*Artikel ini adalah hasil kolaborasi antara Kantor Hukum Surabaya Law Firm dengan Aliansi Advokat, Pengusaha, dan Paralegal Independen Indonesia, Jakarta Selatan
1. Penguatan Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Langkah awal advokasi adalah memastikan keluarga korban memiliki legitimasi hukum untuk terlibat dalam proses tersebut. Kita harus memastikan surat kuasa mencakup hak untuk mendampingi saksi korban dan mengakses informasi perkembangan perkara.
Lalu, kita memastikan penyidik mengakui kedudukan keluarga korban bukan sekadar saksi, melainkan pihak yang memiliki kepentingan hukum untuk mengawal perkara.
Dasar Hukumnya adalah Pasal 1 angka 15 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang berbunyi :
“Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.”
Kita bisa menegaskan kepada penyidik bahwa keluarga korban memiliki hak konstitusional untuk memantau jalannya perkara dan mengajukan keberatan hukum jika terjadi penyimpangan prosedur sejak tahap awal.

2. Pendampingan dalam Pembuatan Laporan Polisi (LP)
Kita bisa memastikan laporan yang dibuat mencantumkan uraian peristiwa secara kronologis dan akurat. Seringkali, kegagalan penyelidikan bermula dari pasal yang lemah atau uraian fakta yang tidak lengkap saat pembuatan LP. Tujuan kita adalah mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) sebagai dasar dimulainya penyelidikan.
3. Monitoring Transparansi, Hak Atas SP2HP
Keluarga korban seringkali merasa ditinggalkan setelah laporan dibuat. Advokasi yang efektif mewajibkan advokat untuk secara aktif meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Tujuannya untuk memastikan penyidik melakukan tindakan hukum (pemanggilan saksi, penyitaan barang bukti, dan sebagainya) secara tepat waktu dan tidak terjadi penundaan yang tidak wajar.
4. Pendampingan Pemeriksaan Saksi dan Korban (BAP)
Saat anggota keluarga korban diperiksa sebagai saksi, advokat bertugas memastikan tidak ada tekanan fisik maupun psikis dari penyidik. Pertanyaan yang diajukan tidak bersifat menjebak atau menyudutkan korban (re-victimization). Setiap keterangan dicatat secara benar dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Selain itu kita harus memastikan setiap anggota keluarga yang diperiksa sebagai saksi mendapatkan perlindungan dari tekanan dan intimidasi.
Dasar Hukumnya adalah Pasal 144 huruf b, c, dan i UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang berbunyi :
“Korban berhak:
b. memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan;
c. memberikan keterangan tanpa tekanan;
i. memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;”
Jadi kita bisa mendampingi keluarga korban dalam setiap sesi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) untuk menjamin keterangan diberikan secara bebas dan tanpa tekanan sesuai mandat Pasal 144 huruf c

5. Advokasi Hak Atas Restitusi dan Kompensasi
Dalam KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025), penekanan pada Keadilan Restoratif dan pemulihan korban sangat kuat. Advokat harus mengupayakan agar kerugian materiil dan immateriil keluarga korban dihitung sejak awal agar dapat dimasukkan dalam berkas perkara. Kita bisa mengajukan permohonan restitusi melalui LPSK atau langsung kepada penyidik untuk dicantumkan dalam tuntutan.
Advokasi diarahkan untuk memulihkan keadaan keluarga korban melalui dialog dan kesepakatan, jika memenuhi syarat tindak pidana tertentu.
Hal ini telah sesuai dengan dasar hukum, Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang berbunyi,
“(l) Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula yang berupa:
a. pemaafan dari Korban dan/atau Keluarganya;
b. pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Korban;
c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis;
d. ganti rugi atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana yang dialami Korban;
e. memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana yang dialami Korban; atau
f. membayar ganti rugi yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.”
Dan juga menurut dasar hukum, Pasal 81 ayat (1) huruf a UU No. 20/2025 tentang KUHAP,
“Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan melalui:
a. permohonan yang diajukan oleh pelaku tindak pidana, Tersangka, Terdakwa, atau Keluarganya, dan/atau Korban tindak pidana atau Keluarganya; atau
b. penawaran dari Penyelidik, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim kepada Korban, pelaku tindak pidana, Tersangka, atau Terdakwa.”
Jika keluarga korban menginginkan penyelesaian damai dengan ganti rugi yang layak, Advokat mengajukan permohonan resmi mekanisme ini kepada penyidik sesuai prosedur Pasal 83 Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang berbunyi,
“Pasal 83
(1) Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan dan Penyidikan dilakukan melalui kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di hadapan Penyelidik atau Penyidik.
(21 Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara dan ditandatangani oleh pelaku, Korban, dan Penyelidik atau Penyidik.
(3) Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelidik menerbitkan surat penghentian Penyelidikan.
(4) Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik menerbitkan surat penghentian Penyidikan.”
Advokat juga bisa memastikan kerugian materiil dan penderitaan keluarga korban dihitung dan dimasukkan ke dalam berkas perkara.
Hal ini juga sesuai dengan Dasar Hukum, Pasal 178 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang berbunyi :
“Pasal 178
Korban berhak mendapatkan Restitusi.
Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;
b. ganti rugi yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/ atau
c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.”
Kita bisa mengumpulkan bukti kerugian dan mengajukan permohonan restitusi agar penyidik mencantumkannya dalam berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Penuntut Umum sesuai Pasal 179 UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang berbunyi :
“Pasal 179
Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim wajib memberitahukan hak atas Restitusi kepada Korban dan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perlindungan saksi dan korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidik dan Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memfasilitasi penghitungan Restitusi.
Restitusi dapat dititipkan terlebih dahulu di kepaniteraan pengadilan negeri tempat perkara diperiksa.
Penyidik dapat melakukan Penyitaan terhadap harta kekayaan pelaku tindak pidana sebagai jaminan Restitusi dengan izin ketua pengadilan negeri.
Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan memperhatikan hak pihak ketiga yang beritikad baik.”
6. Pengawasan Terhadap Penghentian Penyidikan (SP3)
Jika penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), advokat harus segera melakukan eksaminasi hukum. Jika ditemukan alasan yang tidak sah. Misalnya bukti dianggap tidak cukup padahal ada bukti baru, advokat bisa melakukan upaya hukum Pra-Peradilan.
Sehingga jika penyidikan tidak berjalan atau dihentikan secara sepihak, keluarga korban memiliki senjata hukum melalui Praperadilan.
Dasar Hukumnya adalah Pasal 158 dan Pasal 161 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang berbunyi :
Pasal 158
“Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai:
a. sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa;
b. sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan ;
c. permintaan Ganti Rugi dan/ atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan;
d. Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;
e. penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan
f. penangguhan pembantaran Penahanan.”
Pasal 161
“Permohonan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf b dapat diajukan oleh Korban, pelapor, atau kuasa hukumnya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.”
Jika penyidik mengeluarkan surat penghentian perkara secara tidak sah, Advokat mewakili keluarga korban bisa mendaftarkan Praperadilan untuk membatalkan penghentian tersebut.

7. Kesimpulan
Advokasi terhadap keluarga korban bukan hanya soal memenangkan perkara, tetapi menjaga martabat mereka di hadapan sistem peradilan. Dengan mengacu pada UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru), advokat memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pihak penyidik.

