*Artikel ini adalah hasil kolaborasi antara Kantor Hukum Surabaya Law Firm dengan Firma Hukum Sahardjo Pejuang Keadilan, Jakarta Selatan
I. DUDUK PERKARA (FAKTA HUKUM)
Berdasarkan fakta-fakta yang terhimpun dari pemberitaan media massa, kronologi dan substansi peristiwa hukum dapat dirangkum sebagai berikut:
- Aksi Pendudukan Paksa. Sekelompok anggota Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) / oknum preman secara sepihak dan melanggar hukum menduduki serta menguasai objek berupa Rumah Toko (Ruko) yang terletak di kawasan Ngagel, Surabaya.
- Unsur Pemaksaan & Intimidasi. Penguasaan ruko dilakukan tanpa izin yang sah dari pemilik atau pemegang hak atas tanah/bangunan yang terdaftar secara legal, accompanied dengan tindakan intimidasi/premanisme.
- Penetapan Tersangka. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya telah turun tangan dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka atas tindakan aksi premanisme dan penyerobotan lahan/bangunan tersebut.
- Respon Pemerintah Kota. Walikota Surabaya (Eri Cahyadi) mendorong penyelesaian perkara melalui jalur hukum serta penegakan ketertiban umum di wilayah Surabaya.

II. ISU HUKUM
- Aspek Hukum Pidana. Kualifikasi tindak pidana apa saja yang dipenuhi oleh para pelaku pendudukan paksa/premanisme tersebut?
- Aspek Hukum Perdata. Bagaimanakah perlindungan hak milik korban/pemilik ruko yang sah dan instrumen ganti rugi yang dapat dituntut atas penguasaan tanpa hak?
- Aspek Hukum Administrasi & Ormas. Bagaimana sanksi hukum bagi Ormas yang menyalahgunakan organisasinya untuk melakukan tindakan kriminal/premanisme?
III. DASAR HUKUM LENGKAP
A. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Masuk pekarangan rumah tanpa izin, memiliki dasar hukum di Pasal 257 KUHP Nasional UU No 1 Tahun 2023, yang berbunyi,
“(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa Masuk ke dalam rumah, rLrangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dianggap memaksa Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang Masuk dengan jalan, merusak, atau Memanjat, menggunakan Anak Kunci Palsu, perintah palsu, atau pakaian dinas palsu, atau yang dengan tidak sepengetahuan lebih dahulu pihak yang berhak serta bukan karena kekhilafan Masuk dan kedapatan di tempat tersebut pada Malam.
(3) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(4) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu dan bersama-sarna, pidananya dapat ditambah I l3 (satu per tiga).”

Pemerasan tertulis dalam Pasal 482 KUHP Nasional UU No 1 Tahun 2023, yang berbunyi,
“(l) Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk:
a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (21 sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
Pasal 262 KUHP KUHP Nasional UU No 1 Tahun 2023, yang berbunyi,
“Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
B. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata / Burgerlijk Wetboek)
Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum / PMH), yang berbunyi,
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
D. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang PP No 2 Tahun 2017 tentang Perubahaan UU No 17 Tahun 2013 tentang Organsiasi Kemasyarakatan menjadi UU,
Pasal 59 ayat (3) huruf c UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, yang berbunyi,
“c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial”
IV. ANALISIS YURIDIS (LEGAL ANALYSIS)
1. Analisis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku
- Penetapan 3 orang tersangka oleh Polrestabes Surabaya sudah sangat tepat secara wujud delik
- Unsur Penyerobotan. Penguasaan ruko secara paksa tanpa persetujuan pemegang sertifikat sah memenuhi unsur “memasuki dan menguasai pekarangan/bangunan orang lain secara melawan hukum”.
- Unsur Aksi Premanisme. Apabila pendudukan ruko disertai ancaman kekerasan, pengusiran pemilik, atau permintaan uang kerohiman atau sewa secara paksa, maka tindakan ini terkualifikasi sebagai pemerasan dengan kekerasan yang diancam pidana maksimal 9 tahun penjara.
2. Analisis Hukum Perdata atas Perlindungan Hak Milik Korban
Berdasarkan Pasal 570 KUHPerdata, yang berbunyi,
“Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang- undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas, berdasarkan ketentuan- ketentuan perundang-undangan.”
Pemilik ruko yang sah memiliki hak absolut (droit de suite) untuk menguasai dan menikmati propertinya tanpa gangguan pihak manapun.
Tindakan pendudukan paksa merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata). Pemilik sah berhak mengajukan Gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk menuntut,
- Pengosongan seketika atas objek ruko.
- Ganti rugi Materiil atas kerugian finansial atas hilangnya potensi sewa atau usaha selama diduduki.
- Ganti rugi Immateriil atas kerugian moral dan ketidaknyamanan akibat intimidasi.
3. Analisis Implikasi Hukum Terhadap Ormas
Ormas tidak memiliki kekuasaan eksekutorial atas tanah atau bangunan. Tindakan main hakim sendiri oleh Ormas bertentangan dengan Pasal 59 UU Ormas.
Selain pertanggungjawaban pidana individu anggotanya, Ormas bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan status badan hukum dan pendaftaran oleh Kementerian Hukum dan HAM atau Pemerintah Daerah jika terbukti mengorganisir aksi premanisme tersebut.
V. KESIMPULAN & REKOMENDASI HUKUM
- Kesimpulan
Tindakan pendudukan paksa ruko di Ngagel, Surabaya oleh oknum Ormas atau preman merupakan murni tindak pidana penyerobotan, pengancaman, dan perbuatan melawan hukum perdata. Langkah Polrestabes Surabaya menindak tegas para pelaku secara pidana sudah sesuai dengan asas dignified justice atau keadilan yang bermartabat.
- Rekomendasi Langkah Hukum Pemilik,
- Mengawal Proses Pidana. Mendampingi proses penyidikan di Polrestabes Surabaya agar berkas perkara 3 tersangka segera dilimpahkan ke Kejaksaan (P-21) dan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan dakwaan berlapis.
- Pengamanan Fisik dan Pengosongan Sah. Berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Satpol Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Surabaya untuk melakukan pengosongan dan penyegelan lokasi ruko guna mengembalikan penguasaan fisik kepada pemilik sah.
- Mengajukan Gugatan Ganti Rugi Perdata. Bila diperlukan, ajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara perdata untuk menuntut ganti rugi materiil atas kerusakan properti atau potensi keuntungan yang hilang selama masa pendudukan paksa.
PERNYATAAN PENYANGKALAN (DISCLAIMER)
Materi ini disiapkan oleh Penulis untuk diskusi dan bukan sebagai nasihat/opini hukum yang lengkap dan pasti terkait suatu kasus. Informasi di sini tidak boleh dijadikan dasar tindakan tanpa verifikasi sumber utama dan konsultasi lanjutan. Pendapat yang disampaikan mencerminkan kondisi saat ini dan dapat berubah tanpa pemberitahuan. Penulis tidak bertanggung jawab atas kerugian akibat penggunaan informasi ini. Informasi bersifat eksklusif dan terbatas untuk pembelajaran saja. Dengan mengakses materi ini dan/atau membaca ketentuan ini (baik seluruhnya maupun sebagian), Anda menyetujui ketentuan disclaimer ini dan tunduk pada konsekuensi hukumnya.
SUMBER :
IDNTimes
Kompas
JawaPos

