Pembahasan Kedudukan Hukum (Legal Standing)

  • Updated
  • Posted in Opini Hukum
  • 4 mins read

*Artikel ini adalah hasil kolaborasi antara Kantor Hukum Surabaya Law Firm dengan Aliansi Advokat dan Paralegal Indonesia, Jakarta Selatan

Dalam dunia peradilan, Legal Standing (atau persona standi in judicio) adalah hak seseorang, kelompok, atau lembaga untuk tampil di pengadilan sebagai penggugat atau pemohon dalam suatu sengketa. 

Bagi seorang Advokat, konsep ini memiliki dua dimensi utama: kedudukan sebagai penerima kuasa, yaitu mewakili kepentingan klien dan kedudukan sebagai subjek hukum mandiri, yaitu mewakili kepentingan profesi atau hak konstitusionalnya.

pengacara juga penegak hukum

Berikut adalah uraian terstruktur mengenai kedudukan hukum Advokat:

1. Definisi dan Status Advokat sebagai Penegak Hukum

Dasar hukum utama yang melegitimasi kehadiran Advokat di dalam sistem peradilan Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang berbunyi : 

“Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.”

Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang berbunyi :

“Advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.”

Status “Penegak Hukum” memberikan Advokat kedudukan yang setara (equal footing) dengan Polisi, Jaksa, dan Hakim dalam penegakan hukum dan keadilan.

2. Kedudukan Hukum Advokat sebagai Penerima Kuasa (Derived Standing)

Dalam praktik litigasi sehari-hari (Perdata, Pidana, atau TUN), legal standing Advokat bersifat derivatif (turunan) dari kliennya. Advokat tidak memiliki hak atas perkara tersebut secara pribadi, melainkan bertindak untuk dan atas nama klien.

Dasar Hukumnya, yaitu : 

  • Pasal 123 HIR (Herziene Inlandsch Reglement) / Pasal 147 RBg,  Mengatur bahwa para pihak yang bersengketa dapat dibantu atau diwakili oleh kuasa hukum yang ditunjuk khusus untuk itu.
  • Pasal 1792 KUHPerdata, yang berbunyi : 

“Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.”

Syarat Legitimasi agar Advokat memiliki legal standing di persidangan mewakili klien. Ia wajib mengantongi Surat Kuasa Khusus yang memenuhi syarat formal, yang berisi identitas para pihak, objek sengketa, dan pemberian hak substitusi dan hak retensi

Tanpa Surat Kuasa Khusus yang sah, Advokat tidak memiliki legal standing untuk melakukan tindakan hukum apa pun di dalam persidangan.

3. Kedudukan Hukum Advokat dalam Permohonan Hak Uji Materiil (Personal atau Professional Standing)

Terdapat kondisi di mana Advokat bertindak sebagai Pemohon atas namanya sendiri, bukan mewakili klien. Hal ini biasanya terjadi dalam perkara Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dasar Hukum:

  • Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang berbunyi : 

“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:

a. perorangan warga negara Indonesia;

b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;

c. badan hukum publik atau privat; atau

d. lembaga negara.”

Kriteria Legal Standing (Putusan MK No. 006/PUU-III/2005), yang terdiri dari :

  1. Ada hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
  2. Hak tersebut dianggap telah dirugikan oleh berlakunya suatu UU.
  3. Kerugian tersebut bersifat spesifik, aktual, atau setidaknya potensial.
  4. Ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya UU.

Contoh Praktiknya misalnya Advokat mengajukan Judicial Review jika ada UU yang membatasi ruang gerak profesi mereka, misalnya aturan tentang imunitas advokat atau sistem organisasi advokat. Dalam konteks ini, legal standing mereka adalah sebagai perorangan warga negara yang berprofesi sebagai Advokat.

pengacara juga penegak hukum

4. Hak Imunitas: Perlindungan dalam Menjalankan Legal Standing

Agar Advokat dapat menjalankan kedudukan hukumnya secara maksimal tanpa rasa takut, undang-undang memberikan perlindungan khusus yang disebut Hak Imunitas.

Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang berbunyi : 

“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan maupun di luar sidang pengadilan.”

Hak imunitas ini memastikan bahwa legal standing Advokat tidak dapat “dilumpuhkan” melalui kriminalisasi saat ia sedang membela kepentingan kliennya.

5. Kewajiban Administrasi untuk Memenuhi Legal Standing

Dalam persidangan (khususnya perdata dan TUN), sebelum masuk ke pokok perkara, Hakim akan memeriksa “Legal Standing” advokat dalam tahap pemeriksaan surat kuasa. Advokat wajib menunjukkan berkas-berkas ini, yaitu : 

  • Surat Kuasa Khusus yang asli.
  • Kartu Tanda Anggota (KTA) Advokat yang masih berlaku.
  • Berita Acara Sumpah (BAS) dari Pengadilan Tinggi.

Jika salah satu dokumen ini absen, Advokat dianggap tidak memiliki kedudukan hukum untuk beracara, dan gugatan klien dapat dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO).

Kesimpulan

Kedudukan hukum Advokat adalah pilar penting dalam due process of law. Tanpa legal standing yang jelas dari Advokat, hak-hak pencari keadilan untuk mendapatkan pembelaan yang setara di hadapan hukum (equality before the law) tidak akan terpenuhi.

Status Advokat sebagai penegak hukum. Hal ini telah sesuai dengan Pasal 5 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang berbunyi : 

“(1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.”

Ini adalah ruh yang memberikan wewenang bagi profesi ini untuk menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak-hak individu.