* Artikel ini adalah hasil kolaborasi antara Kantor Hukum Surabaya Law Firm dengan Organisasi Hukum Aliansi Paralegal Indonesia, Jakarta Pusat.
I. Tujuan
- Memberikan bantuan hukum yang cepat, tepat, dan profesional kepada tetangga yang sepeda motornya ditarik secara paksa oleh DC/Mantel.
- Memastikan proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melindungi hak klien dari tindakan penarikan yang melanggar hukum dan memastikan keadilan ditegakkan.
II. Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk kasus penarikan sepeda motor yang merupakan objek Jaminan Fidusia oleh DC/Mantel, khususnya jika penarikan dilakukan di tengah jalan tanpa prosedur yang sah. Fokusnya adalah pada langkah-langkah hukum untuk menangani tindakan tersebut, termasuk verifikasi legalitas, mediasi, hingga langkah hukum formal jika diperlukan.

III. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia:
- Pasal 15 ayat (2):
“Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
(Artinya, eksekusi hanya boleh dilakukan jika ada Sertifikat Jaminan Fidusia yang sah dan prosedur eksekusi harus sesuai hukum). - Pasal 29 ayat (1):
“Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara:
a. pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;
b. penjualan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
c. penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.”
(Artinya, penarikan tidak boleh dilakukan secara paksa di tengah jalan tanpa prosedur yang jelas seperti pelelangan umum atau kesepakatan tertulis). - Pasal 29 ayat (2):
“Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh Pemberi dan atau Penerima Fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang tersebar di daerah yang bersangkutan.”
(Artinya, harus ada pemberitahuan resmi dan pengumuman sebelum eksekusi). - Pasal 36:
“Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).”
(Artinya debitor tidak boleh mengalihkan, menggadaikan, ataupun menyewakan sepeda motor, karena bisa dilaporkan sebagai tindak pidana).
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
- Pasal 362:
“Barang siapa mengambil barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.”
(Artinya, penarikan sepeda motor secara paksa tanpa prosedur hukum dapat dikategorikan sebagai pencurian). - Pasal 368 ayat (1):
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, atau untuk membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”
(Artinya, penarikan dengan ancaman atau kekerasan dapat dianggap sebagai pemerasan).
- Pasal 362:
IV. Langkah-Langkah Pemberian Bantuan Hukum
1. Penerimaan Aduan dan Konsultasi Awal
- Tujuan: Memahami fakta awal dan menentukan langkah hukum yang tepat.
- Prosedur:
- Terima aduan dari tetangga (klien) dengan mendengarkan kronologi kejadian secara rinci:
- Kapan dan di mana sepeda motor ditarik?
- Siapa yang menarik (identitas DC/Mantel, jika diketahui)?
- Apakah ada kekerasan, ancaman, atau tindakan intimidasi?
- Apakah klien menerima pemberitahuan tertulis sebelumnya?
- Kumpulkan informasi awal terkait sepeda motor:
- Apakah sepeda motor merupakan objek Jaminan Fidusia (misalnya, kredit kendaraan)?
- Adakah perjanjian kredit atau akta Jaminan Fidusia?
- Status pembayaran kredit (apakah benar-benar menunggak atau tidak)?
- Berikan penjelasan awal kepada klien tentang hak-haknya berdasarkan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya bahwa penarikan langsung di jalan tanpa prosedur resmi adalah melanggar hukum.
- Terima aduan dari tetangga (klien) dengan mendengarkan kronologi kejadian secara rinci:
2. Verifikasi Dokumen dan Legalitas Penarikan
- Tujuan: Memastikan apakah tindakan DC/Mantel memiliki dasar hukum.
- Prosedur:
- Minta klien menunjukkan dokumen terkait:
- Perjanjian kredit atau akta Jaminan Fidusia.
- Bukti pembayaran angsuran terakhir.
- Surat pemberitahuan tunggakan (jika ada).
- Bukti kepemilikan sepeda motor (BPKB/STNK).
- Periksa apakah Jaminan Fidusia telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia (sesuai Pasal 11 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia) dan apakah pihak kreditur memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia (Pasal 14).
- Verifikasi prosedur penarikan oleh DC/Mantel:
- Apakah ada pemberitahuan tertulis dan pengumuman di surat kabar sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2)?
- Apakah penarikan dilakukan melalui mekanisme pengadilan?
- Jika tidak ada prosedur resmi, tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana (Pasal 362 atau Pasal 368 KUHP).
- Minta klien menunjukkan dokumen terkait:
3. Pemberian Saran Hukum dan Upaya Non-Litigasi
- Tujuan: Mencoba menyelesaikan masalah tanpa pengadilan terlebih dahulu.
- Prosedur:
- Berikan saran hukum kepada klien:
- Jika penarikan tidak sah, klien berhak menuntut pengembalian sepeda motor dan/atau ganti rugi.
- Jika klien memang menunggak, ajak untuk melunasi tunggakan atau negosiasi dengan pihak kreditur.
- Kirimkan Surat Somasi kepada pihak kreditur dan DC/Mantel:
- Tuntut pengembalian sepeda motor dalam waktu 7 hari.
- Sebutkan bahwa penarikan melanggar Pasal 29 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
- Ancam dengan langkah hukum pidana (Pasal 362 atau Pasal 368 KUHP) jika tidak ada tanggapan.
- Jika pihak kreditur merespons, lakukan mediasi:
- Ajak pihak kreditur untuk mengembalikan sepeda motor dengan syarat klien melunasi tunggakan (jika ada).
- Jika tidak ada kesepakatan, lanjutkan ke langkah hukum.
- Berikan saran hukum kepada klien:

4. Langkah Hukum (Litigasi)
- Tujuan: Mengambil tindakan hukum formal jika upaya non-litigasi gagal.
- Prosedur:
- Laporan Pidana (Jika Ada Unsur Pidana):
- Laporkan ke polisi dengan dugaan tindak pidana pencurian (Pasal 362 KUHP) atau pemerasan (Pasal 368 KUHP) jika penarikan melibatkan kekerasan/ancaman.
- Lampirkan bukti seperti kronologi kejadian, identitas DC/Mantel (jika ada), dan dokumen kepemilikan sepeda motor.
- Gugatan Perdata:
- Ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat untuk:
- Menuntut pengembalian sepeda motor.
- Menuntut ganti rugi akibat penarikan yang melanggar hukum.
- Dasarkan gugatan pada Pasal 29 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
- Lampirkan dokumen seperti perjanjian kredit, bukti pembayaran, dan kronologi penarikan.
- Ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat untuk:
- Permohonan Sita Jaminan:
- Jika sepeda motor masih dikuasai pihak kreditur, ajukan sita jaminan melalui pengadilan untuk memastikan sepeda motor tidak dialihkan selama proses hukum berlangsung.
- Laporan Pidana (Jika Ada Unsur Pidana):
5. Pendampingan Hukum
- Tujuan: Memastikan klien mendapat pendampingan penuh selama proses hukum.
- Prosedur:
- Wakili klien dalam setiap tahap proses hukum:
- Hadiri pemeriksaan di kepolisian (jika laporan pidana).
- Hadiri sidang pengadilan (jika gugatan perdata).
- Ajukan bukti dan saksi untuk memperkuat posisi klien.
- Pastikan putusan pengadilan atau hasil mediasi menguntungkan klien, seperti pengembalian sepeda motor atau kompensasi.
- Wakili klien dalam setiap tahap proses hukum:
6. Pelaporan dan Dokumentasi
- Tujuan: Mendokumentasikan seluruh proses untuk keperluan hukum dan evaluasi.
- Prosedur:
- Catat setiap langkah yang diambil, termasuk tanggal, pihak yang terlibat, dan hasilnya.
- Simpan salinan semua dokumen, seperti surat somasi, laporan polisi, gugatan, dan putusan pengadilan.
- Laporkan hasil akhir kepada klien dan berikan salinan dokumen untuk arsip pribadi.
V. Tanggung Jawab dan Wewenang
- Konsultan Hukum :
- Bertanggung jawab memberikan bantuan hukum sesuai SOP ini.
- Memastikan semua langkah sesuai hukum dan melindungi hak klien.
- Klien (Tetangga):
- Memberikan informasi dan dokumen yang lengkap dan jujur.
- Mengikuti saran hukum yang diberikan oleh advokat.
- Pihak Ketiga (Polisi/Pengadilan):
- Memproses laporan pidana atau gugatan perdata sesuai hukum acara yang berlaku.
VI. Penutup
SOP ini memastikan bahwa bantuan hukum yang diberikan kepada tetangga dalam kasus penarikan sepeda motor oleh DC/Mantel dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan sesuai hukum. Dengan berlandaskan pada UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan KUHP.
SOP ini bertujuan untuk melindungi hak klien, menegakkan keadilan, dan mencegah tindakan penarikan yang melanggar hukum. Setiap langkah harus didokumentasikan dengan baik untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.