Pendapat Hukum Pertanggung Jawaban Administrasi dan Hukum tentang Kasus Keracunan Masal Siswa Sekolah – Setelah Memakan Makanan Bergizi Gratis

  • Updated
  • Posted in Opini Hukum
  • 9 mins read

*Artikel ini adalah hasil kolaborasi antara Kantor Hukum Surabaya Law Firm dengan Aliansi Advokat, Pengusaha, dan Paralegal Independen Indonesia, Jakarta Selatan.

I. DUDUK PERKARA (FAKTA HUKUM)

  1. Penyelenggaraan Program. Pemerintah pusat dan daerah bekerja sama dengan pihak ketiga (penyedia jasa tata boga dan katering) menyalurkan Makanan Bergizi Gratis (MBG) kepada siswa-siswi di lingkungan sekolah.
  2. Peristiwa Keracunan Massal. Setelah mengonsumsi makanan yang disediakan, sejumlah besar siswa mengalami gejala klinis keracunan makanan, seperti muntah, diare, pusing, hingga dehidrasi berat yang memerlukan perawatan medis darurat di Puskesmas atau Rumah Sakit setempat.
  3. Hasil Investigasi Awal. Ditemukan dugaan kelalaian pada rantai pasok (supply chain), proses pengolahan, pengemasan, atau penyimpanan makanan yang tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi pangan yang ditetapkan dalam regulasi kesehatan.

II. ISU HUKUM (LEGAL ISSUES)

  1. Aspek Hukum Administrasi Negara. Bagaimana bentuk pertanggungjawaban administrasi dari instansi pemerintah pengelola program serta penyedia jasa katering atau vendor atas kegagalan pemenuhan standar keamanan pangan?
  2. Aspek Hukum Perdata. Bagaimanakah konstruksi gugatan ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh para siswa dan orang tua murid atas timbulnya peristiwa ini?
  3. Aspek Hukum Pidana. Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana vendor atau penyedia serta pejabat terkait berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan undang-undang sektoral terkait?
kasus hukum keracunan MBG

III. DASAR HUKUM DAN BUNYI PASAL LENGKAP

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru – UU No. 1 Tahun 2023)

Pasal 474 KUHP Baru, yang berbunyi,

  1. ” Setiap Orang yang karena kealpaannya orang lain luka sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi selama waktu tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”
  2. “Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”
  3. “Setiap Orang yang karena kealpaannya matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Pasal 342 KUHP Baru tentang Menjual atau Menyediakan Barang Berbahaya untuk Kesehatan, yang berbunyi,

“(1) Setiap Orang yang menjual, menawarkan, atau mendistribusikan suatu bahan yang nyawa atau kesehatan, padahal diketahui bahwa bahan tersebut dan sifat bahaya bahan tersebut tidak diberitahukan kepada pembeli atau yang memperolehnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

(3) Bahan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dirampas untuk negara.”

Pasal 45 dan Pasal 46 KUHP Baru (Pertanggungjawaban Pidana Korporasi), yang berbunyi,

Pasal 45

(1) Korporasi merupakan subjek Tindak Pidana.

(2) Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 46

Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan Tindak Pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

kasus hukum keracunan MBG

2. Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Pasal 86 ayat (1, (2), (3), yang berbunyi,

  1. “Setiap Orang yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan wajib memenuhi standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.”
  2. Setiap Orang yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan wajib memenuhi standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
  3. Pemenuhan standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.”

Pasal 135, yang berbunyi,

“Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”

Pasal 140, yang berbunyi,

“Setiap Orang yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”

3. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 8 ayat (1) huruf a, yang berbunyi,

“Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pasal 19, yang berbunyi,

“(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.

(4) Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.”

4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Pasal 1365 (Perbuatan Melawan Hukum), yang berbunyi,

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Pasal 1367, yang berbunyi,

“Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

Orangtua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orangtua atau wali. Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.

Guru sekolah atau kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh murid-muridnya atau tukang-tukangnya selama waktu orang-orang itu berada di bawah pengawasannya.

Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orangtua, guru sekolah atau kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan itu atas mana meneka seharusnya bertanggung jawab.”

IV. ANALISA

1. Pertanggungjawaban Hukum Administrasi Negara

Dalam kerangka Hukum Administrasi Negara, penyelenggaraan Program Makanan Bergizi Gratis merupakan wujud pelayanan publik (public service) yang melahirkan kewajiban hukum bagi penyelenggara negara untuk menjamin safety (keamanan) dan public health (kesehatan masyarakat)

a. Unsur Kelalaian Pengadaan & Pengawasan,

    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Dinas atau Lembaga Pengelola Program dapat dimintai pertanggungjawaban administrasi apabila terbukti lalai dalam proses vendor selection (pilihan katering yang tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi/SLHS) atau tidak melakukan pengawasan berkala atas uji sampel makanan (sampling test).

    b. Sanksi Administrasi,

      • Terhadap Penyedia atau Vendor. Blacklisting (daftar hitam pengadaan barang dan jasa pemerintah), pemutusan kontrak secara sepihak, pencabutan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, serta penghentian izin usaha.
      • Terhadap Pejabat Pemerintah. Sanksi disiplin ASN (ringan, sedang, hingga berat berupa pemberhentian dari jabatan) berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil akibat kelalaian dalam pengawasan.

      2. Pertanggungjawaban Hukum Perdata

      Para siswa (melalui orang tua/wali sebagai kuasa hukum) memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat untuk mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 jo. Pasal 1367 KUHPerdata.

      a. Gugatan Terhadap Vendor (Tanggung Jawab Mutlak atau Strict Liability),

        Berdasarkan Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen, penyedia katering bertanggung jawab secara langsung atas kerugian yang dialami siswa. 

        • Kerugian materiil mencakup, yaitu seluruh biaya pengobatan atau rawat inap, biaya transportasi medis, serta kerugian hilangnya pendapatan orang tua yang harus merawat anak. 
        • Kerugian immateriil mencakup, yaitu trauma psikologis anak, rasa sakit, dan penderitaan.

        b. Gugatan Terhadap Pemerintah

          Pemerintah dapat ditarik sebagai Tergugat atau Turut Tergugat atas dasar Onrechtmatige Overheidsdaad karena melanggar kewajiban hukum untuk menyediakan makanan yang aman bagi masyarakat. Berdasarkan prinsip Respondeat Superior (Pasal 1367 KUHPerdata), instansi pemerintah bertanggung jawab atas kelalaian bawahan atau pihak ketiga yang ditunjuk dalam menjalankan misi publik.

          3. Pertanggungjawaban Hukum Pidana

          Dalam konstruksi pidana, penentuan pertanggungjawaban didasarkan pada prinsip kesalahan (mens rea) dan perbuatan (actus reus).

          Penerapan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023),

            • Kealpaan atau Kelalaian (Pasal 474 KUHP Baru), Jikalau keracunan disebabkan oleh ketidak hati-hatian, misalnya: menggunakan bahan baku basi, proses memasak kurang matang, maka pengelola katering atau jurumudi masak dapat dijerat Pasal 474 ayat (1) KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun. Jika keracunan menimbulkan korban jiwa, berlaku Pasal 474 ayat (3) dengan ancaman 5 tahun penjara.

            4. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Pasal 45 & 46 KUHP Baru),

            Apabila vendor berbentuk badan hukum (PT), tuntutan pidana tidak hanya dibebankan kepada pekerja teknis (koki), tetapi juga kepada Direksi atau Pengurus Korporasi jika perbuatan tersebut dilakukan untuk dan atas nama korporasi dan tidak ada langkah pencegahan memadai dari manajemen.

            5. Tindak Pidana Pangan (UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan), yang berbunyi,

            “Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”

            V. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI HUKUM

            a. Kesimpulan.

              • Peristiwa keracunan massal siswa akibat program Makanan Bergizi Gratis memenuhi unsur Sanksi Administrasi, Perbuatan Melawan Hukum Perdata, dan Tindak Pidana Kelalaian.
              • Penyedia jasa katering memegang tanggung jawab pidana utama (direct liability) serta tanggung jawab perdata penuh atas kerugian korban.
              • Instansi pemerintah atau pejabat pengelola program bertanggung jawab secara administratif dan dapat ditarik dalam gugatan perdata akibat kelalaian fungsi pengawasan.

              b. Rekomendasi Langkah Hukum,

                • Langkah Penanganan Darurat dan Pembuktian. Segera amankan sisa makanan, sampel muntahan, dan rekam medis seluruh korban sebagai alat bukti utama untuk keperluan uji laboratorium forensik.

                c. Jalur Administrasi. Mendorong Pemkot atau Pemprov dan Kementerian terkait untuk melakukan pemutusan kontrak, pencantuman blacklist vendor, serta penjatuhan sanksi etik atau disiplin ASN kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

                d. Penyelesaian Perdata atau Restorative Justice. Membuka ruang mediasi bagi vendor untuk menanggung seluruh biaya perawatan medis dan memberikan ganti rugi pemulihan kepada seluruh keluarga korban.

                e. Laporan Pidana. Apabila tidak ada itikad baik dari vendor atau penyelenggara, orang tua murid dapat membuat Laporan Polisi (LP) di Polda atau Polres setempat menggunakan sangkaan Pasal 474 KUHP Baru jo. Pasal 135 atau 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

                  DISCLAIMMER :

                  Materi ini disiapkan oleh Penulis untuk diskusi dan bukan sebagai nasihat/opini hukum yang lengkap dan pasti terkait suatu kasus. Informasi di sini tidak boleh dijadikan dasar tindakan tanpa verifikasi sumber utama dan konsultasi lanjutan. Pendapat yang disampaikan mencerminkan kondisi saat ini dan dapat berubah tanpa pemberitahuan. Penulis tidak bertanggung jawab atas kerugian akibat penggunaan informasi ini. Informasi bersifat eksklusif dan terbatas untuk pembelajaran saja. Dengan mengakses materi ini dan/atau membaca ketentuan ini (baik seluruhnya maupun sebagian), Anda menyetujui ketentuan disclaimer ini dan tunduk pada konsekuensi hukumnya.