Daftar Inventaris Masalah dan Rencana Kerja Tindak Pidana Melalui Medsos

  • Updated
  • Posted in Opini Hukum
  • 4 mins read

Artikel ini adalah hasil kolaborasi antara Kantor Hukum Surabaya Law Firm dengan Aliansi Advokat dan Paralegal Indonesia, Jakarta Selatan

I. Daftar Inventaris Masalah Terkait Tindak Pidana Melalui Media Sosial


Ini adalah daftar inventaris masalah tindak pidana melalui media sosial (medsos) berdasarkan pola kasus yang sering terjadi di Indonesia. Daftar ini bersifat inventarisasi, mencakup jenis tindak pidana, contoh kasus nyata, dan dampak. Masalah ini sering kali melibatkan penyalahgunaan informasi elektronik, yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan perubahannya.

  1. Menuduh hal yang tidak benar atau Fitnah (Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), yang berbunyi :
    “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”
    Contoh Kasus: Kasus Yusniar pada tahun 2016 di Makassar, yang ditangkap karena status Facebook yang dianggap menyerang kehormatan atau nama baik anggota DPRD , meskipun akhirnya divonis bebas.
    Dampak: Kerugian reputasi, stress emosional, dan tuntutan pidana dengan ancaman penjara hingga 4 tahun. Frekuensi tinggi, mencapai ribuan kasus per tahun menurut data Polri.

2. Pelecehan Seksual dan Pornografi (Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), yang berbunyi :
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.”
Deskripsi: Penyebaran konten asusila atau pelecehan melalui medsos, termasuk pengiriman gambar atau video vulgar.
Contoh Kasus: Kasus pemerkosaan remaja di bawah umur di Bekasi yang dijual via aplikasi.
Dampak:
Trauma korban, Dampak psikologis sering kali permanen pada korban anak atau remaja.
Pidana penjara untuk pelaku hingga 6 tahun, dan denda hingga Rp1 miliar.

pidana uu ITE

3. Penipuan Online (Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), yang berbunyi :
“Setiap Orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian material bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Deskripsi: Penipuan melalui medsos, seperti romance scam atau penawaran palsu, yang sering berujung pemerasan.
Contoh Kasus: Kasus penipuan donasi palsu selama pandemi COVID-19, di mana pelaku menggunakan nama korban untuk meminta sumbangan. Kasus lain seperti profile cloning untuk menipu korban melalui medsos.
Dampak:
Kerugian finansial bagi korban
pidana penjara untuk pelaku hingga 6 tahun dan denda hingga 1 miliar rupiah.
Kasus ini sering melibatkan pencurian identitas.

4. Akses Ilegal dan Pencurian Data (Pasal 30 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), yang berbunyi :
“(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.”
Deskripsi: Akses ilegal ke akun medsos atau pencurian data pribadi untuk kejahatan seperti pemerasan atau penipuan.
Contoh Kasus: Kasus akses ilegal konten berbayar atau hacking akun medsos untuk pencurian identitas.
Dampak:
Kerugian data pribadi,
pidana penjara untuk pelaku hingga 6 tahun.

II. Rencana Kerja Terkait Tindak Pidana Melalui Media Sosial
Berikut rencana terstruktur:
1. Pendidikan dan Sosialisasi
– Selenggarakan seminar bulanan di kampus dan komunitas tentang risiko medsos, dengan fokus pada Pasal 27-30 UU ITE, untuk mencegah fitnah dan pelecehan.
– Buat konten digital seperti infografis dan video edukasi untuk platform seperti Instagram dan TikTok.

2. Pengawasan dan Monitoring
– Monitoring konten medsos untuk mendeteksi pornografi, perjudian.
– Bentuk tim respons cepat untuk laporan kasus untuk korban pelecehan seksual lewat online atau pencurian data.

3. Advokasi Hukum
– Dorong perubahan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk memperkuat perlindungan korban dan penambahan klausul restorative justice untuk kasus ringan.
– Berikan bantuan hukum gratis bagi korban melalui LBH (Lembaga Bantuan Hukum)
Dengan rencana ini, pencegahan tindak pidana melalui medsos dapat dilakukan secara efektif, mengurangi dampak negatif dan memperkuat kepastian hukum.