Kantor Hukum dan Pengacara Surabaya

SurabayaLawFirm.com

TENTANG KAMI

SurabayaLawFirm.com adalah kantor hukum terpercaya yang berdomisili di kota Surabaya. Kami menyediakan layanan jasa konsultasi hukum dan pendampingan hukum pada berbagai bidang, baik di dalam dan diluar pengadilan.

SurabayaLawFirm.com
SurabayaLawFirm.com
Wawasan Hukum Nusantara
Wawasan Hukum Nusantara
WHN Wawasan Hukum Nusantara DPC Gresik
SurabayaLawFirm.com

Unit Hukum

SurabayaLawFirm.com adalah unit hukum dari RJ Law Firm. Kantor hukum kami sudah teregistrasi sebagai pengacara dan advokat resmi di Pengadilan Tinggi Surabaya.

JAMINAN KERAHASIAAN

Kantor Hukum SurabayaLawFirm patuh pada Pasal 19 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kami memegang kerahasiaan klien dengan tidak menyebarluaskan, memberitahukan, membocorkan segala keterangan dan rahasia yang berkaitan dengan kasus klien.

TENTANG ADVOKAT

Advocat Eko Puguh Prasetijo, S.H., C.P.M., C.P.C.L.E., C.P.Arb., C.P.L. Sebagai advokat senior yang terdaftar di Pengadilan Tinggi Surabaya, beliau juga aktif di :
- Sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Tulungagung
- Sebagai Ketua Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Tulungagung
- Sebagai Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Tulungagung
- Sebagai Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Yayasan Konsumen Berdaya Abadi (LPK YKBA)
- Arbiter Terdaftar dan Bersertifikat
- Mediator Terdaftar dan Bersertifikat

Advocat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., CPP-PKWT Sebagai advokat yang terdaftar di Pengadilan Tinggi Surabaya, beliau juga aktif di :
- Sebagai Deputi HUKUM & HAM di LBH CL & PK (Lembaga Bantuan Hukum Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan)
- Sebagai Ketua WHN (Wawasan Hukum Nusantara) DPD Provinsi Jawa Timur
- Aktif di LBH DPN Indonesia (Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pengacara Nasional Indonesia)
- Aktif di Organisasi Advokat ABI (Advokat Bangsa Indonesia)
- Aktif di Organisasi Pers PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia)
- Aktif di Organisasi Pers SIJI (Suara Independen Jurnalis Indonesia)
- Tersertifikasi Profesi Praktisi Ketenagakerjaan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) CPP-PKWT dari LSP Integrated Legal Training
- Tersertifikasi Certified Legal Dispute Settlement Practitioner - Gelar C.LDSP dari LPK TTH
- Tersertifikasi Certified Contract Law Practitioner - Gelar C.CLP dari LPK TTH
- Penulis Buku Hukum berjudul Dinamika Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
- Penulis Buku Hukum berjudul Hukum dan HAM

Menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Advokat, disebutkan "Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas, dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan." maka kedudukan Advokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Polisi, Jaksa, dan Hakim.

— Advocat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H.

GALLERY

APRESIASI & PENGHARGAAN

ARTIKEL HUKUM

Apabila Pasal Dakwaan Jaksa dengan Pasal yang Dilaporkan dalam Laporan Polisi Berbeda

Laporan polisi diajukan dengan dugaan Pasal 362 KUHP (pencurian), tetapi jaksa mendakwa dengan Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan).Jika dalam laporan polisi tidak ada fakta yang mendukung unsur kekerasan, terdakwa dapat membantah bahwa dakwaan tidak sesuai dengan fakta awal. Terdakwa dapat mengajukan eksepsi bahwa unsur Pasal 365 KUHP tidak terpenuhi berdasarkan laporan polisi dan hasil […]

SOP Pemberian Bantuan Hukum untuk Kasus Penarikan Oleh Debt Colletor

* Artikel ini adalah hasil kolaborasi antara Kantor Hukum Surabaya Law Firm dengan Organisasi Hukum Aliansi Paralegal Indonesia, Jakarta Pusat. I. Tujuan II. Ruang Lingkup SOP ini berlaku untuk kasus penarikan sepeda motor yang merupakan objek Jaminan Fidusia oleh DC/Mantel, khususnya jika penarikan dilakukan di tengah jalan tanpa prosedur yang sah. Fokusnya adalah pada langkah-langkah […]

Simulasi Penyelamatan Tetangga yang Mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

* Artikel ini adalah hasil kolaborasi antara Kantor Hukum Surabaya Law Firm dengan Organisasi Hukum Aliansi Paralegal Indonesia, Jakarta Pusat. KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 […]