*Artikel ini adalah hasil kolaborasi antara Kantor Hukum Surabaya Law Firm dengan Aliansi Advokat dan Paralegal Indonesia, Jakarta Selatan
I. RINGKASAN FAKTA
- Terdapat laporan mengenai dua siswi penyandang disabilitas (netra) yang menempuh pendidikan di SLBN A Pajajaran Bandung, diduga diminta meninggalkan asrama yang dikelola oleh Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Barat.
- Dampak langsung dari tindakan ini adalah ancaman putus sekolah bagi para siswi tersebut karena hambatan aksesibilitas dan jarak antara rumah tinggal asal dengan lokasi sekolah.
II. ISU HUKUM UTAMA

- Apakah tindakan pengusiran/pemindahan tersebut melanggar hak dasar atas pendidikan dan pelayanan sosial bagi penyandang disabilitas?
- Bagaimana kewajiban Pemerintah Daerah (Pemprov Jabar) dalam memberikan “Akomodasi yang Layak” sesuai mandat undang-undang?
III. ANALISIS HUKUM BERDASARKAN DASAR HUKUM TERKAIT
A. Pelanggaran Hak Atas Pendidikan
Penyediaan asrama bagi siswa disabilitas bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan instrumen pendukung utama untuk memenuhi Hak Pendidikan.
Menurut Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, berbunyi :
“Hak pendidikan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
a. mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus;”
Hal ini menjelaskan bahwa Penyandang Disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu pada semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan.
Pasal 60 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi :
“(1) Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.
(2) Setiap anak berhak mencari, menerima, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.”
Hal ini menegaskan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.
Jika asrama tidak memberikan solusi alternatif, maka negara secara tidak langsung menghalangi akses siswi tersebut terhadap pendidikan. Tindakan ini bertentangan dengan hak asasi manusia dalam pemenuhan hak dasar anak.
B. Pelanggaran Hak Anak dengan Disabilitas
Siswi dalam kasus ini berada dalam kondisi kerentanan berlapis (anak, perempuan, dan disabilitas).
Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, berbunyi:
“(1) Penyandang Disabilitas memiliki hak:
a. hidup;
b. bebas dari stigma;
c. privasi;
d. keadilan dan perlindungan hukum;
e. pendidikan;
f. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
g. kesehatan;
h. politik;
i. keagamaan;
j. keolahragaan;
k. kebudayaan dan pariwisata;
l. kesejahteraan sosial;
m. Aksesibilitas;
n. Pelayanan Publik;
o. Perlindungan dari bencana;
p. habilitasi dan rehabilitasi;
q. Konsesi;
r. pendataan;
s. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
t. berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
u. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
v. bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.”
Hal ini jelas mengatur hak khusus anak dengan disabilitas, termasuk hak atas perlindungan dari diskriminasi, penelantaran, dan perlakuan kejam.
Pasal 129 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, berbunyi:
“(1) Pemerintah membentuk mekanisme koordinasi di tingkat nasional dalam rangka melaksanakan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.”
Dan Pasal 130 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, berbunyi:
“(1) Pemerintah Daerah membentuk mekanisme koordinasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sesuai dengan kewenangannya.”
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak penyandang disabilitas.
Pengusiran tanpa mempertimbangkan kesiapan psikis dan keberlanjutan hidup anak dapat dikategorikan sebagai bentuk penelantaran administratif oleh instansi terkait.
C. Kewajiban Pemerintah Daerah dan Akomodasi yang Layak
Pasal 19 UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang berbunyi:
“Hak Pelayanan Publik untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
a. memperoleh Akomodasi yang Layak dalam Pelayanan Publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa Diskriminasi; dan
b. pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya.”
Hal ini menjamin hak atas Pelayanan Publik yang aksesibel.
Pasal 27 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang berbunyi:
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.”
Pemerintah Daerah wajib merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Pasal 18 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi:
“Hak Aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
a. mendapatkan Aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik; dan
b. mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai bentuk Aksesibilitas bagi individu.”
Setiap penyandang disabilitas berhak atas akomodasi yang layak.
Pemerintah harus melakukan menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas. Jika misalnya aturan asrama menghambat sekolah, maka aturan itulah yang harus disesuaikan (diskresi), bukan hak siswanya yang dikorbankan.
IV. PASAL-PASAL KRUSIAL YANG DILANGGAR

Menurut UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Pasal 5 ayat (1) huruf e dan v, yaitu Hak pendidikan dan bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
Pasal 18, yaitu Hak Akomodasi yang layak
Pasal 145, yang berbunyi :
“Setiap Orang yang menghalang-halangi dan/atau melarang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
Sanksi bagi setiap orang yang menghalang-halangi dan/atau melarang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan hak (termasuk hak pendidikan dan pelayanan sosial).
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 41 ayat (2), yang berbunyi :
“(2) Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.”
Hak atas perlakuan khusus bagi penyandang cacat (disabilitas).
Pasal 52, yang berbunyi :
“(1)Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.
(2) Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.”
Hak anak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.
V. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI HUKUM
Secara yuridis, tindakan mengeluarkan siswi disabilitas dari asrama tanpa menyediakan solusi tempat tinggal yang aksesibel menuju sekolah adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan pengabaian kewajiban negara sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Alasan administratif tidak dapat menggugurkan kewajiban konstitusional untuk melindungi anak dan memastikan hak pendidikan.
Rekomendasi bagi Pihak Terkait:
1. Dinas Sosial & Pemprov Jabar.
Segera melakukan diskresi hukum untuk membatalkan pengusiran atau menyediakan asrama alternatif yang menjamin siswi tersebut tetap bisa sekolah.
2. Ombudsman RI dan Komnas HAM.
Perlu melakukan investigasi terkait adanya dugaan Maladministrasi dan pelanggaran HAM dalam kebijakan pengelolaan asrama tersebut.
3. Untuk Keluarga Siswi
Keluarga siswi melalui kuasa hukum dapat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) ke Pengadilan Negeri
Dan bisa melaporkan pelanggaran ini ke Komite Nasional Disabilitas (KND) sesuai amanat Pasal 132 UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang berbunyi :
“(1) KND sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.”
SUMBER BERITA
Kumparan
INews
JPNN
MSN
Detik

