
- Dasar Hukum dan Prinsip
Pasal 184 ayat (1) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) mengatur alat bukti yang sah dalam persidangan pidana, salah satunya adalah keterangan saksi, laporan polisi, dan berkas perkara. Laporan polisi menjadi bagian dari berkas perkara yang dapat digunakan untuk menilai konsistensi proses hukum.
Prinsip Due Process of Law: Proses hukum harus adil dan konsisten, termasuk dalam hal keterkaitan antara laporan polisi, hasil penyidikan, dan dakwaan. - Analisis Perbedaan Pasal
Laporan Polisi (Pasal A): Laporan polisi adalah dasar awal penyidikan, yang mencerminkan dugaan awal pelapor tentang perbuatan pidana yang terjadi. Pasal A menunjukkan dugaan pelanggaran awal.
Dakwaan (Pasal B): Dakwaan disusun oleh jaksa berdasarkan hasil penyidikan polisi. Jika jaksa mendakwa dengan Pasal B yang berbeda dari Pasal A, maka ada perubahan kualifikasi hukum atau persepsi fakta hukum.
Perbedaan ini dapat menjadi bahan bantahan jika:
- Tidak ada dasar yang cukup untuk perubahan pasal: Jaksa harus dapat membuktikan bahwa perubahan dari Pasal A ke Pasal B didukung oleh fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan. Jika perubahan ini tidak didukung oleh bukti yang memadai, terdakwa dapat mempertanyakan keabsahan dakwaan.
- Melanggar Prinsip Keadilan Prosedural: Jika perubahan pasal menyebabkan terdakwa tidak diberi kesempatan yang cukup untuk membela diri (misalnya, karena pasal baru memiliki elemen yang sama sekali berbeda), ini dapat dianggap melanggar hak terdakwa.
- Ketidaksesuaian Fakta dengan Pasal Dakwaan: Jika fakta yang dilaporkan dalam laporan polisi (yang mendukung Pasal A) tidak sesuai dengan elemen Pasal B yang didakwakan, terdakwa dapat menggunakan ini untuk membantah bahwa dakwaan tidak sesuai dengan perbuatan yang sebenarnya.
- Strategi Pembelaan
Terdakwa atau kuasa hukumnya dapat menggunakan perbedaan ini sebagai berikut:
- Mengajukan Keberatan (Eksepsi):
Berdasarkan Pasal 156 KUHAP, terdakwa dapat mengajukan eksepsi jika dakwaan tidak memenuhi syarat formal atau materiil. Contoh:
Dakwaan tidak jelas atau tidak sesuai dengan fakta penyidikan (laporan polisi).
Perubahan pasal dari A ke B tidak dijelaskan dengan alasan yang cukup dalam berkas perkara.
Jika eksepsi diterima, hakim dapat memerintahkan jaksa untuk memperbaiki dakwaan atau bahkan membatalkan dakwaan. - Membantah di Pledoi (Pembelaan):
Dalam pledoi, terdakwa dapat menunjukkan bahwa:
Fakta dalam laporan polisi (yang mendukung Pasal A) tidak memenuhi unsur-unsur Pasal B yang didakwakan.
Perubahan pasal menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam proses penyidikan dan penegakan hukum, yang dapat melemahkan kredibilitas dakwaan. - Meminta Hakim Memeriksa Bukti:
Terdakwa dapat meminta hakim untuk memeriksa laporan polisi dan berkas penyidikan guna memastikan apakah perubahan pasal tersebut memiliki dasar yang kuat. Jika tidak, ini dapat menjadi alasan untuk membebaskan terdakwa.
- Contoh Kasus
Misalnya:
Laporan polisi diajukan dengan dugaan Pasal 362 KUHP (pencurian), tetapi jaksa mendakwa dengan Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan).
Jika dalam laporan polisi tidak ada fakta yang mendukung unsur kekerasan, terdakwa dapat membantah bahwa dakwaan tidak sesuai dengan fakta awal. Terdakwa dapat mengajukan eksepsi bahwa unsur Pasal 365 KUHP tidak terpenuhi berdasarkan laporan polisi dan hasil penyidikan.

- Pengecualian
Perbedaan pasal tidak selalu menjadi alasan kuat untuk membantah dakwaan jika:
- Jaksa dapat membuktikan bahwa perubahan pasal didasarkan pada fakta baru yang muncul selama penyidikan.
- Pasal B yang didakwakan memiliki keterkaitan erat dengan Pasal A (misalnya, pasal yang lebih berat atau subsider).
Kesimpulan
Perbedaan antara pasal dalam laporan polisi (Pasal A) dan dakwaan (Pasal B) dapat menjadi bahan untuk membantah dakwaan jaksa, terutama jika perubahan tersebut tidak didukung oleh bukti yang cukup, tidak dijelaskan dengan baik, atau melanggar prinsip keadilan prosedural. Strategi pembelaan dapat dilakukan melalui eksepsi, pledoi, atau meminta hakim memeriksa konsistensi berkas perkara. Namun, keberhasilan bantahan tergantung pada fakta kasus dan alat bukti yang ada.