*Artikel ini adalah hasil kolaborasi antara Kantor Hukum Surabaya Law Firm dengan Aliansi Advokat, Pengusaha, dan Paralegal Independen Indonesia, Jakarta Selatan
1. Peraturan OJK
POJK 22 Tahun 2023 Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
2. Permasalahan Hukum yang Terjadi
Kasus Debt Collector Menusuk Nasabah
Sumber Berita :
https://www.tempo.co/ekonomi/ojk-panggil-mandiri-tunas-finance-soal-penusukan-nasabah-2117943

3. Strategi Advokasi dan Penanganan Hukum
Langkah 1 – Tindakan Darurat dan Pengamanan Bukti (Litigasi Pidana)
Langkah utama adalah memastikan peristiwa pidana ini terproses secara hukum agar pelaku (debt collector) dan perusahaan leasing bertanggung jawab.
Kegiatan yang bisa dilakukan adalah melakukan pelaporan polisi, meminta visum et repertum, karena ada penusukan, dan mengamankan rekaman CCTV/video di lokasi kejadian.
Dasar Hukumnya adalah UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru)Pasal 144 huruf b dan c, yang berbunyi
“Korban berhak:
b. memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan;
c. memberikan keterangan tanpa tekanan.
I. Korban berhak memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan.”
Dasar Hukum (Materiel): KUHP (Tindak Pidana)
Pasal 466 KUHP Baru, yang berbunyi :
“(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
(21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.”
Dan definisi dari luka berat, menurut Pasal 155 KUHP Baru,
“Luka Berat adalah:
a. sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna atau yang dapat menimbulkan bahaya maut;
b. terus-menerus tidak cakap lagi melakukan tugas, jabatan, atau pekerjaan;
c. tidak dapat menggunakan lagi salah satu panca indera atau salah satu anggota tubuh;
d. cacat berat atau cacat permanen;
e. lumpuh;
f. daya pikir terganggu selama lebih dari 4 (empat) minggu;
g. gugur atau matinya kandungan; atau
h. rusaknya fungsi reproduksi.”

Langkah 2 – Penuntutan Restitusi (Ganti Kerugian) dalam Proses Pidana
Berdasarkan berita, korban mengalami luka fisik (penusukan). Kami tidak hanya mengejar hukuman penjara bagi pelaku, tapi juga pemulihan ekonomi bagi korban.
Kegiatannya bisa dengan mengajukan permohonan restitusi kepada penyidik agar dimasukkan ke dalam berkas perkara.
Menurut Dasar Hukum, Pasal 178 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru, yang berbunyi :
“(1) Korban berhak mendapatkan Restitusi
(2) Restitusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
a. ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;
b. ganti rugi yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana;
c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.”
Langkah 3 – Gugatan Perdata terhadap Perusahaan Leasing (Vicarious Liability)
Leasing (dalam hal ini PT Mandiri Tunas Finance/MTF, yang adalah anak perusahaan dari PT Bank Mandiri Tbk.) sering berargumen bahwa debt collector adalah pihak ketiga. Namun, secara hukum, pemberi kerja bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh orang yang dipekerjakannya.
Kegiatan yang bisa dilakukan adalah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap perusahaan leasing untuk menuntut ganti rugi materiil dan immateriil yang jauh lebih besar.
Dasar Hukum yang digunakan adalah Pasal 1365 KUHPerdata (PMH), yang berbunyi :
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Dan menurut Pasal 1367 KUHPerdata, yang berbunyi :
“Seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.”
Perusahaan leasing tidak bisa lepas tangan dengan alasan debt collector adalah pihak ketiga. POJK juga menegaskan adanya tanggung jawab mutlak atas tindakan pihak luar yang bekerja untuk kepentingan mereka.
Dasar Hukumnya adalah Pasal 10 ayat (1) POJK 22/2023, yang berbunyi :
“PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang disebabkan kesalahan, kelalaian, dan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau perjanjian, baik yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau dilakukan oleh pihak ketiga yang mewakili atau bekerja untuk kepentingan PUJK.”
Tindakan yang bisa diajukan adalah mengajukan klaim ganti rugi materiil (biaya medis) dan immateriil kepada manajemen leasing berdasarkan tanggung jawab hukum tersebut.
Langkah 4 – Pelaporan Administratif ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kita bisa melaporkan pelanggaran etik dan regulasi perlindungan konsumen ke OJK untuk meminta sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha atau denda berat terhadap leasing terkait.
Dasar Hukumnya adalah POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Menurut Pasal 61 POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang berbunyi
“(1) PUJK dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kredit atau pembiayaan kepada Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1).
(5) PUJK wajib bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
(8) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a.
(9) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat(7) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).”
POJK ini juga secara spesifik melarang adanya gangguan fisik atau psikis dalam operasional bisnis (termasuk penagihan).
Dasar Hukumnya adalah Pasal 4 ayat (4) POJK 22/2023 yang berbunyi :
“PUJK dilarang melakukan tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau norma yang berlaku di masyarakat yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan/atau psikis terhadap calon Konsumen dan/atau Konsumen dalam melaksanakan kegiatan usaha.”
Penjelasan (Pasal 4 ayat (4)): Dalam bagian penjelasan, disebutkan bahwa kegiatan usaha termasuk penagihan. Contoh gangguan fisik/psikis meliputi rasa takut, cemas, hingga luka berat.
Tindakan yang bisa kita lakukan adalah dengan menggunakan pasal ini juga sebagai dasar laporan pelanggaran berat ke OJK agar perusahaan leasing dikenai sanksi.
Kita dapat melaporkan kejadian ini secara resmi agar masuk ke dalam pengawasan langsung OJK.
Dasar Hukumnya adalah Pasal 96 ayat (1) POJK 22/2023, yang berbunyi :
“Konsumen dapat menyampaikan Pengaduan melalui layanan Pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan.”
Jika mediasi dengan pihak leasing mengalami jalan buntu, kita bisa membawa sengketa ini ke lembaga eksternal yang diakui OJK.
Dasar Hukumnya adalah Pasal 1 angka 13 POJK 22/2023, yang berbunyi :
“Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut LAPS Sektor Jasa Keuangan adalah lembaga yang melakukan penyelesaian Sengketa antara Konsumen dan PUJK di luar pengadilan.”
Tindakannya adalah dengan mengajukan permohonan mediasi melalui LAPS-SJK juga bisa untuk mendapatkan ganti rugi yang mengikat bagi pihak leasing.
Langkah 5: Pengawalan Proses melalui Praperadilan (Jika Perkara Mandek)
Jika kepolisian lambat dalam menangani kasus ini, kita akan menggunakan mekanisme pengawasan yang diatur dalam KUHAP Baru.
Kegiatan yang bisa dilakukan adalah dengan mengajukan Praperadilan/pemeriksaan pendahuluan atas kelalaian penyidik jika kasus tidak berjalan.
Dasar Hukumnya adalah Pasal 158 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru, yang berbunyi :
“Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus:
b. sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan”
4. Kesimpulan
Berikut kesimpulan dari analisa ini,
- Pidana. Laporkan pidana untuk pelaku sesuai dengan KUHP
- Restitusi. Gunakan Pasal 178 UU No. 20/2025 agar biaya rumah sakit dan kerugian penghasilan dibayar langsung oleh pelaku melalui putusan hakim pidana.
- Perdata. Gugat perusahaan leasing pusat untuk ganti rugi miliaran rupiah karena kelalaian mengawasi pihak ketiga.
- Laporan OJK. Pastikan PT Mandiri Tunas Finance mendapat sanksi peringatan keras atau pembekuan kegiatan usaha di wilayah terkait agar menjadi efek jera.

