I. DUDUK PERKARA (FAKTA HUKUM)
Kronologi dan substansi peristiwa hukum dapat dirangkum sebagai berikut:
- Penyediaan Akses Internet Daerah Terpencil. Yogi Gilang (seorang warga/pelaku usaha lokal di Mentawai) membeli perangkat dan berlangganan layanan internet satelit Starlink secara resmi untuk memenuhi kebutuhan akses internet di daerah Mentawai yang terisolir (blank spot).
- Skema Distribusi. Untuk membagi biaya langganan yang relatif tinggi, Yogi mendistribusikan kembali (resell) akses internet tersebut kepada masyarakat sekitar dengan membaginya ke dalam bentuk voucher internet harian atau paket murah (sekitar Rp10.000,-).
- Penindakan Aparat Penegak Hukum. Pihak kepolisian atau kejaksaan mengamankan Yogi dan menyeretnya ke meja hijau (Pengadilan) atas tuduhan melakukan penyenggaraan telekomunikasi tanpa izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
- Respon Publik dan Isu Hukum. Kasus ini memicu kontroversi publik karena tindakan Yogi dianggap sebagai inisiatif wirausaha lokal dalam menyediakan kebutuhan dasar internet di wilayah terisolir, bukan kejahatan telekomunikasi berskala besar.

II. ISU HUKUM
- Aspek Hukum Pidana Telekomunikasi. Apakah tindakan membagi atau menjual kembali akses internet Starlink dalam bentuk voucher tanpa izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi memenuhi unsur pidana dalam UU Telekomunikasi jo. UU Cipta Kerja?
- Aspek Doktrin Hukum Pidana, Apakah terdapat niat jahat (mens rea) dan kepatutan penerapan hukum pidana (ultimum remedium) terhadap aksi pemenuhan akses komunikasi lokal di wilayah blank spot?
- Aspek Regulasi Telekomunikasi (Kemenkomdigi). Bagaimana batasan antara Penyelenggaraan Telekomunikasi Ilegal dengan Kemitraan atau Pengecer Jasa Internet (Reseller) berdasarkan peraturan perundang-undangan?
III. DASAR HUKUM LENGKAP
A. Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Pasal 11 ayat (1) UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang berbunyi,
(1)Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.
(2)Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan :
a.tata cara yang sederhana;
b.proses yang transparan, adil dan tidak diskriminatif; serta
c.penyelesaian dalam waktu yang singkat.
- Pasal 7 UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang berbunyi,
“(1)Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi :
a.penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
b.penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
c.penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
(2)Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan
Hal-hal sebagai berikut :
a.melindungi kepentingan dan keamanan negara;
b.mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;
c.dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
d.peran serta masyarakat.”
- Pasal 47 UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang berbunyi,
“Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”

B. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
- Pasal 12,
(1) Penyediaan sarana transmisi Telekomunikasi internasional melalui SKKL dapat dilakukan oleh:
a. penyelenggara jaringan tetap sambungan internasional; dan/atau
b. penyelenggara jaringan tetap tertutup.
(2) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membangun stasiun kabel (cable landing station/CLS) dan/atau menyewa dari Penyelenggara Telekomunikasi yang memiliki stasiun kabel (cable landing station/CLS)
C. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP)& Asas-Asas Hukum Pidana
- Pasal 1 ayat (1) KUHP (Asas Legalitas):
“Tiada suatu perbuatan dapat pidana melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan itu dilakukan.”
- Asas Ultimum Remedium (Doktrin Hukum Pidana),
“Hukum pidana hendaknya dijadikan sebagai sarana terakhir (ultimum remedium) dalam penegakan hukum, apabila sarana hukum lain (seperti sanksi administrasi atau pembinaan) tidak lagi efektif.”
- Doktrin Anomous Reus Non Facit Reum Nisi Mens Sit Rea:,
“Suatu perbuatan tidak membuat seseorang bersalah kecuali jika pikirannya bersalah (harus ada mens rea atau niat jahat dalam melakukan tindak pidana).”
IV. ANALISIS YURIDIS
1. Analisis Unsur Pidana Penyelenggaraan Telekomunikasi Ilegal
- Secara Teknis Formil (Dugaan Pelanggaran Pasal 11 jo. 47 UU Telekomunikasi), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan pendekatan kaku (strict legality) dengan menganggap aksi Yogi membagikan koneksi internet berbayar (voucher) sebagai penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa Perizinan Berusaha (NIB/Izin Jasa Akses Internet/ISP).
- Fakta Material dan Skema Reseller (Permenkominfo No. 5/2021): Yogi pada dasarnya bukan membuat jaringan atau infrastruktur telekomunikasi sendiri, melainkan membeli layanan dari ISP yang sah (Starlink) lalu membagikan kuotanya (bandwidth sharing). Dalam regulasi telekomunikasi, tindakan ini masuk kategori reselling (jual kembali). Pelanggaran skema reselling yang tidak berizin atau belum berkerja sama resmi seyogianya masuk dalam ranah pelanggaran administratif, bukan kejahatan pidana berskala besar.
2. Analisis Unsur Kesalahan dan Niat Jahat (Mens Rea)
- Dalam hukum pidana, penjatuhan hukuman membutuhkan dipenuhinya dua unsur, yaitu perbuatan melawan hukum (actus reus) dan niat jahat (mens rea).
- Ketiadaan Mens Rea. Yogi melakukan tindakan tersebut berbasis pemenuhan kebutuhan sosial masyarakat di wilayah blank spot Mentawai. Tidak ada niat untuk merusak jaringan negara, melakukan penipuan, atau merugikan konsumen. Motif ekonomi yang didapat sekadar untuk menutupi biaya operasional dan langganan bulanan Starlink.
3. Kesalahan Penegakan Hukum Pidana
- Penuntutan pidana penjara terhadap pelaku wirausaha lokal (RT-RW Net) di daerah terisolir merupakan wujud overcriminalization (kriminalisasi berlebihan).
- Berdasarkan asas Ultimum Remedium, penegak hukum seharusnya mengedepankan sanksi administratif berupa teguran, pembinaan, atau pendaftaran kemitraan reseller resmi, sebelum menggelontorkan sanksi pidana penjara.
V. KESIMPULAN & REKOMENDASI HUKUM
- Kesimpulan.
Penuntutan pidana terhadap Yogi Gilang dalam kasus voucher internet Starlink di Mentawai merupakan tindakan penegakan hukum yang terlalu kaku (rigid), mengabaikan konteks geografis (daerah terpencil dan blank spot), serta melanggar asas ultimum remedium.
Secara substansi, perbuatan Yogi lebih tepat dikualifikasikan sebagai ketidakpatuhan administratif terkait regulasi kerjasama jual kembali (reselling) jasa telekomunikasi, bukan kejahatan pidana.
- Strategi Nota Pembelaan (Plesidoi),
- Tekankan ketiadaan unsur mens rea (niat jahat) dan buktikan bahwa tindakan terdakwa membantu pemenuhan hak atas informasi masyarakat di daerah blank spot.
- Dalilkan bahwa perbuatan Terdakwa adalah skema reselling, sehingga penerapan Pasal 47 UU Telekomunikasi merupakan kesalahan penerapan hukum (error in iudando).
- Pengajuan Saksi Ahli Pidana dan Ahli Hukum Telekomunikasi,
- Hadirkan Ahli Hukum Pidana untuk menerangkan asas ultimum remedium dan urgensi mens rea.
- Hadirkan Ahli Regulasi Telekomunikasi untuk menjelaskan perbandingan antara Penyelenggara ISP Ilegal dengan sekadar Kemitraan Pengecer atau Reseller.
- Penerapan Restorative Justice atau Penghentian Penuntutan,
- Mendorong Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk melihat kasus ini melalui kacamata Restorative Justice atau Keadilan Substantif, Mengingat adanya komitmen pemenuhan perizinan, kemitraan dan tingginya asas kemanfaatan bagi masyarakat lokal Mentawai.
DISCLAIMMER :
Materi ini disiapkan oleh Penulis untuk diskusi dan bukan sebagai nasihat/opini hukum yang lengkap dan pasti terkait suatu kasus. Informasi di sini tidak boleh dijadikan dasar tindakan tanpa verifikasi sumber utama dan konsultasi lanjutan. Pendapat yang disampaikan mencerminkan kondisi saat ini dan dapat berubah tanpa pemberitahuan. Penulis tidak bertanggung jawab atas kerugian akibat penggunaan informasi ini. Informasi bersifat eksklusif dan terbatas untuk pembelajaran saja. Dengan mengakses materi ini dan/atau membaca ketentuan ini (baik seluruhnya maupun sebagian), Anda menyetujui ketentuan disclaimer ini dan tunduk pada konsekuensi hukumnya.
SUMBER :
IDN Times
Kompas.com
Jawa Pos

