Posko Pengaduan Masyarakat
untuk Anda yang dirugikan oleh Oknum Pejabat Pemerintah
TENTANG KAMI
Posko Pengaduan Masyarakat Surabaya Advokat adalah divisi dari kantor hukum terpercaya yang berdomisili di kota Surabaya. Kami menyediakan layanan jasa konsultasi hukum dan pendampingan hukum pada berbagai bidang, baik di dalam dan diluar pengadilan.
Unit Hukum
Posko Pengaduan Masyarakat adalah unit hukum dari RJ Law Firm. Kantor hukum kami sudah teregistrasi sebagai pengacara dan advokat resmi di Pengadilan Tinggi Surabaya.
APA KATA MEDIA
Posko Pengaduan Konsumen
untuk Anda yang dirugikan oleh Pelaku Usaha Nakal
TENTANG KAMI
Posko Pengaduan Konsumen Surabaya Advokat adalah divisi dari kantor hukum terpercaya yang berdomisili di kota Surabaya. Kami menyediakan layanan jasa konsultasi hukum dan pendampingan hukum pada berbagai bidang, baik di dalam dan diluar pengadilan.
Unit Hukum
Posko Pengaduan Konsumen adalah unit hukum dari RJ Law Firm. Kantor hukum kami sudah teregistrasi sebagai pengacara dan advokat resmi di Pengadilan Tinggi Surabaya.
SPESIALISASI HUKUM KHUSUS
JAMINAN KERAHASIAAN
Kantor Hukum Kami patuh pada Pasal 19 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kami memegang kerahasiaan klien dengan tidak menyebarluaskan, memberitahukan, membocorkan segala keterangan dan rahasia yang berkaitan dengan kasus klien.
TENTANG ADVOKAT
Advocat Eko Puguh Prasetijo, S.H., C.P.M., C.P.C.L.E., C.P.Arb., C.P.L.
Sebagai advokat senior yang terdaftar di Pengadilan Tinggi Surabaya, beliau juga aktif di :
- Sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Tulungagung
- Sebagai Ketua Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Tulungagung
- Sebagai Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Tulungagung
- Sebagai Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Yayasan Konsumen Berdaya Abadi (LPK YKBA)
- Arbiter Terdaftar dan Bersertifikat
- Mediator Terdaftar dan Bersertifikat
Advocat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., CPP-PKWT
Sebagai advokat yang terdaftar di Pengadilan Tinggi Surabaya, beliau juga aktif di :
- Sebagai Deputi HUKUM & HAM di LBH CL & PK (Lembaga Bantuan Hukum Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan)
- Sebagai Ketua WHN (Wawasan Hukum Nusantara) DPD Provinsi Jawa Timur
- Aktif di LBH DPN Indonesia (Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pengacara Nasional Indonesia)
- Aktif di Organisasi Advokat ABI (Advokat Bangsa Indonesia)
- Aktif di Organisasi Pers PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia)
- Tersertifikasi Profesi Praktisi Ketenagakerjaan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) CPP-PKWT dari LSP Integrated Legal Training
- Penulis Buku Hukum berjudul Dinamika Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
- Penulis Buku Hukum berjudul Hukum dan HAM
Menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Advokat, disebutkan "Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas, dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan." maka kedudukan Advokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Polisi, Jaksa, dan Hakim.
— Advocat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H.