Pendapat Hukum dan Analisis Yuridis Dugaan Penipuan dan Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan (Kasus Nenek Elina vs. Samuel)

  • Updated
  • Posted in Opini Hukum
  • 5 mins read

* Artikel ini adalah hasil kolaborasi antara Kantor Hukum Surabaya Law Firm dengan Firma Hukum Sahardjo Pejuang Keadilan, Jakarta Selatan

I. RINGKASAN FAKTA

  • Status Aset. 
  • Nenek Elina adalah pemilik sah lahan dan rumah di Surabaya.
  • Tindakan Pidana
  • Saudara Samuel (pembeli) melakukan pengosongan atau pengusiran secara paksa terhadap Nenek Elina dengan dasar bahwa sertifikat telah berpindah tangan.
  • Tindakan Aparat: 
  • Polda Jatim telah menangkap Samuel atas dugaan pengeroyokan dan pengrusakan rumah.
analisa kasus hukum samuel dan nenek elina

II. ISU HUKUM

– Apakah peralihan hak atas tanah tersebut memenuhi syarat materiil sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata?

– Unsur Pidana. Apakah tindakan pengalihan tersebut mengandung unsur penipuan (Pasal 378 KUHP) atau pemberian keterangan palsu ke dalam akta otentik (Pasal 266 KUHP)?

III. ANALISIS HUKUM

1. Aspek Keperdataan. 

Adanya cacat yang bersifat subyektif, sesuai Pasal 1320 KUHPerdata, yang berbunyi : 

“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3. suatu pokok persoalan tertentu;

4. suatu sebab yang tidak terlarang.”

Syarat sahnya perjanjian salah satunya adalah adanya “Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya”. Mereka artinya ada lebih dari satu pihak, bukan satu pihak saja.

Dalam kasus ini, diduga Akte Jual Beli (AJB) ditandatangani oleh Pihak Samuel dengan berperan sebagai Pihak Pembeli dan Pihak Penjual, maka secara hukum tidak terjadi kesepakatan.

Perjanjian ini juga bisa dibatalkan. Permintaan pembatalan perjanjian juga bisa dilakukan lewat Pengadilan Negeri.

Perjanjian tersebut dapat dibatalkan (voidable), karena tidak terpenuhinya syarat obyektif.

2. Aspek Pidana. 

Adanya dugaan keterangan Palsu.

Pasal 266 KUHP, yang berbunyi : 

“(1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya ,sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.”

Adanya dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik seperti Akte Jual Beli (AJB), karena tidak bisa satu pihak menjadi pembeli dan sekaligus penjual. 

Jika Samuel memberikan keterangan kepada Notaris/PPAT bahwa telah terjadi pembayaran lunas padahal kenyataannya tidak, ini juga adalah pelanggaran berat.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang berbunyi : 

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Adanya dugaan penggunaan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang (dalam hal ini, hak atas tanah).

Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Yang bersalah diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Menurut berita yang ada, adanya dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh Pihak Samuel dan Organisasi Masyarakat (Ormas) kepada Nenek Elina

Pasal 406 tentang Pengrusakan Rumah

(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pihak Samuel juga diduga melakukan pengrusakan rumah milik Nenek Elina

analisa kasus hukum samuel dan nenek elina

IV. ANALISIS TINDAKAN PENGUSIRAN

Tindakan Samuel mengusir Nenek Elina secara paksa tanpa melalui putusan pengadilan (Eksekusi Riil) adalah tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Meskipun seseorang memegang bukti kepemilikan, jika penguasaan fisik lahan masih di pihak lain dan terdapat sengketa, pengosongan harus melalui penetapan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri.

V. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

Kasus Nenek Elina adalah bentuk nyata sengketa pertanahan dan adanya juga kejahatan pidana. 

Kekuatan pembuktian kepemilikan yang dimiliki Pihak Samuel bisa menjadi “lumpuh” ketika proses perolehannya terbukti dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum atau adanya prosedur yang cacat hukum.

Rekomendasi Langkah Hukum:

  1. Gugatan Perdata (Pembatalan AJB/SHM). Pihak Nenek Elina bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk membatalkan AJB dan Sertifikat yang telah beralih nama, dengan dasar penipuan.
  2. Permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag). Meminta pengadilan meletakkan sita atas obyek tanah tersebut agar tidak bisa dijual lagi ke pihak ketiga selama proses hukum berlangsung.
  3. Koordinasi dengan BPN. Meminta BPN untuk melakukan pemblokiran sertifikat berdasarkan adanya laporan polisi dan sengketa di pengadilan.
  4. Pendampingan Sosial. Mengingat korban adalah lansia, perlu pelibatan Dinas Sosial atau Komnas HAM untuk memastikan pemenuhan hak tempat tinggal sementara selama proses sengketa.

SUMBER BERITA : 

BeritaJatim.com

Inilah.com

https://www.inilah.com/kronologi-dan-fakta-pengusiran-nenek-elina

Tempo.co

https://www.tempo.co/hukum/polisi-tangkap-pembeli-tanah-nenek-elina-di-surabaya-2103033

KilasJatim.com