Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif dalam Kasus “Bibi Kelinci”
* Artikel ini adalah hasil kolaborasi antara Kantor Hukum Surabaya Law Firm dengan Firma Hukum Sahardjo Pejuang Keadilan, Jakarta Selatan I. POSISI KASUS II. DASAR HUKUM Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana “(l) Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula yang berupa: a. pemaafan dari […]














































