Analisa Hukum Adanya Resiko Penyadapan yang Sewenang-Wenang di KUHP Baru

  • Updated
  • Posted in Opini Hukum
  • 7 mins read

* Artikel ini adalah hasil kolaborasi antara Kantor Hukum Surabaya Law Firm dengan Firma Hukum Sahardjo Pejuang Keadilan, Jakarta Selatan

1. Pendahuluan

Pertama, perlu diklarifikasi bahwa isu ini sebenarnya berkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, bukan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang baru (UU No. 1 Tahun 2023). KUHP baru mengatur substansi pidana, sedangkan KUHAP mengatur prosedur penegakan hukum, termasuk penyadapan sebagai alat bukti. Kesalahan penyebutan ini sering terjadi di media sosial, yang justru memperbesar hoaks.

Isu viral meledak pada November 2025, pasca pengesahan UU Nomor XX Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP oleh DPR RI pada 18 November 2025 (berlaku efektif 2 Januari 2026). Klaim utama adalah KUHAP baru memberi kewenangan “bebas” kepada polisi untuk menyadap (wiretapping), merekam, atau mengakses data digital tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri (KPN). 

Ini dianggap membuka celah penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran privasi, dan potensi pemerasan. Namun, berdasarkan teks UU dan penjelasan resmi, klaim ini adalah hoaks parsial, meskipun ada kekhawatiran sah mengenai klausul “keadaan mendesak” yang bisa disalahartikan.

Hukum Penyadapan

2. Latar Belakang Hukum dan Evolusi Penyadapan di Indonesia

Penyadapan sebagai alat bukti pidana diatur sejak era Orde Baru, tapi sering kontroversial karena potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) seperti privasi, seperti diatur dalam Pasal 28G UUD 1945 ayat 1, yang berbunyi:

“Pasal 28G

(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” 

Di KUHAP lama (UU No. 8/1981), penyadapan tidak diatur eksplisit, hanya di UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE, diubah UU No. 19/2016) Pasal 31-32, yang berbunyi,

“(l) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayal (2) tidak berlaku terhadap intersepsi atau penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan undang-undang.”

KUHAP baru lahir dari RUU yang dibahas sejak 2012, tapi terhambat. Pengesahannya 2025 sejalan dengan KUHP baru, untuk sinkronisasi prosedur. Tujuannya adalah Modernisasi alat bukti digital, efisiensi penyidikan, dan proteksi HAM. Namun, pasal-pasal “darurat” memicu kritik, karena memungkinkan tindakan tanpa izin pengadilan, asal ada laporan polisi.

3. Pasal-Pasal Relevan di KUHAP Baru Terkait Penyadapan

KUHAP baru tidak mengatur teknis penyadapan secara rinci, melainkan menunjuk ke UU khusus (RUU Penyadapan yang sedang dibahas). Ini berbeda dari klaim hoaks yang bilang “bebas tanpa izin”. Berikut bunyi pasal kuncinya, yaitu

  1. Pasal 1 ayat (36) (Definisi):

“Penyadapan adalah kegiatan untuk memperoleh informasi pribadi yang dilakukan secara rahasia dalam penegakan hukum dengan cara mendengarkan, merekam, membelokkan, menghambat, mengubah, menyambungkan, memasang alat pada jaringan, memasang alat perekam secara tersembunyi, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan menggunakan jaringan kabel komunikasi, jaringan nirkabel, atau melalui jaringan sistem informasi elektronik internet, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.”

Analisis: Definisi ini luas, mencakup akun WhatsApp, emai), tapi tetap rahasia dan untuk penegakan hukum. Ini perubahan dari KUHAP lama yang tak definisikan, sehingga lebih adaptif tapi rawan interpretasi yang subyektif.

  1. Pasal 136 ayat (1):

“Penyidik dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan.”

Analisis: Memberi wewenang dasar kepada penyidik (polisi/Kejaksaan), tapi bukan “bebas”. 

  1. Pasal 136 ayat (2):

“Ketentuan mengenai Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang mengenai penyadapan.”

Analisis: Ini inti pembantahan hoaks. KUHAP baru tidak diberika  kewenangan penuh untuk pengaturan, teknis (izin, prosedur, pengawasan) akan diatur ke UU Penyadapan tersendiri (saat ini masih berupa RUU). DPR janji UU ini akan syaratkan izin Ketua Pengadilan, seperti diskusi di Komisi III.

  1. Pasal terkait “darurat” yang sering disalahartikan sebagai “tanpa izin”:

Pasal 113 ayat (4) (Penggeledahan darurat), yang berbunyi

“Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan tanpa izin dari ketua pengadilan negeri.”

Analisis: Ini untuk penggeledahan fisik, bukan penyadapan spesifik. “Mendesak” bisa subyektif misalnya, ada ancaman bom 

  1. Pasal 44 tentang Penyitaan, yang berbunyi :

“Dalam hal Penyidik melakukan Penyitaan, Penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin Penyitaan dari ketua pengadilan negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut.”  

Analisis: Hal ini berbeda dengan klaim hoaks diluar, hal ini justru ada pengawasan dari Ketua Pengadilan Negeri

Hukum Penyadapan

4. Perbandingan dengan KUHAP Lama (UU No. 8/1981)

Aspek KUHAP LamaKUHAP BaruImplikasi Perubahan
Regulasi PenyadapanTak diatur secara eksplisitDefinisi lebih luasLebih modern karena ada adaptasi teknologi, tapi potensi kekosongan hukum jika UU Penyadapan telat 
Klausul DaruratPenggeledahan darurat tanpa surat izin Ketua Pengadilan Tinggi (Pasal 34 KUHAP Lama), Penyidik paling lama 2×24 (dua kali dua puluh empat) jam meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri setelah dilakukan Penggeledahan darurat.Dilakukan untuk efisiensi penyidikan
Pengawasan YudisialPerlu Izin Ketua Pengadilan Negeri untuk penyitaan atau penggeledahan(Pasal 33 dan Pasal 38 KUHAP Lama)Perlu izin Ketua Pengadilan Negeri untuk pemblokiran (Pasal 140 KUHAP Baru)Ada pasal baru yaitu pemblokiran, untuk mengikuti perkembangan zaman.

KUHAP baru lebih restoratif, seperti, perihal restorative justice, tapi pasal darurat dianggap mundur dari prinsip presumption of innocence.

5. Analisis Hukum: Apakah Klaim Berita Viral Benar? 

  • Kebenaran Klaim. KUHAP baru tidak bolehkan penyadapan tanpa izin.  Pasal 114 KUHAP baru yang mensyaratkan izin Ketua Pengadilan, berbunyi,

“Pasal 114

(1)Penyidik wajib menunjukkan surat tugas dan surat izin Penggeledahan dari ketua pengadilan negeri kepada Tersangka atau pemilik/penghuni rumah atau bangunan.”

Pasal 113 ayat 4 KUHAP baru, izinkan tindakan penggeladahan sementara tanpa izin, yang berbunyi,

“Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan tanpa izin dari ketua pengadilan negeri.” 

Tetapi hal ini juga diperjelas di Pasal 113 ayat 6 KUHAP baru, yang berbunyi,

“Dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyidik paling lama 2×24 (dua kali dua puluh empat) jam meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri setelah dilakukan Penggeledahan.”

6. Implikasi Hukum

  • Implikasi Positif. Adaptasi era digital (definisi Pasal 1 Ayat 36 KUHAP baru tentang penyadapan, yang berbunyi, 

“Penyadapan adalah kegiatan untuk memperoleh informasi pribadi yang dilakukan secara rahasia dalam penegakan hukum dengan cara mendengarkan, merekam, membelokkan, menghambat, mengubah, menyambungkan, memasang alat pada jaringan, memasang alat perekam secara tersembunyi, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan menggunakan jaringan kabel komunikasi, jaringan nirkabel, atau melalui jaringan sistem informasi elektronik internet, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.”

Hal ini bisa mendukung efisiensi penyidikan dan mengurangi backlog kasus di kepolisian.

  • Implikasi Negatif. Adanya Kekosongan hukum jika RUU Penyadapan telat untuk disahkan. Pasal darurat ini berpotensi bisa melanggar asas legal certainty atau kepastian hukum. Dan juga ada potensi dibawah ke uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
  • Adanya Potensi Penyalahgunaan. Dalam praktik, polisi berpotensi bisa melakukan abuse darurat, misalnya untuk meredam demonstrasi.

7. Kesimpulan

Isu viral ini termasuk hoaks, karena KUHAP baru tetap tidak memberikan kewenangan penyadapan tanpa pengawasan. Karena butuh izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Namun, adanya klausul darurat perlu diwaspadai sebagai celah potensial pelanggaran HAM. Secara keseluruhan, reformasi ini progresif untuk modernisasi, tapi butuh implementasi hati-hati agar tak jadi alat represi dari penguasa kepada masyarakat.

8. Rekomendasi

  1. Percepat pengesahan UU Penyadapan dengan syarat izin sebelum dilakukan penyadapan dan audit independen.
  2. Bisa diujikan ke Mahkamah Konstitusi untuk definisi “mendesak” yang lebih objektif.
  3. Polri perlu membuat SOP darurat untuk internal kepolisian dengan pengawasan dari Komnas HAM.
  4. Edukasi publik via media resmi untuk mencegah terjadinya hoaks.