Indonesian Cyber Law Center & Studies

Indonesian Cyber Law Center & Studies

TENTANG KAMI

Apa Itu ICLC?
Indonesian Cyber Law Center & Studies (ICLC)
adalah unit independen yang berfokus pada penelitian, pengembangan, dan advokasi hukum siber di Indonesia.

ICLC didirikan untuk menjadi pusat keunggulan (center of excellence) dalam memahami, menganalisis, dan menyelesaikan isu-isu hukum yang muncul di ranah digital, termasuk keamanan siber, privasi data, e-commerce, kejahatan siber, dan regulasi teknologi.

hukum siber indonesia

Badan ini bertujuan untuk menjadi mitra strategis antara pemerintah, akademisi, industri, dan masyarakat sipil dalam membentuk ekosistem hukum siber yang kuat dan berkelanjutan di Indonesia.

ICLC beroperasi sebagai unit riset yang menghasilkan studi, rekomendasi kebijakan, dan solusi praktis untuk mengatasi tantangan hukum di era digital.

Selain itu, ICLC juga berperan dalam edukasi, pelatihan, dan pengembangan kapasitas bagi profesional hukum, teknolog, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menghadapi dinamika hukum siber.

SurabayaLawFirm.com
Indonesian Blockchain Law Center & Studies

TUJUAN ICLC

ICLC memiliki beberapa tujuan strategis, antara lain:

– Mengembangkan Industri Siber di Indonesia: 

ICLC berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan industri teknologi dan siber di Indonesia melalui penelitian hukum yang relevan, seperti regulasi e-commerce, investasi teknologi, dan keamanan data. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan hukum yang mendukung inovasi dan investasi di sektor digital tanpa mengorbankan keamanan atau privasi.

– Meningkatkan Kapasitas Hukum Siber

Memberikan pelatihan, seminar, dan publikasi untuk meningkatkan pemahaman hukum siber bagi pengacara, hakim, penegak hukum, dan profesional teknologi, sehingga mereka dapat menangani kasus dan regulasi di ranah digital dengan lebih efektif.

– Meneliti dan Mengadvokasi Kebijakan Hukum Siber: Melakukan penelitian mendalam tentang isu-isu hukum siber, seperti perlindungan data pribadi, kejahatan siber, dan regulasi, serta mengadvokasi perubahan kebijakan yang lebih progresif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

hukum siber indonesia

– Mendorong Kolaborasi Antar-Pihak

Membangun jaringan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, industri teknologi, dan organisasi masyarakat sipil untuk menyusun solusi hukum yang inklusif dan berkelanjutan bagi tantangan siber di Indonesia.

– Meningkatkan Kesadaran Publik

Mengedukasi masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka dalam ruang digital, termasuk privasi, keamanan siber, dan tanggung jawab hukum dalam penggunaan teknologi.

VISI ICLC

Indonesian Cyber Law Center & Studies

“Menjadi Pusat Riset dan Advokasi Terdepan di Indonesia untuk Hukum Siber yang Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia Secara Berkelanjutan dan Aman.”

– Visi ini mencerminkan ambisi ICLC untuk menjadi badan riset terkemuka di kawasan, yang tidak hanya fokus pada penelitian hukum siber di Indonesia, tetapi juga berkontribusi pada perkembangan hukum siber global. 

– Visi ini mencakup:

– Kepemimpinan dalam penelitian hukum siber yang inovatif dan relevan dengan perkembangan teknologi.

– Dukungan terhadap transformasi digital Indonesia melalui kerangka hukum yang kuat, adil, dan adaptif.

– Perlindungan terhadap hak asasi manusia, keamanan siber, dan privasi data dalam ekosistem digital.

– Kolaborasi internasional untuk mempelajari praktik terbaik hukum siber dari negara lain dan mengadaptasinya sesuai konteks Indonesia.

Hukum Siber Indonesia

NILAI INTI ICLC

Untuk mendukung tujuan dan visi, ICLC dapat dipegang oleh nilai-nilai berikut:
Integritas: Menjaga objektivitas dan etika dalam penelitian dan advokasi hukum.
Inovasi: Mendorong pendekatan kreatif dan adaptif terhadap tantangan hukum siber.
Kolaborasi: Membangun kemitraan yang inklusif dengan berbagai pihak.
Keadilan: Memastikan bahwa hukum siber melindungi semua lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan.
Keberlanjutan: Fokus pada solusi jangka panjang yang mendukung pertumbuhan ekonomi digital tanpa mengorbankan keamanan atau privasi.

STRUKTUR ICLC

Untuk mewujudkan tujuan dan visi, ICLC dapat memiliki struktur berikut:

Direktur Eksekutif: Memimpin operasional dan strategi.

Tim Peneliti Hukum Siber: Ahli hukum, teknologi, dan keamanan siber yang fokus pada penelitian dan publikasi.

Divisi Advokasi Kebijakan: Menyusun rekomendasi kebijakan dan bekerja sama dengan pemerintah.

Divisi Pendidikan dan Pelatihan: Mengadakan workshop, seminar, dan kursus hukum siber.

Divisi Komunikasi dan Publikasi: Menyediakan laporan, artikel, dan konten edukasi untuk publik.

Dewan Penasehat: Terdiri dari akademisi, pengacara, dan profesional teknologi untuk memberikan masukan strategis

hukum siber indonesia

AKTIVITAS UTAMA

– Penelitian: Studi tentang regulasi hukum siber, seperti analisis UU ITE, UU PDP, dan dampak teknologi baru terhadap hukum.

– Publikasi: Laporan tahunan, jurnal hukum siber, dan buku panduan untuk profesional dan masyarakat.

Advokasi: Bekerja sama dengan masyarakat, organisasi pendidikan ataupun lembaga lainnya, serta pemerintah untuk membantu mengadvokasi kebijaakn dan regulasi kepada masyarakat yang lebih luas.

Pelatihan: Program sertifikasi hukum siber untuk pengacara, teknokrat, dan penegak hukum.

Kolaborasi: Bermitra dengan dengan banyak organisasi baik didalam maupun diluar negeri, untuk penelitian dan pengembangan.

Indonesian Cyber Law Center & Studies

Menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, "Penggunaan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilakukan dengan tujuan untuk mendukung terciptanya kepastian hukum, perlindungan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hukum yang cepat, tepat, dan transparan.'

— Indonesian Cyber Law Center & Studies

Hukum Siber Indonesia

DAMPAK YANG DIINGINKAN

– Meningkatkan daya saing Indonesia dalam ekonomi digital melalui kerangka hukum yang mendukung inovasi.

– Mengurangi kasus kejahatan siber melalui regulasi dan edukasi yang lebih baik.

– Meningkatkan kesadaran dan kapasitas hukum siber di kalangan masyarakat, bisnis, dan pemerintah.

– Menjadikan Indonesia sebagai model terbaik di Asia Tenggara dalam pengelolaan hukum siber.

PUBLIKASI MEDIA

ARTIKEL HUKUM

Kapan UU Perlindungan Data Pribadi Mulai Berlaku Efektif?

Manfaat Melindungi Data Pribadi dalam Bisnis

Cara Menggunakan PIN dengan Baik dan Aman

Informasi Pribadi yang Tidak Sebaiknya Dibagikan Secara Online

Apa itu RoPA dan Apa Fungsinya?

Apa itu DPIA dan Apa Fungsinya?

Apa saja Sanksi-Sanksi Dalam UU Perlindungan Data Pribadi

Apa saja Kewajiban Pengendali Data Pribadi?

Perlidungan Data Pribadi

Apa Itu Pernyataan Persetujuan Privasi?

© 2025. Indonesian Cyber Law Center & Studies - ICLC. All Rights Reserved. Supported by Surabaya Law Firm.

For Foreigner »