Analisis Risiko Hukum Kriminalisasi Kebijakan Investasi Startup dan Penerapan Asas Business Judgment Rule (BJR) dalam Kasus Pendanaan PT Tani Hub Indonesia (TaniHub) oleh MDI Ventures

  • Updated
  • Posted in Opini Hukum
  • 10 mins read

* Artikel ini adalah hasil kolaborasi antara Kantor Hukum Surabaya Law Firm dengan Firma Hukum Sahardjo Pejuang Keadilan, Jakarta Selatan 

I. POSISI KASUS 

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana investasi oleh MDI Ventures (anak usaha Telkom Group) kepada startup agritech PT Tani Hub Indonesia (TaniHub) telah memicu perdebatan masif di ranah hukum korporasi Indonesia. Inti dari permasalahan ini adalah tipisnya batas antara kerugian bisnis murni (business loss) dalam industri modal ventura yang berisiko tinggi (high risk, high return) dengan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi (state loss).

Penasihat hukum terdakwa (Nicko Widjaja) secara konsisten mendalilkan bahwa keputusan investasi tersebut dilindungi oleh doktrin Business Judgment Rule (BJR). Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam proses due diligence, benturan kepentingan, serta kelalaian berat (culpa lata) yang mengakibatkan kerugian negara setelah TaniHub mengalami gagal beroperasi dan gagal bayar.

Ini adalah hukum ini disusun untuk membedah anatomi kasus tersebut, menguji keterpautan regulasi korporasi, hukum tipikor, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), guna memberikan rekomendasi preventif bagi direksi BUMN dalam mengambil keputusan investasi di masa depan.

Materi ini disiapkan oleh Penulis untuk diskusi dan bukan sebagai nasihat/opini hukum yang lengkap dan pasti terkait suatu kasus. Informasi di sini tidak boleh dijadikan dasar tindakan tanpa verifikasi sumber utama dan konsultasi lanjutan. Pendapat yang disampaikan mencerminkan kondisi saat ini dan dapat berubah tanpa pemberitahuan. Penulis tidak bertanggung jawab atas kerugian akibat penggunaan informasi ini. Informasi bersifat eksklusif dan terbatas untuk pembelajaran saja. Dengan mengakses materi ini dan/atau membaca ketentuan ini (baik seluruhnya maupun sebagian), Anda menyetujui ketentuan disclaimer ini dan tunduk pada konsekuensi hukumnya. 

pengacara startup

II. DUDUK PERKARA DAN FAKTA HUKUM

Berdasarkan kronologi yang dihimpun dari fakta persidangan dan dokumen dakwaan, berikut adalah fakta hukum yang mendasari kasus ini:

  1. Investasi oleh MDI Ventures. MDI Ventures, sebagai perusahaan modal ventura yang terafiliasi dengan BUMN (Telkom Group), melakukan investasi berupa penyaluran pendanaan (suntikan modal) kepada startup TaniHub.
  2. Kondisi Gagal Bayar TaniHub. Pasca-pendanaan, TaniHub mengalami kegagalan operasional yang berujung pada penutupan sejumlah warehouse (gudang) dan menghentikan layanan business-to-consumer (B2C). Kondisi ini diperparah dengan status gagal bayar (default) pada lini p2p lending mereka (TaniFund) yang kemudian memicu gugatan hukum dan penyidikan.
  3. Dakwaan Perbuatan Melawan Hukum. JPU mendakwa mantan petinggi MDI Ventures melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap tidak menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent principle), melakukan manipulasi terhadap hasil penilaian risiko (due diligence), dan memaksakan pendanaan ke startup yang secara fundamental sudah rapuh demi mengejar valuation target.
  4. Tuntutan Pidana. Atas perbuatan tersebut, terdakwa dituntut pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun karena tindakan investasi tersebut dianggap secara nyata memperkaya korporasi lain (TaniHub) dan merugikan keuangan negara sebesar nilai investasi yang tersisa dan tidak dapat dipulihkan.

III. ISU HUKUM

  1. Apakah kerugian investasi pada perusahaan startup oleh anak usaha BUMN secara otomatis dapat diklasifikasikan sebagai “Kerugian Keuangan Negara” dalam ranah tindak pidana korupsi?
  2. Bagaimana batasan penerapan doktrin Business Judgment Rule (BJR) bagi direksi modal ventura negara agar dapat dikecualikan dari jerat pertanggungjawaban pidana?
  3. Bagaimana sinkronisasi pasal-pasal dalam UU Tipikor dengan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait delik kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan?

pengacara startup

IV. DASAR HUKUM LENGKAP DAN BUNYI PASAL

Analisis hukum ini bersandar pada regulasi-regulasi normatif berikut yang saling bertautan:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)

  • Pasal 2 ayat (1), yang berbunyi
    “(1)Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

  • Pasal 3, yang berbunyi
    “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional)

Catatan: Mengingat UU 1/2023 mengadopsi bab khusus tindak pidana korupsi sebagai jembatan kodifikasi, ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor disinkronkan ke dalam pasal berikut yang mulai berlaku efektif,

  • Pasal 603 KUHP yang berbunyi,
    Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

  • Pasal 604 KUHP yang berbunyi,
    Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

  • Pasal 32 KUHP Baru tentang Alasan Pembenar yang berbunyi,
    Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan perintah jabatan dari Pejabat yang berwenang.

3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) – Doktrin Business Judgment Rule

  • Pasal 97 ayat (5) tentang Asas Perlindungan Direksi atau Konsep Business Judgement Rule atau BJR, yang berbunyi
    “Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) [kerugian perseroan] apabila dapat membuktikan:
    a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
    b. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
    c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
    d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.”

V. ANALISIS HUKUM

1. Karakteristik Modal Ventura vs Definisi Kerugian Negara

Modal ventura didirikan dengan mandat bisnis yang spesifik, yaitu menyuntikkan modal pada perusahaan tahap awal (early stage/startup) yang belum mapan tetapi memiliki potensi pertumbuhan eksponensial. Sifat dasar industri ini adalah high risk, high return. Berdasarkan statistik global, rasio kegagalan (failure rate) startup berkisar antara 70% hingga 90%.

Ketika anak usaha BUMN (MDI Ventures) masuk ke dalam ekosistem ini, terjadi benturan paradigma hukum. JPU menggunakan pendekatan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa kekayaan anak perusahaan BUMN yang bersumber dari modal BUMN adalah termasuk kekayaan negara. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yag berbunyi,

“Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi :

a. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;

b. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;

c. Penerimaan Negara;

d. Pengeluaran Negara;

e. Penerimaan Daerah;

f. Pengeluaran Daerah;

g. Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihaklain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;

h. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;

i. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.”

Konsekuensinya, setiap sen yang hilang akibat kegagalan investasi TaniHub ditarik secara linier sebagai “Kerugian Keuangan Negara” (Pasal 2 & 3 UU Tipikor / Pasal 603 dan 604 UU 1/2023 KUHP yang baru).

Namun, secara hukum perseroan, modal yang disetor ke dalam PT telah mengalami transformasi status hukum menjadi kekayaan perseroan terbatas yang terpisah dari kekayaan pemegang saham (doktrin komparisi dan pemisahan harta). Kegagalan usaha TaniHub seharusnya dipandang sebagai risiko bisnis komersial, sepanjang tidak ditemukan mens rea (niat jahat) untuk mencuri dana tersebut.

2. Pengujian Unsur “Melawan Hukum” vs Business Judgment Rule (BJR)

Untuk menjerat terdakwa dengan Pasal 603 KUHP Nasional (Pasal 2 UU Tipikor), JPU wajib membuktikan adanya perbuatan melawan hukum secara materiil maupun formil. Di sinilah doktrin BJR (Pasal 97 ayat 5 UU PT) berfungsi sebagai perisai hukum bagi direksi. BJR menyatakan bahwa pengadilan tidak boleh menilai atau menghakimi keputusan bisnis direksi yang mendatangkan kerugian, asalkan keputusan tersebut diambil memenuhi syarat kumulatif:

  • Itikad Baik (Good Faith) dan Kehati-hatian Patut. Apakah tim MDI telah melakukan due diligence? Fakta menunjukkan due diligence dilakukan, namun JPU menilai kualitas analisis risiko sengaja diturunkan atau diabaikan. Jika terbukti ada manipulasi data laporan performa internal TaniHub agar terlihat layak didanai, maka unsur “kehati-hatian yang patut” gugur, dan perlindungan BJR (Business Judgement Rule) hilang.
  • Benturan Kepentingan (Conflict of Interest). Ini adalah hal penting yang bisa meruntuhkan konsep Business Judgement Rule. Jika ditemukan aliran dana balik (kickback) dari pihak TaniHub ke personal direksi MDI Ventures, atau adanya hubungan afiliasi tersembunyi yang menguntungkan diri pribadi, maka tindakan tersebut murni merupakan kejahatan fraud korporasi, bukan keputusan bisnis.
  • Penyalahgunaan Kewenangan (Pasal 604 KUHP Nasional). Penyalahgunaan wewenang terjadi jika direksi melompati batas kewenangan regulasi internal (Standard Operating Procedure) atau SOP investasi atau batasan nilai investasi yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS.

3. Relevansi UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional)

Adopsi Pasal 603 dan 604 dalam KUHP Baru membawa pembaruan filosofis hukum pidana di Indonesia, di antaranya penekanan terhadap keadilan restoratif dan pengakuan alasan pembenar. Melalui Pasal 44 UU 1/2023 tentang KUHP baru memberikan kelonggaran, yang berbunyi

“Perintah jabatan yang diberikan tanpa wewenang tidak mengakibatkan hapusnya pidana, kecuali jika orang yang diperintahkan dengan itikad baik mengira bahwa perintah tersebut diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya, termasuk dalam lingkup pekerjaannya.”

Artinya, KUHP Nasional secara implisit telah mengadopsi prinsip dasar Business Judgment Rule ke dalam hukum pidana materiil publik. Oleh karena itu, hakim dalam kasus TaniHub wajib menguji secara ketat aspek Duty of Care terdakwa. Jika kegagalan investasi murni disebabkan oleh faktor eksternal makroekonomi, misalnya krisis pendanaan teknologi global atau tech winter 2022–2023, dan hancurnya pasar agritech; Maka elemen “melawan hukum” harus dinyatakan tidak terpenuhi.

VI. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

A. Kesimpulan

  1. Pendanaan kepada TaniHub oleh MDI Ventures tidak dapat serta-merta dicap sebagai tindak pidana korupsi hanya karena startup tersebut bangkrut. Kerugian bisnis (business loss) adalah bagian dari investasi modal ventura.
  2. Perlindungan hukum Business Judgment Rule (BJR) dan Pasal 44 KUHP Nasional hanya dapat diterapkan jika terbukti tidak ada manipulasi data due diligence, tidak ada benturan kepentingan finansial pribadi, dan seluruh proses pengambilan keputusan sesuai dengan batasan kewenangan perseroan.
  3. Tuntutan 11 tahun oleh JPU menunjukkan kecenderungan aparat penegak hukum yang masih menggunakan kacamata kaku terhadap pengelolaan keuangan pada anak usaha BUMN, yang menuntut adanya jaminan keuntungan mutlak, suatu hal yang mustahil dalam ekosistem investasi teknologi.

B. Rekomendasi Praktis Preventif bagi Korporasi BUMN.

Untuk mencegah terjadinya “kriminalisasi kebijakan bisnis” serupa di masa depan, korporasi wajib menerapkan langkah-langkah mitigasi berikut,

  1. Penyusunan Investasi Berbasis Risiko Tinggi yang Terkomfirmasi (Risk Matrix Validation). Setiap nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian investasi harus didahului oleh dokumen komprehensif yang secara tegas menyatakan bahwa objek investasi memiliki probability of failure sekian persen, dan disetujui secara tertulis oleh RUPS untuk melepaskan tanggung jawab tanggung renteng direksi jika risiko itu terjadi.
  2. Audit Independen Pihak Ketiga sebelum Closing. Jangan mengandalkan due diligence internal secara sepihak. Gunakan jasa Audit atau Legal Due Diligence (LDD) dari firma hukum dan auditor keuangan independen bereputasi guna memberikan penilaian objektif (Second Opinion).
  3. Klausul Pelepasan Hak Menuntut (Waiver & Indemnity Clause). Dalam setiap perjanjian penyaluran dana, cantumkan klausul indemnity yang tegas yang menyatakan bahwa fluktuasi pasar atau kegagalan sistematis akibat makroekonomi (force majeure) membebaskan para pihak dari tuntutan hukum pidana maupun perdata, sepanjang prinsip good faith dipenuhi.
  4. Penerapan Good Corporate Governance. Perkuat peran Compliance Officer (In-house Legal) dan Satuan Pengawas Internal (SPI) untuk memonitor agar tidak ada satupun proses investasi yang melompati tahapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Sumber Artikel : 

Detik.com

https://news.detik.com/berita/d-8514705/kenapa-investasi-ke-tanihub-dianggap-rugikan-negara-rp-364-m-ini-dakwaan-jaksa

HukumOnline.com

https://www.hukumonline.com/berita/a/nicko-widjaja-dituntut-11-tahun-dalam-kasus-investasi-tanihub–penasihat-hukum-singgung-kriminalisasi-bjr-lt6a13c821e5710

CNBC Indonesia

https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250731191937-37-654039/kronologi-kasus-tanihub-seret-bos-mdi-ventures-cerita-eks-pegawai

Bloomberg Technoz

https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/109862/kasus-tanihub-dan-sorotan-atas-business-judgment

Bisnis.com

https://teknologi.bisnis.com/read/20260528/266/1976833/kasus-tanihub-berujung-dugaan-korupsi-pendanaan-startup-butuh-kejelasan-regulasi