*Artikel ini adalah hasil kolaborasi antara Kantor Hukum Surabaya Law Firm dengan Firma Hukum Sahardjo Pejuang Keadilan, Jakarta Selatan
I. DUDUK PERKARA & LATAR BELAKANG FAKTUAL
- Kebijakan Negara. Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengambil kebijakan untuk memangkas pasokan ekspor gas bumi ke negara tetangga, khususnya Singapura, guna memprioritaskan kebutuhan cadangan energi domestik nasional.
- Respon Internasional. Kebijakan ini memicu reaksi diplomatik dan ekonomi yang signifikan, termasuk pernyataan resmi dari Perdana Menteri Singapura (PM Lawrence Wong) serta peringatan keras dari para pengamat ekonomi dan hukum internasional terkait potensi pelanggaran kontrak pasokan jangka panjang.
- Isu Kontraktual dan Risiko Sengketa. Penghentian pasokan lintas batas ini berpotensi memicu klaim wanprestasi (breach of contract) dari pihak pembeli atau korporasi energi di Singapura, yang dapat berujung pada gugatan arbitrase internasional berskala masif.
II. ISU HUKUM
- Aspek Hukum Kontrak Internasional dan Perdata. Sejauh mana keabsahan hukum pemutusan kontrak ekspor sepihak oleh suatu negara berdasarkan hukum perikatan nasional dan internasional?
- Penerapan Doktrin Force Majeure (Keadaan Kahar) dan Rebus Sic Stantibus. Apakah krisis energi domestik atau kepentingan publik nasional dapat dijadikan alasan pembenar (justification) hukum internasional untuk mengesampingkan kewajiban kontraktual?
- Mekanisme Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase Internasional. Forum hukum apa yang lazim digunakan dalam sengketa energi lintas batas, dan bagaimana eksekusi putusannya terhadap aset negara?

III. DASAR HUKUM
A. Hukum Perdata Nasional (KUHPerdata Indonesia)
- Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata tentang Asas Pacta Sunt Servanda, yang berbunyi,
“Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
- Pasal 1244 KUHPerdata tentang Ganti Rugi akibat Wanprestasi, yang berbunyi,
“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, rugi dan bunga, bila ia tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh suatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya, walau tidak ada itikad buruk kepadanya.”
- Pasal 1245 KUHPerdata tentang Keadaan Kahar atau Force Majeure, yang berbunyi,
“Tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.”
B. Hukum Internasional & Konvensi Wina 1969 (Vienna Convention on the Law of Treaties / VCLT 1969)
- Pasal 26 VCLT 1969 tentang Asas Pacta Sunt Servanda,
“Every treaty in force is binding upon the parties to it and must be performed by them in good faith.”
(Setiap perjanjian yang berlaku mengikat pihak-pihak padanya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik).
- Pasal 62 VCLT 1969 about Fundamental Change of Circumstances,
“1. A fundamental change of circumstances which has occurred with regard to those existing at the time of the conclusion of a treaty, and which was not foreseen by the parties, may not be invoked as a ground for terminating or withdrawing from the treaty unless: (a) the existence of those circumstances constituted an essential basis of the consent of the parties to be bound by the treaty; and (b) the effect of the change is radically to transform the extent of obligations still to be performed under the treaty…”
1. Perubahan mendasar pada keadaan yang terjadi dibandingkan dengan keadaan yang ada pada saat perjanjian disepakati, dan yang tidak diperkirakan sebelumnya oleh para pihak, tidak dapat dijadikan alasan untuk mengakhiri atau menarik diri dari perjanjian kecuali:
(a) keberadaan keadaan-keadaan tersebut merupakan dasar penting bagi persetujuan para pihak untuk terikat oleh perjanjian tersebut; dan
(b) dampak perubahan tersebut adalah secara radikal mengubah cakupan kewajiban yang masih harus dipenuhi berdasarkan perjanjian tersebut.
2. Perubahan keadaan mendasar tidak dapat dijadikan alasan untuk mengakhiri atau menarik diri dari suatu perjanjian:
(A) jika perjanjian tersebut menetapkan batas wilayah; atau
(b) jika perubahan mendasar tersebut merupakan akibat dari pelanggaran oleh pihak yang mengajukannya, baik terhadap suatu kewajiban berdasarkan perjanjian atau kewajiban internasional lainnya yang dimiliki terhadap pihak lain dalam perjanjian tersebut.
3. Jika, berdasarkan paragraf-paragraf sebelumnya, suatu pihak dapat menggunakan perubahan keadaan mendasar sebagai alasan untuk mengakhiri atau menarik diri dari suatu perjanjian, maka pihak tersebut juga dapat menggunakan perubahan tersebut sebagai alasan untuk menangguhkan berlakunya perjanjian tersebut.

C. Prinsip Hukum Kontrak Komersial Internasional menurut UNIDROIT Principles
- Pasal 7.1.7 UNIDROIT Principles tentang Force Majeure, yang berbunyi,
“1. Non-performance by a party is excused if that party proves that the non-performance was due to an impediment beyond its control and that it could not reasonably be expected to have taken the impediment into account at the time of the conclusion of the contract or to have avoided or overcome it or its consequences.
2. When the impediment is only temporary, the excuse has effect for such period as is reasonable having regard to the effect of the impediment on the performance of the contract.
(3) The party who fails to perform must give notice to the other party of the impediment and its effect on its ability to perform. If the notice is not received by the other party within a reasonable time after the party who fails to perform knew or ought to have known of the impediment, it is liable for damages resulting from such non- receipt.
(4) Nothing in this Article prevents a party from exercising a right to terminate the contract or to withhold performance or request interest on money due.”
(1) Kegagalan pelaksanaan oleh suatu pihak dapat dimaafkan jika pihak tersebut membuktikan bahwa kegagalan pelaksanaan tersebut disebabkan oleh halangan di luar kendalinya dan bahwa pihak tersebut tidak dapat diharapkan secara wajar untuk memperhitungkan halangan tersebut pada saat perjanjian dibuat atau untuk menghindari atau mengatasi halangan tersebut atau konsekuensinya.
(2) Apabila halangan tersebut hanya bersifat sementara, maka alasan tersebut berlaku untuk jangka waktu yang wajar dengan mempertimbangkan dampak halangan tersebut terhadap pelaksanaan kontrak.
(3) Pihak yang gagal melaksanakan kewajibannya wajib memberitahukan kepada pihak lain tentang halangan dan dampaknya terhadap kemampuannya melaksanakan kewajibannya. Apabila pemberitahuan tersebut tidak diterima oleh pihak lain dalam waktu yang wajar setelah pihak yang gagal melaksanakan kewajibannya mengetahui atau seharusnya mengetahui halangan tersebut, maka pihak yang gagal melaksanakan kewajibannya bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh tidak diterimanya pemberitahuan tersebut.
(4) Tidak ada ketentuan dalam Pasal ini yang menghalangi suatu pihak untuk melaksanakan haknya untuk mengakhiri kontrak atau untuk menahan pelaksanaan atau meminta bunga atas uang yang jatuh tempo.
IV. ANALISIS YURIDIS
1. Benturan Antara Kedaulatan Negara dan Kepatuhan Kontrak
- Dalam hukum perdata internasional, ketika sebuah badan usaha milik negara (BUMN) atau entitas hukum suatu negara mengikatkan diri dalam kontrak jual beli gas jangka panjang dengan pembeli asing, entitas tersebut tunduk pada hukum perdata yang dipilih dalam kontrak (choice of law), meskipun hukum publik domestik negara penyuplai mengamanatkan prioritas kebutuhan energi dalam negeri.
- Berdasarkan asas universal Pacta Sunt Servanda (Pasal 1338 KUHPerdata jo. Pasal 26 VCLT 1969), kontrak adalah undang-undang bagi para pihak. Negara atau entitas bisnis tidak dapat serta-merta membatalkan kontrak dengan alasan kebijakan politik domestik tanpa memicu konsekuensi hukum berupa gugatan wanprestasi (default).
2. Uji Doktrin Force Majeure dan Pembelaan Negara
- Pihak Indonesia berpotensi menggunakan dalih perlindungan kepentingan nasional atau krisis pasokan energi domestik. Namun, dalam arbitrase komersial internasional, standar pembuktian force majeure sangatlah ketat,
- Suatu peristiwa hanya dapat dikategorikan sebagai force majeure jika bersifat eksternal, tak terduga, dan tidak dapat dihindari.
- Jika kelangkaan gas di dalam negeri diakibatkan oleh salah kelola perencanaan domestik, peningkatan ekspor di sektor lain, atau kegagalan infrastruktur nasional, maka alasan tersebut tidak dapat diterima sebagai force majeure oleh badan arbitrase internasional, sehingga negara tetap dianggap melakukan wanprestasi.
3. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Internasional
- Kontrak energi lintas batas hampir selalu mencantumkan klausul arbitrase internasional (misalnya melalui lembaga seperti Singapore International Arbitration Centre / SIAC, International Chamber of Commerce / ICC, atau Permanent Court of Arbitration / PCA).
- Apabila pembeli di Singapura mengajukan klaim arbitrase, konsekuensinya meliputi,
- Tuntutan Ganti Rugi Finansial yang Masif. Mencakup kerugian aktual dan potensi keuntungan yang hilang akibat terhentinya pasokan energi bagi industri di Singapura.
- Risiko Aset Negara di Luar Negeri. Putusan arbitrase internasional dapat dimintakan exequatur (pengakuan dan pelaksanaan) untuk menyita aset komersial milik negara penyuplai yang berada di yurisdiksi luar negeri berdasarkan Konvensi New York 1958.
V. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI HUKUM
- Kesimpulan.
- Kebijakan pemangkasan ekspor gas secara sepihak mengandung risiko hukum yang sangat tinggi di tingkat internasional, berpotensi dikualifikasikan sebagai wanprestasi (breach of contract), dan melanggar asas pacta sunt servanda.
- Alasan kepentingan domestik atau krisis energi internal sulit dikategorikan sebagai force majeure di hadapan majelis arbitrase internasional kecuali secara eksplisit diatur dalam klausul pengecualian dalam naskah GSA.
B. Rekomendasi Strategi Hukum,
- Diplomasi Kontraktual & Renegosiasi. Daripada melakukan penghentian sepihak secara mendadak yang memicu arbitrase, langkah mitigasi terbaik adalah menempuh jalur renegosiasi klausul penyesuaian volume bersama pihak pembeli di Singapura.
- Audit Kekuatan Klausul Kontrak. Tim hukum internal harus segera memeriksa ulang Force Majeure Clause, hukum yang dipilih (governing law), serta batasan tanggung jawab (limitation of liability) guna mengukur exposure risiko finansial secara akurat sebelum eskalasi hukum berlanjut.
PERNYATAAN PENYANGKALAN (DISCLAIMER)
Materi ini disiapkan oleh Penulis untuk diskusi dan bukan sebagai nasihat/opini hukum yang lengkap dan pasti terkait suatu kasus. Informasi di sini tidak boleh dijadikan dasar tindakan tanpa verifikasi sumber utama dan konsultasi lanjutan. Pendapat yang disampaikan mencerminkan kondisi saat ini dan dapat berubah tanpa pemberitahuan. Penulis tidak bertanggung jawab atas kerugian akibat penggunaan informasi ini. Informasi bersifat eksklusif dan terbatas untuk pembelajaran saja. Dengan mengakses materi ini dan/atau membaca ketentuan ini (baik seluruhnya maupun sebagian), Anda menyetujui ketentuan disclaimer ini dan tunduk pada konsekuensi hukumnya.
SUMBER :
CNN Indonesia
Bisnis.com
OWrite

