I. DUDUK PERKARA (FAKTA HUKUM)
Kronologi dan substansi peristiwa hukum dapat dirangkum sebagai berikut,
– Putusan Inkrah Perkara Pokok. Indra Kesuma alias Indra Kenz sebelumnya telah dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun serta denda berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atas tindak pidana penyebaran berita bohong (ITE), penipuan investasi (Binomo), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- Pemberian Bebas Bersyarat. Dalam menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Indra Kenz sempat mengantongi program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
- Pencabutan Pembebasan Bersyarat. Hak Pembebasan Bersyarat tersebut kemudian resmi dicabut oleh Ditjen Pas/Kementerian Hukum dan HAM. Pencabutan ini dilakukan karena Indra Kenz terbukti melanggar syarat-syarat (baik syarat umum maupun syarat khusus) yang wajib dipatuhi oleh seorang Tahanan Pemasyarakatan selama menjalani masa percobaan PB.
- Eksekusi Penahanan Kembali. Pasca pencabutan status PB, Indra Kenz kembali diamankan oleh aparat dan dijebloskan kembali ke sel tahanan untuk melanjutkan sisa masa pidananya, di mana lokasi penahanannya dipindahkan/tidak lagi ditempatkan di Lapas Cibinong.

II. ISU HUKUM
1. Aspek Hukum Pemasyarakatan. Apakah syarat dan mekanisme hukum yang menjadi dasar pencabutan hak Pembebasan Bersyarat (PB) seorang narapidana?
2. Aspek Kepatuhan Hukum Terpidana. Bagaimana akibat hukum (legal konsekuensi) terhadap sisa masa pidana terpidana setelah status Pembebasan Bersyarat dicabut?
3. Aspek Wewenang Pemindahan Tempat Penahanan. Bagaimanakah legalitas Ditjen PAS atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menentukan atau memindahkan lokasi penahanan narapidana?
III. DASAR HUKUM LENGKAP
A. Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Pasal 10 ayat (1) huruf f
“Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak mendapatkan:
f. Pembebasan Bersyarat.”
Pasal 10 ayat (2),
“Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. berkelakuan baik;
b. aktif mengikuti program pembinaan; dan
c. telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.”
Pasal 10 ayat (3),
“Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi Narapidana yang akan diberikan Pembebasan Bersyarat juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga), dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling singkat 9 (sembilan) bulan.”
B. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
Pasal 139,
Pencabutan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 dilakukan berdasarkan:
a. syarat umum, melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa yang diikuti penahanan di rumah tahanan negara atau terpidana; dan/atau
b. syarat khusus, yang terdiri atas:
- menimbulkan keresahan dalam masyarakat;
- tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut;
- tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing; dan/atau
- tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.”
Pasal 140 ayat (2),
“Dalam hal pencabutan dilakukan karena Klien dewasa melakukan pelanggaran syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. selama di luar Lapas tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana; dan
b. selama menjalani sisa masa pidana, Narapidana tidak diberikan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat.”

C. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional UU No 1 Tahun 2023)
Pasal 73 KUHP,
“(l) Syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) terdiri atas:
a. syarat umum berupa narapidana tidak akan melakukan Tindak Pidana; dan
B. syarat khusus berupa narapidana harus melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu, tanpa mengurangi kemerdekaan beragama, menganut kepercayaan, dan berpolitik, kecuali ditentukan lain oleh hakim.
(2) Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diubah, dihapus, atau diadakan syarat baru yang semata-mata bertujuan untuk pembimbingan narapidana.
(3) Narapidana yang melanggar syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut pembebasan bersyaratnya.”
IV. ANALISIS YURIDIS
- Analisis Keabsahan Pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB)
Pembebasan Bersyarat (PB) bukanlah pembebasan murni, melainkan proses pembinaan Narapidana di luar Lapas dengan status sebagai Klien Pemasyarakatan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Berdasarkan Pasal 139 Permenkumham No. 7 Tahun 2022, hak PB bersifat kondisional (dapat ditarik kembali). Ketika terpidana Indra Kenz terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan/syarat PB (seperti tidak melapor secara berkala, menimbulkan keresahan, atau melanggar perjanjian pembimbingan), Ditjen Pas secara diskresi administrasi pemerintahan memiliki wewenang penuh untuk menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan PB. - Akibat Hukum Terhadap Sisa Masa Pidana
Berdasarkan Pasal 140 ayat 2 Permenkumham No. 7/2022, pencabutan PB membawa implikasi yuridis yang sangat tegas, waktu yang telah dihabiskan terpidana di luar Lapas selama masa PB tidak dihitung sebagai masa menjalani pidana.
Dengan demikian, Indra Kenz wajib menghabiskan seluruh sisa masa hukuman penjaranya (dari total vonis 10 tahun) di dalam sel tanpa memperhitungkan durasi ‘kebebasan sementara’ yang sempat ia nikmati. - Legalitas Pemindahan Lokasi Penahanan
Mengenai penempatan Indra Kenz yang kini tidak lagi di Lapas Cibinong, hal ini merupakan wewenang atribusi Ditjen Pemasyarakatan dalam rangka manajemen resiko, pengamanan, dan pembinaan narapidana.
Pemindahan (mutasi) narapidana antar-Lapas diatur secara sah dalam UU Pemasyarakatan guna mengantisipasi gangguan keamanan, ketertiban, serta pertimbangan teknis pembinaan terpidana yang status PB-nya baru saja dicabut.
V. KESIMPULAN
Tindakan penangkapan dan pembatalan status Bebas Bersyarat terhadap Indra Kenz oleh Ditjen Pemasyarakatan telah sah secara hukum dan memiliki dasar yuridis yang kuat. Pembebasan Bersyarat adalah hak bersyarat yang dapat gugur seketika saat syarat umum maupun khusus dilanggar. Indra Kenz diwajibkan menjalani sisa pidananya secara penuh di dalam Lapas tanpa memperhitungkan masa PB yang sempat dijalankan.
PERNYATAAN PENYANGKALAN (DISCLAIMER)
Materi ini disiapkan oleh Penulis untuk diskusi dan bukan sebagai nasihat/opini hukum yang lengkap dan pasti terkait suatu kasus. Informasi di sini tidak boleh dijadikan dasar tindakan tanpa verifikasi sumber utama dan konsultasi lanjutan. Pendapat yang disampaikan mencerminkan kondisi saat ini dan dapat berubah tanpa pemberitahuan. Penulis tidak bertanggung jawab atas kerugian akibat penggunaan informasi ini. Informasi bersifat eksklusif dan terbatas untuk pembelajaran saja. Dengan mengakses materi ini dan/atau membaca ketentuan ini (baik seluruhnya maupun sebagian), Anda menyetujui ketentuan disclaimer ini dan tunduk pada konsekuensi hukumnya.
SUMBER :
CNN Indonesia
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20261009105645-12-1413445/kronologi-indra-kenz-dijebloskan-ke-lapas-usai-bebas-bersyarat-dicabut

