Analisis Yuridis Dugaan Tindak Pidana Penipuan Investasi Kripto dan Pelanggaran ITE

  • Updated
  • Posted in Opini Hukum
  • 5 mins read

* Artikel ini adalah hasil kolaborasi antara Kantor Hukum Surabaya Law Firm dengan Firma Hukum Sahardjo Pejuang Keadilan, Jakarta Selatan

I. RINGKASAN FAKTA
Modus Operandi yang dilakukan oleh Terlapor Timothy Ronald (TR) dan Kalimasada (K) diduga menggunakan teknik flexing (pamer kekayaan) di media sosial untuk membangun citra sebagai ahli keuangan atau ahli kripto guna menarik minat korban.


Iming-iming. Adanya janji keuntungan tinggi melalui investasi aset kripto (altcoin) melalui komunitas atau platform tertentu yang direkomendasikan oleh Terlapor. Yang ternyata Exchange tersebut bukanlah exchange yang diakui sebagai exchange legal oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Kerugian. Korban mengaku telah menggunakan sejumlah dana (dalam salah satu laporan mencapai Rp3 miliar), namun dana tersebut tidak dapat ditarik kembali atau hilang karena kerugian dari investasi di altcoin.


Status Hukum. Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian (Polda Metro Jaya – Bareskrim) dan saat ini berada dalam tahap penyelidikan.

Hukum Penipuan Kripto Timothy Ronald

II. IDENTIFIKASI MASALAH
1. Apakah tindakan Terlapor memenuhi unsur pidana Penipuan dan Penggelapan menurut KUHP?
2. Bagaimana penerapan UU ITE terkait penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik?
3. Apakah terdapat indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)?

III. DASAR HUKUM

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Pasal 378 (Penipuan)
    “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

  1. Menurut Pasal 28 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
    “Setiap Orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Sanksinya ada di Pasal 45A ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi,
“Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.0O0.0O0.000,00 (satu miliar rupiah).”

  1. Menurut Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang berbunyi
    “Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak
    Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Hukum Penipuan Kripto Timothy Ronald

IV. ANALISIS HUKUM (LEGAL ANALYSIS)
A. Analisis Unsur Penipuan (Pasal 378 KUHP)
Dalam sosiologi hukum dan praktik pidana, teknik flexing dapat dikategorikan sebagai upaya membangun “Martabat Palsu” atau “Tipu Muslihat”. Jika Terlapor menampilkan gaya hidup mewah untuk meyakinkan korban bahwa dia adalah seorang profesional dan ahli investasi. Padahal kenyataannya adalah bukan, dan nasehat-nasehatnya diberikan secara tidak bertanggung jawab maka unsur “Rangkaian Kebohongan” telah terpenuhi.

B. Analisis Pelanggaran Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mengingat ajakan investasi dilakukan melalui media sosial (YouTube/Instagram/TikTok), maka UU ITE menjadi Lex Specialis. Pasal 28 ayat (1) sangat relevan karena fokus pada kerugian konsumen. Jika konten-konten edukasi yang disampaikan mengandung informasi menyesatkan, misalnya menjamin pasti untung pada instrumen kripto yang berisiko tinggi, hal ini merupakan delik pidana ITE.

C. Regulasi OJK dan Aset Kripto.
Di Indonesia, aset kripto diatur dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Jika token yang direkomendasikan oleh Terlapor tidak memiliki izin resmi dari OJK sebagai token yang boleh dijual di Indonesia, maka kegiatan tersebut adalah Investasi Ilegal. Hal ini memperkuat bukti adanya niat jahat (mens rea) untuk mengelabui masyarakat.

D. Ada Indikasi TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)
Jika dana hasil dugaan penipuan tersebut dipindahkan ke rekening lain, dibelikan aset (mobil mewah, rumah), atau diubah bentuknya untuk menyamarkan asal-usul uang korban. Maka aparat penegak hukum wajib melapisi dakwaan dengan Pasal TPPU. Ini krusial agar aset korban dapat disita dan dikembalikan. Hal ini bisa dilakukan untuk pemulihan aset korban.

V. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
A. Kesimpulan

Berdasarkan fakta yang ada, terdapat indikasi kuat terjadinya tindak pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP) dan Berita Bohong yang merugikan konsumen (Pasal 28 UU ITE). Penggunaan citra mewah sebagai alat persuasi merupakan elemen kunci dalam pembuktian tipu muslihat Terlapor.

B. Rekomendasi bagi Korban
1. Laporan Pidana. Mendorong penyidik untuk menggunakan delik berlapis (Penipuan dan ITE dan TPPU).
2. Gugatan Perdata (PMH). Secara paralel, korban dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) untuk meminta ganti rugi materiil dan immateriil.
3. Audit Aliran Dana. Meminta bantuan PPATK melalui penyidik untuk melacak apakah ada dana pembayaran endorse dari project-project token yang dipromosikan oleh terlapor.

SUMBER BERITA :
Kompas
https://www.kompas.com/tren/read/2026/01/12/133000365/awal-mula-kasus-dugaan-penipuan-kripto-timothy-ronald-korban-mengaku-rugi?page=all

Grid
https://www.grid.id/read/044341553/kronologi-korban-timothy-ronald-rugi-rp-3-miliar-bermula-tergiur-flexing-hingga-dugaan-penipuan?page=all

Kompas
https://www.kompas.tv/nasional/643698/cerita-pelapor-dugaan-penipuan-kripto-timothy-ronald-rugi-rp3-miliar-bermula-tergiur-flexing?page=all

Liputan6
https://www.liputan6.com/news/read/6267323/korban-ungkap-modus-penipuan-investasi-kripto-seret-nama-timothy-ronald-dan-kalimasada