Opini Hukum – Analisa Hukum Kasus Nikita Mirzani – Dugaan Pemerasan Melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

  • Updated
  • Posted in Opini Hukum
  • 8 mins read

* Artikel ini adalah hasil kolaborasi antara Kantor Hukum Surabaya Law Firm dengan Firma Hukum Sahardjo Pejuang Keadilan, Jakarta Selatan

1. Pendahuluan

Sumber artikel : 

  1. MetroTV News
  2. KapanLagi.com
  3. CNN Indonesia
  4. Tribun Medan
  5. MSN
  6. Tribunnews.com.

Kasus Nikita Mirzani yang divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 28 Oktober 2025 merupakan salah satu contoh penegakan hukum terhadap tindak pidana pemerasan melalui media elektronik, yang sering kali melibatkan selebriti atau figur publik. 

kasus skincare nikita mirzani

Kasus ini bermula dari ulasan negatif Nikita terhadap produk skincare milik Reza Gladys, yang kemudian berujung pada tuduhan pemerasan senilai Rp4 miliar sebagai “tutup mulut”. Meskipun Nikita dibebaskan dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), vonis tersebut menegaskan pelanggaran Pasal 27 B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi, : 

“Pasal 278

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:

a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau

b memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:

a. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau

b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.”

juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang berbunyi : 

“Pasal 55

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.”

Analisa ini akan membahas kronologi fakta, dasar hukum, pertimbangan vonis, implikasi hukum, dan rekomendasi.

kasus skincare nikita mirzani

2. Kronologi Fakta

Kasus ini bermula pada akhir 2024, ketika akun TikTok @dokterdetektif milik dokter Samira mengulas produk skincare Reza Gladys, menyebutkan bahwa produk tersebut terlalu mahal dan mengandung sodium lauryl sulfate (SLS). Ulasan ini memicu Nikita Mirzani untuk membuat video ulasan negatif di TikTok pribadinya, di mana ia menyarankan pengikutnya untuk tidak membeli produk tersebut dan mengkritik kualitasnya dengan nada yang tajam.

Video tersebut menjadi viral, menyebabkan penurunan penjualan produk Reza Gladys. Pada akhir Oktober 2024, Reza Gladys dihubungi oleh dokter Oky Pratama untuk menjembatani pertemuan dengan Nikita. Oky mengirimkan nomor asisten Nikita, Ismail Marzuki, melalui WhatsApp, dengan pesan yang menunjukkan bahwa pertemuan dimaksudkan untuk “silaturahmi” dengan Nikita.

Pertengahan November 2024, Reza bertemu Oky di rumahnya, dan Oky menyampaikan bahwa Nikita bersedia bertemu jika Reza membayar Rp4 miliar sebagai “tutup mulut” agar Nikita tidak lagi menjelekkan produknya. Reza kemudian menghubungi Ismail melalui WhatsApp untuk mengatur pertemuan. 

Pada 10 Desember 2024, Reza bertemu Ismail di sebuah kafe di Jakarta, di mana Ismail menyerahkan daftar rekening bank untuk transfer uang. Reza mentransfer Rp4 miliar secara bertahap ke rekening yang ditunjuk Ismail. Namun, Reza merasa terpaksa dan melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2024 atas dugaan pemerasan melalui ITE dan TPPU.

Pada Maret 2025, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menetapkan Nikita dan Ismail sebagai tersangka, dan keduanya ditahan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, berdasarkan dakwaan kumulatif pemerasan melalui ITE dan TPPU. 

Persidangan berlangsung sejak Juni 2025, dengan Nikita membantah tuduhan dan menyebut ulasannya sebagai kebebasan berpendapat. Pada 28 Oktober 2025, majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Nikita 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan pengurangan masa penahanan yang telah dijalani. Nikita dibebaskan dari dakwaan TPPU karena unsur-unsurnya tidak terbukti. Pada 10 November 2025, tim hukum Nikita mengajukan memori banding ke PN Jakarta Selatan untuk melawan vonis tersebut.

3. Analisa Hukum

Kasus ini melibatkan tindak pidana pemerasan melalui informasi elektronik, yang diatur dalam UU ITE juncto KUHP, dengan fokus pada unsur ancaman dan pemaksaan untuk mendapatkan keuntungan melawan hukum. Analisa ini akan membahas dakwaan, pertimbangan hakim, dan implikasi hukum.

  1. Dakwaan Pemerasan Melalui ITE

JPU mendakwa Nikita melanggar Pasal 27B ayat (2) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, karena Nikita diduga menggunakan ulasan negatifnya sebagai ancaman untuk memaksa Reza membayar Rp4 miliar agar tidak lagi menjelekkan produknya. 

Pasal 27B ayat (2) UU ITE menyatakan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung unsur pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3).” 

Pasal ini berbunyi bahwa pelaku diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000. 

Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang menyatakan, 

“Pelaku yang menjerat orang lain dalam pelaksanaan tindak pidana, diancam dengan pidana yang sama dengan pelaku yang dijeratnya,” menambah bobot dakwaan karena peran asisten Ismail dalam menerima uang. 

Hakim mempertimbangkan bukti seperti rekaman video TikTok Nikita dan chat WhatsApp dengan Ismail sebagai alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP, yang menyatakan, 

“Alat bukti yang sah adalah: 

a. keterangan saksi; 

b. keterangan ahli; 

c. surat; 

d. petunjuk; 

e. keterangan terdakwa.” 

Bukti ini meyakinkan hakim bahwa Nikita sengaja menggunakan platform digital untuk memeras, meskipun Nikita mengklaim ulasannya sebagai kritik sah.

  1. Pembebasan dari Dakwaan TPPU

JPU mendakwa Nikita melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, karena uang Rp4 miliar diduga dicuci untuk menyembunyikan asal-usulnya. 

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyatakan, 

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.” 

TPPU memerlukan bukti aliran dana yang sengaja disembunyikan untuk merugikan negara. Hakim membebaskan Nikita karena bukti aliran dana tidak memenuhi unsur TPPU. Hal ini sesuai dengan Pasal 183 KUHAP, yang berbunyi, 

“Pasal 183

Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”

Ini menunjukkan juga bahwa hakim menerapkan prinsip praduga tak bersalah, berdasarkan Pasal 18 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang berbunyi : 

“Pasal 18

(1) Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”

4. Implikasi Hukum dan Pertimbangan Vonis

Vonis 4 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan 11 tahun karena hakim mempertimbangkan faktor meringankan seperti itikad baik Nikita dalam sidang dan kurangnya bukti TPPU. 

Pasal 197 ayat (1) KUHAP menyatakan, 

“1) Surat putusan pemidanaan memuat:

a. kepala putusan yang dituliskan berbunyi: “DEMI KEADILAN BERDASARIKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;

b. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa;

c. dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;

d. pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat-pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa;

e. tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;

f. pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;

g. hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal;

h. pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan;

i. ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti;

j. keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu;

k. perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam’tahanan atau dibebaskan;

l. hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera;

Pasal ini berbunyi bahwa vonis harus mempertimbangkan bukti dan faktor meringankan, yang di sini termasuk kurangnya bukti TPPU dan ulasan Nikita sebagai bentuk kebebasan berpendapat. 

Banding yang diajukan Nikita pada 10 November 2025 membuka peluang pembatalan vonis di Pengadilan Tinggi Jakarta, berdasarkan Pasal 67 KUHAP tentang banding, yang berbunyi : 

“Pasal 67

Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.”

5. Kesimpulan

Kasus Nikita Mirzani menunjukkan penegakan hukum ketat terhadap pemerasan melalui ITE, dengan vonis 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 27B ayat (2) UU ITE juncto Pasal 55 KUHP, meskipun dibebaskan dari TPPU karena kurang bukti. 

Kronologi dari ulasan negatif hingga pemerasan Rp4 miliar terbukti sah dengan bukti digital, menegaskan efektivitas UU ITE dalam melindungi korban dari ancaman elektronik. 

6. Saran

  1. Untuk Penegak Hukum. Tingkatkan pelatihan hakim untuk membedakan kritik dari pemerasan, dan pastikan bukti digital sah sesuai Pasal 184 KUHAP.
  2. Untuk Masyarakat. Hindari ancaman “tutup mulut” di medsos, karena bisa dijerat UU ITE. Gunakan saluran hukum resmi untuk sengketa.