*Artikel ini adalah hasil kolaborasi antara Kantor Hukum Surabaya Law Firm dengan Aliansi Advokat, Pengusaha, dan Paralegal Independen Indonesia, Jakarta Selatan.
1. REVIEW UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
- Latar Belakang.
Desa memiliki hak asal-usul dan hak tradisional dalam mengatur tata kehidupan masyarakatnya. Namun, pengaturan selama ini cenderung menempatkan desa sebagai subordinat pemerintah daerah. UU ini lahir sebagai pemenuhan amanat konstitusi untuk mengakui, menghormati, dan melindungi eksistensi desa serta mendorong demokratisasi di tingkat tapak.
- Tujuan.
- Memberikan pengakuan dan ketegasan status desa sebagai subjek hukum yang mandiri.
- Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa.
- Meningkatkan pelayanan publik dan menanggulangi kemiskinan melalui alokasi Dana Desa.
- Pokok-Pokok Materi Muatan.
- Asas Rekognisi dan Subsidiaritas. Pengakuan hak asal-usul desa dan penetapan kewenangan berskala lokal desa.
- Kelembagaan Desa. Pengaturan mengenai Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat) serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga legislatif desa.
- Keuangan dan Aset. Memperkenalkan konsep Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN, serta Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD.
- Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Pendirian lembaga ekonomi desa guna mengelola potensi usaha warga.
- Desa Adat. Pengakuan khusus bagi kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya untuk ditetapkan menjadi Desa Adat.

2. REVIEW PERATURAN PEMERINTAH PELAKSANA UU DESA
( PP Utama pelaksana UU Desa adalah PP No. 43 Tahun 2014, yang kemudian diperbarui oleh PP No. 47 Tahun 2015, PP No. 11 Tahun 2019, dan disesuaikan pasca UU Cipta Kerja melalui PP No. 11 Tahun 2021 terkait BUM Desa)
- Latar Belakang. Ketentuan-ketentuan dalam UU No. 6 Tahun 2014 bersifat makro dan deklaratif. Diperlukan regulasi Peraturan Pemerintah untuk menerjemahkan norma hukum tersebut ke dalam petunjuk teknis operasional, kelembagaan, dan tata cara pelaksanaan di lapangan.
- Tujuan. Menyediakan panduan teknis yang berkekuatan hukum mengikat bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa dalam mengeksekusi amanat UU Desa secara sinkron.
- Pokok-Pokok Materi Muatan.
- Penataan Desa. Tata cara pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status desa menjadi kelurahan (atau sebaliknya).
- Mekanisme Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Pengaturan detail Pilkades serentak, persyaratan calon, hingga penyelesaian sengketa pemilihan.
- Penghasilan Tetap. Melalui revisi PP (PP No 11 Tahun 2019), diatur penyetaraan besaran Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang disetarakan dengan PNS Golongan II/a.
- Pemberdayaan Masyarakat. Pola pembinaan, pengawasan oleh Camat/Bupati, dan pelibatan masyarakat dalam Musyawarah Desa (Musdes) sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi.
3. REVIEW PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 111 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA
- Latar Belakang. Sebagai subjek hukum otonom, Desa memiliki kewenangan atributif untuk membentuk produk hukumnya sendiri. Permendagri ini diterbitkan karena maraknya tumpang-tindih, ketidakpastian hukum, dan cacat formil dalam penyusunan regulasi di tingkat desa yang sering kali bertentangan dengan peraturan di atasnya.
- Tujuan. Memberikan pedoman standar, tertib administrasi, dan teknik legal drafting bagi aparatur desa dalam menyusun produk hukum desa yang sah, responsif, dan akuntabel.
- Pokok-Pokok Materi Muatan.
- Jenis Produk Hukum Desa. Mengklasifikasikan regulasi desa menjadi produk hukum yang bersifat mengatur (Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa) dan yang bersifat menetapkan (Keputusan Kepala Desa).
- Tahapan Pembentukan Peraturan Desa. Mengatur secara ketat asas legal drafting mulai dari tahap Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan (antara Kades dan BPD), Pengesahan, Pengundangan dalam Lembaran Desa, hingga Penyebarluasan.
- Evaluasi dan Klarifikasi. Mekanisme kontrol oleh Bupati/Camat terhadap Peraturan Desa untuk memastikan tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

4. REVIEW PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
- Latar Belakang. Mengalir besarnya arus modal ke desa (Dana Desa dan ADD) menimbulkan risiko fraud dan maladministrasi yang tinggi. Permendagri sebelumnya dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika perkembangan akuntansi sektor publik dan tuntutan simplifikasi birokrasi, sehingga perlu diperbarui melalui Permendagri No 20 tahun 2018.
- Tujuan.
- Mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
- Menggeser peran Kepala Desa dari penguasa tunggal keuangan menjadi pemegang kekuasaan yang mendelegasikan teknisnya kepada jajaran perangkat.
- Pokok-Pokok Materi Muatan.
- Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). Menetapkan Kepala Desa sebagai PKPKD (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa), namun wajib dibantu oleh PPKD yang terdiri dari Sekretaris Desa (Koordinator), Kaur/Kasi (Pelaksana Kegiatan), dan Bendahara Desa.
- Siklus APB Desa. Pengaturan rigid mengenai struktur APB Desa (Pendapatan, Belanja, Pembiayaan) dan siklusnya mulai dari Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, hingga Pertanggungjawaban.
- Belanja Tak Terduga. Memperkenalkan pos belanja tak terduga untuk mendanai keadaan darurat atau kejadian luar biasa di desa.
- Sistem Aplikasi Kunci. Mengamanatkan penggunaan sistem informasi yang terintegrasi (seperti Siskeudes) untuk meminimalisir manipulasi pelaporan manual.

