Opini Hukum dari Klinik ProBono : Aturan Mengenai Parkir di Depan Ruko Orang Lain

Pendahuluan
Pertanyaan mengenai apakah ada aturan yang melarang parkir di depan ruko orang lain di Indonesia perlu dianalisis berdasarkan hukum perdata yang berlaku. Kasus ini melibatkan pertimbangan hak penggunaan jalan atau area di depan ruko, kewajiban meminta izin, dan konsekuensi hukum jika izin tidak diberikan. Opini ini akan disusun secara terstruktur berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), khususnya Pasal 671, serta referensi putusan pengadilan yang relevan, seperti Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 893/Pdt.G/2016/PN.Sby.

kasus probono surabaya

Analisis Hukum

  1. Dasar Hukum Penggunaan Jalan atau Area di Depan Ruko
    • Pasal 671 KUH Perdata: Ketentuan ini menyatakan bahwa “Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.” Dalam konteks ini, area di depan ruko yang merupakan bagian dari jalan bersama atau lorong bersama antar tetangga dianggap sebagai wilayah yang penggunaannya harus disepakati bersama. Parkir kendaraan di area tersebut tanpa izin dapat dianggap sebagai penggunaan yang menyimpang dari tujuan asli (yaitu sebagai akses keluar-masuk), sehingga melanggar ketentuan ini.
    • Implikasi Hukum: Jika area di depan ruko termasuk dalam kategori jalan bersama atau milik bersama, maka parkir tanpa izin dari semua pihak yang berkepentingan, termasuk pemilik ruko, tidak diperbolehkan. Pemilik ruko memiliki hak untuk menolak penggunaan area tersebut untuk parkir jika dirasa mengganggu akses atau kepentingannya.
  2. Kewajiban Meminta Izin
    • Berdasarkan Pasal 671 KUH Perdata, penggunaan area bersama untuk keperluan lain (seperti parkir) memerlukan izin dari semua pihak yang berkepentingan. Dalam praktik, ini berarti seseorang yang ingin parkir di depan ruko orang lain harus meminta persetujuan tertulis atau lisan dari pemilik ruko terlebih dahulu. Tanpa izin tersebut, tindakan parkir dapat dianggap melawan hukum.
    • Jika izin ditolak oleh pemilik ruko, maka melanjutkan atau mengulangi tindakan parkir di area tersebut dapat memicu sengketa hukum, baik secara perdata maupun administratif, tergantung pada status area tersebut (misalnya, apakah termasuk jalan umum atau privat).
  3. Konsekuensi Hukum Jika Tidak Diizinkan dan Diulang
    • Aspek Perdata: Jika parkir tanpa izin menyebabkan gangguan, seperti menghalangi akses masuk-keluar ruko atau merusak estetika lingkungan, pemilik ruko dapat mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata (perbuatan melawan hukum) untuk meminta penghentian tindakan atau ganti rugi.
    • Aspek Administratif: Jika area tersebut merupakan bagian dari jalan umum yang diatur oleh pemerintah daerah, pelanggaran parkir dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) setempat, seperti Perda tentang Ketertiban Umum atau Peraturan Gubernur tentang Parkir, yang biasanya mencakup denda atau penindakan oleh petugas Dishub.
    • Preseden Putusan Pengadilan: Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 893/Pdt.G/2016/PN.Sby menjadi contoh yurisprudensi yang relevan. Dalam kasus tersebut, penggugat (pemilik ruko) berhasil menuntut tergugat yang secara rutin memarkir kendaraannya di depan ruko tanpa izin, yang dianggap menghalangi akses dan melanggar Pasal 671 KUH Perdata. Pengadilan memerintahkan tergugat untuk menghentikan tindakan tersebut dan memberikan ganti rugi simbolis sebesar Rp5 juta atas gangguan yang ditimbulkan. Putusan ini menegaskan bahwa penggunaan area bersama tanpa izin dapat dipersoalkan secara hukum.
  4. Pembedaan Status Area
    • Jika area di depan ruko adalah jalan umum yang dikelola pemerintah (bukan jalan bersama), maka parkir diizinkan selama mematuhi aturan lalu lintas dan tanda larangan parkir, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, jika area tersebut adalah jalan bersama atau milik privat, izin tetangga menjadi wajib.
    • Dalam kasus privat, pengulangan parkir setelah ditolak dapat memperkuat posisi pemilik ruko untuk mengajukan gugatan atau laporan ke polisi jika dianggap mengganggu secara berulang.
kasus probono surabaya

Kesimpulan
Terdapat aturan yang mengatur larangan parkir di depan ruko orang lain tanpa izin, khususnya berdasarkan Pasal 671 KUH Perdata, yang mewajibkan persetujuan semua pihak berkepentingan untuk penggunaan jalan atau area bersama untuk keperluan lain selain akses keluar-masuk. Oleh karena itu, seseorang perlu meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik ruko sebelum memarkir kendaraan di area tersebut. Jika izin tidak diberikan, mengulangi tindakan parkir dapat memicu gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata atau menjadi dasar tuntutan berdasarkan preseden Putusan PN Surabaya No. 893/Pdt.G/2016/PN.Sby, yang dapat mengakibatkan penghentian tindakan dan ganti rugi.