*Artikel ini adalah hasil kolaborasi antara Kantor Hukum Surabaya Law Firm dengan Aliansi Advokat, Pengusaha, dan Paralegal Independen Indonesia dan Firma Hukum Sahardjo Pejuang Keadilan, Jakarta Selatan,
I. DUDUK PERKARA & POSISI HUKUM
1. PWI melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana yang bersumber dari pernyataan Hotman Paris saat kegiatan Jumpa Pers (Press Conference).
2. Laporan tersebut pada umumnya menyasar tuduhan Penghinaan/Pencemaran Nama Baik melalui media elektronik atau dugaan ujaran kebencian (hate speech).
II. DASAR HUKUM & PASAL TERKAIT
Untuk membedah posisi Hotman Paris, kita harus merujuk pada regulasi pidana, ITE, serta hukum pers yang berlaku di Indonesia:
1. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Menurut Pasal 1 angka 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi,
“Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.”
- Prinsip Hukum Lex Specialis.
UU Pers merupakan Lex Specialis Derogat Legi Generali, yaitu hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun UU ITE terkait dengan sengketa pemberitaan atau kegiatan jurnalistik.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP No. 1 Tahun 2023)
Menurut Pasal 433 UU 1/2023 tentang KUHP Nasional, yang berbunyi
“(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.”
Unsur utama pencemaran nama baik harus menuduhkan suatu perbuatan spesifik yang bertujuan menyerang kehormatan pribadi seseorang.
Ada pengecualian tidak merupakan pencemaran jika tindakan dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
III. STRATEGI PEMBELAAN HUKUM
1. Strategi Utama adalah dengan mengajukan Eksepsi Persona Standi in Judicio (Legal Standing Pelapor)
- Argumen Hukum. PWI adalah sebuah organisasi/asosiasi profesi, bukan individu. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait UU ITE dan Yurisprudensi Mahkamah Agung, delik aduan pencemaran nama baik atau penghinaan hanya dapat dilaporkan oleh korban perseorangan (pribadi) yang diserang nama baiknya secara langsung.
- Meminta penyidik Penyidik Polda Metro Jaya untuk menolak atau menghentikan penyelidikan karena PWI tidak memiliki legal standing sebagai korban langsung secara personal.
2. Menggunakan Pembelaan “Konteks Jumpa Pers” & Restorative Justice
- Argumen Hukum. Pernyataan Hotman Paris disampaikan dalam wadah formal Jumpa Pers, di mana Hotman Paris bertindak dalam kapasitas profesional atau sedang memberikan tanggapan atau klarifikasi atas suatu isu.
- Perlindungan Hak Jawab atau Koreksi. Apabila ada kekeliruan atau ketidaksesuai ungkapan saat jumpa pers, mekanisme penyeimbangnya adalah melalui Mekanisme Hak Jawab atau Mediasi oleh Dewan Pers, bukan serta-merta ditarik ke ranah pidana (Ultimum Remedium).
- Hal ini telah sesuai dengan Pasal 1 Ayat 11 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi,
“Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.”
3. Pengajuan Saksi Ahli Pidana dan Ahli Bahasa

- Ahli Bahasa bisa ditugaskan untuk menganalisis konteks kalimat dan niat (mens rea) Hotman Paris saat mengucapkannya. Pembelaan difokuskan pada bukti bahwa tidak ada dolus directus (niat jahat) untuk menista atau merendahkan organisasi.
- Ahli Pidana/ITE. Menjelaskan pembatasan penerapan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi,
“Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”
- Ini tidak bisa diterapkan pada korporasi atau organisasi, serta mempertegas bahwa jumpa pers dilindungi oleh kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi (Pasal 28E ayat (3) UUD 1945), yang berbunyi
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”
4. Langkah Taktis Penyidikan (Tahap Polda Metro Jaya)
- Undangan Klarifikasi (Lidik). Hotman Paris hadir didampingi Tim Kuasa Hukum. Menyampaikan data kronologis lengkap dan menegaskan bahwa ucapan tersebut tidak memiliki mens rea (niat jahat).
- Penyerahan Nota Keberatan dan Pernyataan Hukum. Menyerahkan Legal Opinion resmi kepada Direskrimsus atau Penyidik yang menegaskan cacat formal laporan (pencemaran nama baik tidak bisa dilaporkan oleh organisasi).
- Penerbitan SP3 (Penghentian Penyidikan). Mendorong Penyidik untuk menerbitkan SP3 (atau menghentikan penyelidikan) dengan alasan Bukan Merupakan Tindak Pidana
IV. KESIMPULAN & REKOMENDASI
- Rekomendasi Utama
Hotman Paris tidak perlu panik. Posisi hukum Hotman Paris sangat kuat secara doktrin dan aturan perundang-undangan. Langkah terdekat adalah menyiapkan Nota Penjelasan Resmi (Respon Klarifikasi) kepada Penyidik Polda Metro Jaya dengan menekankan pada ketidaklayakan legal standing Pelapor serta ketiadaan unsur pidana pencemaran nama baik terhadap perseorangan.
PERNYATAAN PENYANGKALAN (DISCLAIMER)
Materi ini disiapkan oleh Penulis untuk diskusi dan bukan sebagai nasihat/opini hukum yang lengkap dan pasti terkait suatu kasus. Informasi di sini tidak boleh dijadikan dasar tindakan tanpa verifikasi sumber utama dan konsultasi lanjutan. Pendapat yang disampaikan mencerminkan kondisi saat ini dan dapat berubah tanpa pemberitahuan. Penulis tidak bertanggung jawab atas kerugian akibat penggunaan informasi ini. Informasi bersifat eksklusif dan terbatas untuk pembelajaran saja. Dengan mengakses materi ini dan/atau membaca ketentuan ini (baik seluruhnya maupun sebagian), Anda menyetujui ketentuan disclaimer ini dan tunduk pada konsekuensi hukumnya.
SUMBER :
Detik News
Kompas
Kompas TV

