Analisis Yuridis Pembatalan Bebas Bersyarat dan Penahanan Kembali Terpidana Indra Kenz
I. DUDUK PERKARA (FAKTA HUKUM)Kronologi dan substansi peristiwa hukum dapat dirangkum sebagai berikut,– Putusan Inkrah Perkara Pokok. Indra Kesuma alias Indra Kenz sebelumnya telah dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun serta denda berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atas tindak pidana penyebaran berita bohong (ITE), penipuan investasi (Binomo), dan […]














































