*Artikel ini adalah hasil kolaborasi antara Kantor Hukum Surabaya Law Firm dengan Aliansi Advokat, Pengusaha, dan Paralegal Independen Indonesia, Jakarta Selatan
I. PENDAHULUAN
Selama puluhan tahun, sistem pidana kita terjebak dalam paradigma Retributif. Sebuah pendekatan yang menitikberatkan pada pembalasan fisik melalui penjara. Namun, seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), fokus penegakan hukum telah bergeser secara radikal menuju Restorative Justice (RJ).
Keadilan Restoratif bukan sekadar jalan damai atau pemaafan. Ini adalah suatu model pendekatan yang melibatkan pelaku, korban, keluarga korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Pendapat hukum ini akan membedah landasan filosofis, normatif, serta tantangan implementasi RJ dalam konteks hukum terbaru di Indonesia.

II. DASAR HUKUM KOMPREHENSIF
Implementasi RJ di Indonesia saat ini tidak lagi hanya bersandar pada Peraturan Kepolisian atau Peraturan Kejaksaan, melainkan telah memiliki landasan kuat dalam hukum materiil nasional.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional)
KUHP terbaru secara eksplisit memasukkan unsur-unsur pemulihan dan maaf dalam pertimbangan pemidanaan.
Pasal 51, yang berbunyi,
“(1) Pemidanaan bertujuan:
a. mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi perlindungan dan pengayoman masyarakat;
b. memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna;
c menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa arnan dan damai dalam masyarakat; dan
d menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.”
Pasal 54, yang berbunyi,
“(1) Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan:
a. bentuk kesalahan pelaku Tindak Pidana;
b. motif dan tujuan melakukan Tindak Pidana;
c. sikap batin pelaku Tindak Pidana;
d. Tindak Pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak direncanakan;
e. cara melakukan Tindak Pidana;
f. sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan Tindak Pidana;
g. riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelalu Tindak Pidana;
h. pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku Tindak Pidana;
i. pengaruh Tindak Pidana terhadap Korban atau keluarga Korban;
j. pemaafan dari Korban dan/atau keluarga Korban; dan/ atau
k. nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,
Pasal 1 angka 21 UU 20/2025 yang berbunyi,
“Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula.”
Pasal 79 UU 20/2025 tentang KUHAP yang berbunyi,
“(l) Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula yang berupa:
a. pemaafan dari Korban dan/atau Keluarganya;
b. pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Korban;
c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis;
d. ganti rugi atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana yang dialami Korban;
e. memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana yang dialami Korban; atau
f. membayar ganti rugi yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.
(2) Pemulihan keadaan semula sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dituangkan dalam kesepakatan.
(3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.
(4) Pencabutan Laporan atau Pengaduan hanya dapat dilakukan setelah pelaku memenuhi seluruh kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Setelah seluruh kesepakatan terlaksana, perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan.
(6) Apabila kesepakatan tidak dilaksanakan oleh pelaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik wajib membuat berita acara pelaksanaan mekanisme Keadilan Restoratif yang memuat:
a. identitas para pihak;
b. isi kesepakatan;
c. bukti pelaksanaan sebagian atau seluruh kesepakatan; dan
d. alasan tidak dipenuhinya kesepakatan oleh Pelaku.
(7) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi bagian tidak terpisahkan dari berkas perkara sebagai dasar untuk melanjutkan proses peradilan.
(8) Mekanisme Keadilan Restoratif dilaksanakan pada tahap:
a. Penyelidikan;
b. Penyidikan;
c. Penuntutan; dan
d. Pemeriksaan di sidang pengadilan.”
Pasal 80, yang berbunyi,
“(1) Mekanisme Keadilan Restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;
b. tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau
c. bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.
(2) Dalam hal belum terdapat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan laporan Korban dilakukan mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan berupa kesepakatan damai antara pelaku dan Korban.”
Pasal 81 yang membahas tentang mekanisme pengajuannya, yang berbunyi :
“Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan melalui:
a. permohonan yang diajukan oleh pelaku tindak pidana, Tersangka, Terdakwa, atau Keluarganya, dan/atau Korban tindak pidana atau Keluarganya; atau
b. penawaran dari Penyelidik, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim kepada Korban, pelaku tindak pidana, Tersangka, atau Terdakwa.
(2) Mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan, dan tindakan yang merendahkan kemanusian terhadap Tersangka, Terdakwa, Korban, dan/ atau Keluarganya.”
III. ANALISIS HUKUM
1. Dari Penghukuman ke Pemulihan
Masalah utama lapas yang overcapacity berakar dari pola pikir bahwa setiap tindak pidana harus berujung di jeruji besi. RJ menawarkan solusi logis. Berdasarkan KUHP Baru, hukum kini mengakui bahwa keberhasilan penegakan hukum diukur dari pulihnya keseimbangan.
Jika korban telah dimaafkan, kerugian materiil telah diganti, dan harmoni sosial telah kembali, maka urgensi memenjarakan seseorang (terutama untuk tindak pidana ringan) menjadi tidak relevan.
2. Kedudukan Korban dalam Sistem RJ
Setelah pelaku dipenjara, korban tetap menderita kerugian tanpa kompensasi nyata. Restorative Justice menempatkan korban sebagai aktor utama. Berdasarkan Pasal 54 huruf j pada KUHP Baru, pemaafan korban adalah variabel hukum yang sangat kuat yang dapat menggugurkan kewenangan penuntutan atau setidaknya meringankan hukuman secara signifikan.
3. Syarat Objektif dan Subjektif RJ
Agar tidak terjadi penyalahgunaan hukum, RJ memiliki batasan ketat yang secara umum diatur dalam KUHAP baru, yang berbunyi,
Pasal 80 UU No 80 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang berbunyi,
“(1) Mekanisme Keadilan Restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;
b. tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau
c. bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.
(2) Dalam hal belum terdapat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan laporan Korban dilakukan mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan berupa kesepakatan damai antara pelaku dan Korban.”
IV. IMPLEMENTASI
Disarankan untuk menempuh jalur RJ sejak pada tahap penyidikan. Prosesnya melibatkan:
- Mediasi Penal. Pertemuan tatap muka antara pelaku dan korban yang difasilitasi oleh penyidik. Di sini, pelaku menyampaikan penyesalan secara langsung.
- Restitusi/Ganti Kerugian. Pelaku melakukan tindakan nyata (mengganti uang, memperbaiki barang, atau membayar biaya pengobatan). Ini selaras dengan Pasal 79 UU 20/2025 tentang KUHAP.
- Surat Kesepakatan Perdamaian. Dokumen formal yang menjadi dasar bagi Penyidik untuk menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) berdasarkan keadilan restoratif.
V. TANTANGAN DAN RISIKO
Meskipun RJ adalah napas baru bagi keadilan, terdapat risiko yang harus kita antisipasi,
- Komersialisasi Keadilan. Ada kekhawatiran bahwa RJ akan menjadi ajang transaksi di mana orang kaya bisa membeli pemaafan korban. Sebagai advokat, kita harus memastikan bahwa RJ didasari oleh ketulusan, bukan paksaan finansial.
- Ketimpangan Relasi Kuasa. Jika korban berada dalam posisi ekonomi yang jauh lebih rendah, mereka mungkin merasa terpaksa menerima perdamaian karena tekanan atau iming-iming uang yang tidak sebanding dengan trauma yang dialami.
- Kepastian Hukum. Kritik terhadap RJ seringkali mengenai subjektivitas aparat. Mengapa si A mendapatkan RJ sementara si B tidak untuk kasus yang sama? Di sinilah pentingnya KUHAP dan KUHP baru sebagai panduan standar bagi aparat agar tetap objektif.
VI. RESTORATIVE JUSTICE DALAM KUHP NASIONAL 2023
Satu hal yang revolusioner dalam UU No. 1 Tahun 2023 adalah adanya konsep Pemaafan Hakim.
Pasal 70 ayat (1) KUHP Baru, yang berbunyi,
“(1) Dengan tetap mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54, pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika ditemukan keadaan:
a. terdakwa adalah Anak;
b. terdakwa berumur di atas 75 (tujuh puluh lima) tahun;
c. terdakwa baru pertama kali melakukan Tindak Pidana;
d. kerugian dan penderitaan Korban tidak terlalu besar;
e. terdakwa telah membayar ganti rugi kepada Korban;
f. terdakwa tidak menyadari bahwa Tindak Pidana yang dilakukan akan menimbulkan kerugian yang besar;
g. Tindak Pidana terjadi karena hasutan yang sangat kuat dari orang lain;
h. Korban Tindak Pidana mendorong atau menggerakkan terjadinya Tindak Pidana tersebut;
i. Tindak Pidana tersebut merupakan akibat dari suatu keadaan yang tidak mungkin terulang lagi;
j. kepribadian dan perilaku terdakwa meyakinkan bahwa ia tidak akan melakukan Tindak Pidana yang lain;
k. pidana penjara akan menimbulkan penderitaan yang besar bagi terdakwa atau keluarganya;
L pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan diperkirakan akan berhasil untuk diri terdakwa;
m. penjatuhan pidana yang lebih ringan tidak akan mengurangi sifat berat Tindak Pidana yang dilakukan terdakwa;
n. Tindak Pidana terjadi di kalangan keluarga; dan/ atau
o. Tindak Pidana terjadi karena kealpaan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b. Tindak Pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;
c. Tindak Pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; atau
d. Tindak Pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.”
Pasal ini merupakan manifestasi tertinggi dari Restorative Justice di tingkat persidangan. Bahkan jika perkara sudah masuk ke pengadilan, hakim diberikan kewenangan untuk tidak menjatuhkan pidana penjara jika syarat-syarat restoratif terpenuhi.
VII. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
- Kesimpulan
Keadilan Restoratif bukan lagi sekadar alternatif, melainkan ruh dari Sistem Peradilan Pidana terintegrasi di Indonesia berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023. Fokus hukum kita telah bergeser dari Punitive Justice (Keadilan yang Menghukum) ke arah Transformative & Restorative Justice (Keadilan yang Memulihkan). RJ memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertobat dan bagi korban untuk mendapatkan haknya secara nyata dan cepat.
- Rekomendasi bagi Masyarakat dan Praktisi Hukum,
- Prioritaskan Mediasi. Dalam kasus-kasus delik aduan, tindak pidana ringan, atau kasus antar keluarga, selalu upayakan jalur RJ sebelum masuk ke proses litigasi yang melelahkan.
- Dokumentasikan Pemaafan. Pastikan setiap upaya perdamaian terdokumentasi dalam Berita Acara yang sah agar memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Edukasi Korban. Berikan pemahaman kepada korban bahwa hak mereka bukan hanya melihat pelaku dipenjara, tapi juga mendapatkan pemulihan materiil dan imateriil.

