I. DUDUK PERKARA & LATAR BELAKANG FAKTUAL
- Pengujian Konstitusionalitas. Permohonan pengujian atau sengketa terkait syarat pendidikan dan dokumen administrasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diajukan oleh pemohon (seperti Denny Indrayana dkk.) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam koridor sengketa konstitusional/PHPU.
- Amar Putusan Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo secara resmi menjatuhkan amar putusan yang menyatakan “Permohonan Para Pemohon Tidak Dapat Diterima” (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah menurut hukum acara.
- Implikasi Hukum. Dengan ditetapkannya putusan Niet Ontvankelijke Verklaard tersebut, maka kedudukan hukum, legitimasi, serta jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia tetap sah secara konstitusional, dan tidak ada pembatalan administratif maupun pendiskualifikasian jabatan.

II. ISU HUKUM
- Aspek Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Mengapa gugatan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima (NO) dan bagaimana kedudukan hukum para pemohon dalam menilai persyaratan pencalonan?
- Aspek Hukum Administrasi Pemilu & Kepastian Hukum. Sejauh mana keabsahan verifikasi KPU terhadap dokumen syarat calon kepala negara/wakil presiden yang telah melalui proses seleksi ketat?
- Aspek Stabilitas Ketatanegaraan. Apakah perdebatan dokumen akademik dapat mendelegitimasi produk hukum yang sah secara konstitusional tanpa adanya mekanisme impeachment yang sesuai dengan UUD 1945?
III. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
- Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 tentang Syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden,
“Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan kewajiban dan tugas sebagai Presiden dan Wakil Presiden.”
- Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tentang Wewenang Mahkamah Konstitusi,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
2. Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)
- Pasal 169 huruf r tentang Persyaratan Menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden,
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. adalah:
a. bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
C. suami atau istri calon presiden dan suami atau istri calon’ Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
D. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat
E. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;
F. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
G. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
H. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
- tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
J. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
K. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DpR, DpD, atau DPRD;
L. terdaftar sebagai Pemilih;
M. memiliki nomor pokok wajib pajak dan teratur melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
N. belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden , selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; ‘.
O. setia kepada Pancasila, undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka;
p. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan, pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; –
Q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
R. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah laliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
S. bukan bekas anggota organisasi terlarang partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI; dan
T. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik lndonesia

3. Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2020
- Pasal 51 ayat (1) tentang Kedudukan Hukum atau Legal Standing,
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlaku Undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum privat atau badan hukum publik; atau
d. lembaga negara.”
IV. ANALISIS YURIDIS
1. Aspek Formal – Cacatnya Kedudukan Hukum Pemohon
- Dari sudut pandang hukum acara mahkamah, putusan MK yang menyatakan permohonan pemohon Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) adalah putusan yang sangat tepat dan berdasar hukum.
- Berdasarkan Pasal 51 UU Mahkamah Konstitusi, seorang pemohon pengujian atau sengketa harus dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik, aktual, dan langsung akibat berlakunya suatu norma atau tindakan administrasi pemilu. Gugatan yang diajukan oleh kelompok masyarakat/aktivis di luar subjek hukum yang dirugikan secara langsung terhadap proses penetapan KPU merupakan bentuk actio popularis yang tidak dikenal secara mutlak dalam sengketa hasil pemilu/administrasi pencalonan di MK. Oleh karena itu, majelis hakim secara konsisten menolak memeriksa pokok perkara karena syarat formilnya sudah gugur sejak awal.
2. Aspek Administratif – Keabsahan Verifikasi KPU dan Kepastian Hukum
- Proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024 telah melewati seluruh tahapan verifikasi administrasi dan faktual yang sangat ketat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia berdasarkan Pasal 169 UU Pemilu.
- Dokumen administratif pencalonan, termasuk ijazah/surat keterangan penyetaraan atau dokumen kelulusan yang dipersyaratkan, telah dinyatakan memenuhi syarat oleh lembaga berwenang (KPU dan Bawaslu) pada saat tahapan penetapan pasangan calon.
- Hukum Administrasi Negara mengenal asas Pratama Facie Validity (Keputusan Tata Usaha Negara dianggap sah sejak diterbitkannya sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang membatalkannya). Mengingat KPU tidak pernah membatalkan pencalonan tersebut dan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pemohon, maka keabsahan administratif pencalonan Gibran tidak terbantahkan secara hukum.
3. Bantahan Terhadap Isu “Pembatalan Jabatan / Impeachment“
- Terdapat diskursus keliru di ruang publik yang mencoba menarik-narik pertimbangan atau dinamika perdebatan persidangan MK menjadi seolah-olah “pembatalan jabatan” atau “pintu pemakzulan (impeachment)”. Dari sudut pandang hukum tata negara yang objektif,
- Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding) hanya pada apa yang tertuang dalam amar putusan. Amar putusan secara tegas menyatakan permohonan tidak dapat diterima, yang berarti MK tidak pernah membatalkan status pencalonan, tidak menyatakan dokumen palsu, dan tidak menjatuhkan sanksi konstitusional apapun kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
- Mekanisme pemberhentian atau pemakzulan (impeachment) Presiden dan/atau Wakil Presiden di Indonesia diatur secara limitatif dan ketat dalam Pasal 7A UUD 1945 yag berbunyi,
“Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Isu administratif pendidikan sama sekali tidak memenuhi unsur delik impeachment konstitusional.
V. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI HUKUM
Kesimpulan,
- Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan permohonan sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Tidak Dapat Diterima sudah sesuai dengan koridor hukum acara dan prinsip kepastian hukum (legal certainty).
- Secara hukum tata negara dan administrasi negara, jabatan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI sah secara mutlak, memiliki legitimasi penuh, dan tidak terpengaruh oleh opini di luar amar putusan resmi.
- Upaya menggugat kembali keabsahan administratif pasca-pelantikan melalui instrumen hukum yang tidak tepat merupakan bentuk politisasi hukum (lawfare) yang mengabaikan asas kepastian hukum final dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Rekomendasi:
- Mengabaikan narasi spekulatif di luar amar resmi pengadilan yang berpotensi menyesatkan publik.
- Memposisikan Putusan MK sebagai titik akhir (res judicata) yang mengakhiri seluruh sengketa legalitas formal pencalonan Wakil Presiden 2024.
PERNYATAAN PENYANGKALAN (DISCLAIMER)
Materi ini disiapkan oleh Penulis untuk diskusi dan bukan sebagai nasihat/opini hukum yang lengkap dan pasti terkait suatu kasus. Informasi di sini tidak boleh dijadikan dasar tindakan tanpa verifikasi sumber utama dan konsultasi lanjutan. Pendapat yang disampaikan mencerminkan kondisi saat ini dan dapat berubah tanpa pemberitahuan. Penulis tidak bertanggung jawab atas kerugian akibat penggunaan informasi ini. Informasi bersifat eksklusif dan terbatas untuk pembelajaran saja. Dengan mengakses materi ini dan/atau membaca ketentuan ini (baik seluruhnya maupun sebagian), Anda menyetujui ketentuan disclaimer ini dan tunduk pada konsekuensi hukumnya.
Sumber :
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No 01/PHPU.PRES-XXIV/2026
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
https://www.mkri.id/berita/mk-tidak-menemukan-bukti-gibran-memiliki-ijazah-slta-atau-sederajat-25893
HukumOnline.com
Investor Trust
https://investortrust.id/national/118539/mk-putuskan-gugatan-ijazah-gibran-tidak-dapat-diterima

