Upaya Hukum yang Kita Lakukan Ketika Kenalan Kita Ditangkap atau Ditahan oleh Aparat

  • Updated
  • Posted in Opini Hukum
  • 7 mins read

* Artikel ini adalah hasil kolaborasi antara Kantor Hukum Surabaya Law Firm dengan Firma Hukum Sahardjo Pejuang Keadilan, Jakarta Selatan

I. PENDAHULUAN

Proses penangkapan dan penahanan adalah dua tindakan paksa yang paling krusial dalam hukum acara pidana karena bersentuhan langsung dengan hak asasi manusia yang paling dasar, yaitu kemerdekaan fisik. Seringkali, saat seorang kenalan atau kerabat ditangkap, pihak keluarga berada dalam kondisi panik dan tidak tahu harus berbuat apa. Ketidaktahuan ini sering dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan penyimpangan prosedur.

Pendapat hukum ini disusun untuk memberikan panduan komprehensif mengenai apa yang harus dilakukan secara hukum, baik pada saat penangkapan terjadi maupun setelah penahanan dilakukan, agar hak-hak tersangka tetap terjaga dan prosedur hukum berjalan sesuai koridor undang-undang.

upaya hukum ketika ditangkap polisi

II. DASAR HUKUM UTAMA

Dalam memberikan pendapat ini, kita merujuk pada instrumen hukum terbaru yang berlaku, yaitu :

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).
  • UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

III. UPAYA HUKUM SAAT PENANGKAPAN

Penangkapan adalah tindakan penyidik berupa penekanan sementara waktu kebebasan tersangka apabila terdapat bukti permulaan yang cukup. Berikut adalah langkah-langkah hukum yang harus dilakukan:

1. Verifikasi Surat Perintah Penangkapan

Petugas kepolisian yang melakukan penangkapan wajib memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan.

Dasar Hukumnya adalah Pasal 95 ayat (1) dan (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang berbunyi : 

“(1) Penangkapan dilakukan oleh Penyidik dengan memperlihatkan surat tugas kepada Tersangka.

(2) Selain surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik harus memberikan surat perintah Penangkapan kepada Tersangka yang berisi:

a. Identitas Tersangka;

b. alasan Penangkapan;

c. uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan; dan

d. tempat Tersangka diperiksa.”

Upaya Hukumnya adalah jika petugas tidak dapat menunjukkan surat tersebut (kecuali dalam hal tertangkap tangan), keluarga atau kenalan berhak menolak penangkapan tersebut atau segera mendokumentasikan kejadian tersebut sebagai bukti pelanggaran prosedur.

upaya hukum ketika ditangkap polisi

2. Hak untuk Memberitahu Keluarga

Tersangka memiliki hak mutlak untuk memberitahukan penangkapan dirinya kepada keluarga atau orang lain yang serumah.

Dasar Hukum: Pasal 95 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang berbunyi : 

“Tembusan surat perintah Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberikan kepada Keluarga Tersangka atau orang yang ditunjuk Tersangka atau ketua rukun warga/rukun tetangga tempat Tersangka tinggal dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penangkapan dilakukan.”

IV. UPAYA HUKUM SELAMA PENAHANAN

Setelah ditangkap, biasanya penyidik akan melakukan penahanan jika syarat subjektif (takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti) dan syarat objektif (ancaman pidana di atas 5 tahun) terpenuhi.

1. Pendampingan Advokat Sejak Dini

Salah satu pilar utama dalam KUHAP Baru adalah penguatan hak bantuan hukum. Tersangka berhak didampingi pengacara dalam setiap tahap pemeriksaan.

Dasar Hukum: Pasal 142 huruf g UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru), yang berbunyi : 

“Tersangka atau Terdakwa berhak:

  1. segera menjalankan pemeriksaan;
  2. memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan;
  3. diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya mengenai apa yang disangkakan atau didakwakan kepadanya;
  4. diberitahu mengenai haknya;
  5. memberikan atau menolak untuk memberikan keterangan berkaitan dengan sangkaan atau dakwaan yang dikenakan kepadanya;
  6. setiap waktu mendapat bantuan Penerjemah atau juru bahasa;
  7. mendapat Jasa Hukum dan/atau Bantuan Hukum;

Upaya Hukum yang bisa dilakukan Segera hubungi advokat atau lembaga bantuan hukum. Advokat berfungsi untuk memastikan tidak ada intimidasi atau kekerasan selama proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

2. Hak Bebas dari Tekanan dan Siksaan

Selama ditahan, tersangka dilarang keras ditekan secara fisik maupun psikis untuk mengakui perbuatannya.

Dasar Hukumnya adalah Pasal 142 huruf g UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru), yang berbunyi : 

“Tersangka atau Terdakwa berhak:

q. bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.”

Upaya Hukumnya adalah jika terjadi kekerasan, advokat dapat meminta visum et repertum segera dan melaporkan oknum penyidik ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

V. UPAYA HUKUM UNTUK MEMBEBASKAN ATAU MENGUJI PENAHANAN

Jika penahanan dirasa tidak adil atau menyimpang, terdapat beberapa jalur hukum yang dapat ditempuh:

1. Permohonan Penangguhan Penahanan

Keluarga atau advokat dapat mengajukan permohonan agar tersangka tidak ditahan di sel (menjadi tahanan kota atau tahanan rumah) dengan jaminan orang atau uang.

Dasar Hukumnya adalah Pasal 110 UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru), yang berbunyi : 

“(1) Atas permintaan Tersangka atau Terdakwa, penangguhan Penahanan dapat diberikan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing. 

(2) Penangguhan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan.”

2. Pemeriksaan Pendahuluan, Dulu Praperadilan

Ini adalah senjata hukum paling ampuh untuk menguji apakah penangkapan dan penahanan yang dilakukan polisi itu sah atau tidak menurut hukum.

Dasar Hukumnya adalah Pasal 158 UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru), yang berbunyi : 

“Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai:

a. sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa;

b. sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan ;

c. permintaan Ganti Rugi dan/ atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan;

d. Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;

e. penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan

f. penangguhan pembantaran Penahanan.”

Upaya Hukumnya adalah Advokat dapat mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat. Jika hakim memutuskan penangkapan/penahanan tidak sah, maka polisi wajib membebaskan tersangka.

VI. HAK ATAS GANTI RUGI DAN RESTITUSI

Apabila setelah diproses ternyata kenalan Anda tidak terbukti bersalah, atau prosedur penangkapannya salah, ia berhak menuntut ganti rugi.

Dasar Hukumnya adalah Pasal 178 UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru), yang berbunyi : 

“(1) Korban berhak mendapatkan Restitusi.

(2) Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;

b. ganti rugi yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/ atau

c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.”

VII. ANALISIS DAN REKOMENDASI STRATEGIS

Berikut adalah rekomendasi langkah-langkah taktis:

  1. Jangan Melawan Secara Fisik. Perlawanan fisik saat penangkapan bisa menjadi celah bagi polisi untuk mengenakan pasal baru, yaitu Pasal 281 KUHP, yang berbunyi, “Setiap Orang yang menghalang-halangi, mengintimidasi, atau memengaruhi Pejabat yang melaksanakan tugas penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, atau putusan pengadilan dengan maksud untuk memaksa atau membujuknya agar melakukan atau tidak melakukan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI.” Lawanlah secara prosedural.
  2. Catat Nama dan Pangkat. Selalu catat siapa penyidiknya, dari unit mana, dan di polres/polda mana mereka bertugas.
  3. Gunakan Hak Diam. Jika advokat belum datang, tersangka berhak untuk diam atau hanya memberikan identitas dasar. Jangan memberikan keterangan mengenai substansi perkara tanpa pendampingan hukum.
  4. Audit Dokumen. Pastikan setiap lembar BAP dibaca ulang dengan teliti. Jika ada kata-kata penyidik yang tidak sesuai dengan jawaban tersangka, jangan ditandatangani dan minta untuk diperbaiki.
  5. Pelibatan Institusi Pengawas. Jika ada indikasi “permainan” atau mafia hukum, segera kirimkan surat pengaduan ke, 
  1. Propam Polri. Untuk pelanggaran etik dan disiplin anggota.
  2. Kompolnas. Untuk pengawasan kinerja kepolisian.
  3. Komnas HAM. Jika ada indikasi penyiksaan atau pelanggaran hak asasi berat.

VIII. KESIMPULAN

Hukum acara pidana (KUHAP) diciptakan bukan untuk menghalangi tugas polisi, melainkan untuk menjaga agar kekuasaan negara tidak melindas hak-hak individu. Penangkapan dan penahanan bukanlah vonis bersalah. keduanya hanyalah proses administratif untuk kepentingan penyidikan.

Upaya hukum yang paling tepat adalah pendampingan advokat secara instan dan penggunaan mekanisme Pemeriksaan Pendahuluan jika ditemukan indikasi kesewenang-wenangan. Dengan memahami pasal-pasal dalam UU No. 20 Tahun 2025, kita menempatkan diri sebagai subjek hukum yang sadar akan haknya, bukan sekadar objek dari kekuasaan.

Ingatlah prinsip asas hukum ini, “Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.”