Analisis Yuridis Penertiban Juru Parkir Liar, Fenomena “Getok Parkir”, dan Eskalasi Premanisme di Ruang Publik

  • Updated
  • Posted in Opini Hukum
  • 6 mins read

* Artikel ini adalah hasil kolaborasi antara Kantor Hukum Surabaya Law Firm dengan Firma Hukum Sahardjo Pejuang Keadilan, Jakarta Selatan

Sumber Berita : 

Liputan 6 Indonesia

https://www.liputanindonesia.co.id/2026/02/parkir-liar-merajalela-128-jukir-jalani.html


Antara News

https://www.antaranews.com/berita/5505345/sudinhub-jaksel-tindak-10-jukir-liar-di-parkiran-blok-m-square

MSN

https://www.msn.com/id-id/berita/nasional/getok-parkir-hingga-rp-100-ribu-polisi-tangkap-delapan-jukir-liar-di-tanah-abang/ar-AA1Wy2eL

I. PENDAHULUAN

Fenomena juru parkir (jukir) liar bukan lagi sekadar masalah ketertiban umum skala kecil. Ini telah bermutasi menjadi struktur “ekonomi bayangan” yang sistematis. Ketiga artikel yang menjadi rujukan kita, penindakan 128 jukir dalam sidang Tipiring, pembersihan kawasan Blok M Square, hingga penangkapan jukir di Tanah Abang yang mematok tarif Rp100.000. Hal ini menunjukkan spektrum pelanggaran yang luas. Mulai dari pelanggaran administratif hingga tindak pidana pemerasan murni.

Opini hukum ini disusun untuk membedah instrumen hukum apa yang paling tepat digunakan untuk menjerat para pelaku, terutama dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), serta bagaimana sinergi regulasi daerah dan nasional seharusnya bekerja.

II. RINGKASAN FAKTA HUKUM

Berdasarkan fakta-fakta yang dihimpun, yaitu

Kasus 1 (Liputan Indonesia). Penindakan massal terhadap 128 jukir liar melalui mekanisme sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Fokus pada pemanfaatan ruang jalan tanpa izin otoritas terkait (Dishub).

Kasus 2 (Antara News). Operasi gabungan Dishub di Blok M Square. Penindakan bersifat preventif dan administratif terhadap jukir yang beroperasi di zona parkir resmi namun tanpa legalitas personil.

Kasus 3 (MSN/National). Eskalasi pidana di Tanah Abang (Getok Parkir). Penggunaan paksaan psikis dan intimidasi untuk meminta imbalan jasa parkir di luar batas nalar, yaitu Rp100.000, yang dikategorikan sebagai tindakan premanisme.

dasar hukum jukir liar

III. DASAR HUKUM

Dalam membedah kasus ini, kita menggunakan pilar hukum utama, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional)

Karena peristiwa ini terjadi di tahun 2026, maka KUHP Nasional telah berlaku secara penuh. Pasal-pasal yang relevan adalah:

Pasal 482 ayat (1) tentang Tindak Pidana Pemerasan, yang berbunyi, 

“(l) Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk:

a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau

b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.”

Pasal 483 tentang Tindak Pidana Pengancaman, yang berbunyi, 

“(1) Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:

a. memberikan suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau

b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan Korban Tindak Pidana.”

Pasal 492 tentang Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang, yang berbunyi, 

“Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

dasar hukum jukir liar

IV. ANALISIS HUKUM

1. Klasifikasi Pelanggaran: Tipiring vs. Pidana Umum

Dalam melihat Kasus 1 dan Kasus 2, tindakan 128 jukir tersebut umumnya masuk ke dalam ranah Pelanggaran. Mereka tidak memiliki atribut resmi, karcis yang sah, dan tidak menyetorkan retribusi ke kas daerah. Secara doktrinal, ini adalah perbuatan yang dianggap salah karena dilarang oleh peraturan, bukan karena secara intrinsik jahat.

Namun, Kasus 3 (Tanah Abang) telah bergeser menjadi perbuatan yang secara moral dan hukum adalah jahat. Ketika seorang jukir mematok harga Rp100.000 dengan tatapan mengancam atau menghalangi kendaraan untuk pergi, unsur Pasal 482 KUHP Baru telah terpenuhi.

2. Bedah Unsur “Memaksa” dalam KUHP Baru

Dalam konteks “Getok Parkir”, unsur “Memaksa” tidak selalu harus berupa pukulan fisik. Dalam teori hukum pidana, Kekerasan Psikis atau Ancaman Kekerasan, seperti mengelilingi mobil korban, mengetuk kaca secara agresif, atau menghalangi jalan keluar sudah cukup untuk memenuhi delik pemerasan.

Banyak jukir liar berargumen bahwa mereka “menawarkan jasa”. Namun, kita akan melihat apakah ada free will (kehendak bebas) dari pengguna jasa. Jika tarif dipatok secara sepihak di luar tarif resmi perda dan dibarengi dengan tekanan, maka itu adalah Pemerasan secara melawan hukum.

3. Penyalahgunaan Atribut dan Penipuan (Pasal 492 KUHP Baru)

Seringkali jukir liar menggunakan rompi palsu atau karcis buatan sendiri. Ini masuk ke dalam delik Penipuan atau Perbuatan Curang. Menggunakan “martabat palsu” atau “nama palsu” seolah-olah mereka adalah petugas resmi pemerintah untuk menggerakkan orang lain menyerahkan uang adalah bentuk penipuan. Penegakan hukum dalam Kasus 2 di Blok M Square seharusnya mulai menyentuh aspek ini, bukan hanya sekadar pembinaan administratif.

4. Tanggung Jawab Komando

Jukir liar di titik panas seperti Tanah Abang jarang sekali bekerja sendiri. Biasanya ada “koordinator lapangan” atau ormas yang menaungi. Dalam KUHP Baru, penyertaan diatur lebih ketat. Para koordinator ini dapat dijerat sebagai penganjur atau orang yang menyuruh lakukan tindakan pemerasan tersebut.

V. PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM

Mengapa meski ditangkap berkali-kali (seperti di Kasus 1), jukir liar tetap menjamur?

  1. Sanksi Tipiring yang Terlalu Ringan. Denda kecil dianggap sebagai “biaya operasional” oleh para jukir. Mereka akan kembali ke jalanan lagi setelah sidang.
  2. Ketiadaan Tindakan terhadap Organisasi. Aparat cenderung menangkap “bidak” (jukir di lapangan) namun jarang menyentuh “boss” (organisasi di belakangnya).
  3. Kelemahan Pengawasan Lintas Sektoral. Dishub (Kasus 2) hanya memiliki kewenangan terbatas pada marka dan ruang jalan. Untuk urusan “premanisme”, mereka harus bergantung pada Polri. Seringkali, ego sektoral atau kurangnya koordinasi membuat operasi penertiban hanya bersifat musiman (insidentil).

VI. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

  1. Kesimpulan

Jukir liar bukan sekadar masalah parkir, melainkan manifestasi dari pembiaran premanisme di ruang publik. Secara yuridis, tindakan mereka dapat dikategorikan menjadi dua strata:

Strata 1 yaitu Administratif. Pengoperasian parkir tanpa izin termasuk Pelanggaran Perda dan Tipiring.

Strata 2 yaitu Kriminal. Getok parkir dan ancaman (Pemerasan Pasal 482 KUHP Baru dan Penipuan Pasal 492 KUHP Baru).

  1. Rekomendasi
  1. Eskalasi Delik. Kepolisian harus berhenti menggunakan pasal “gangguan ketertiban umum” yang ringan untuk kasus “Getok Parkir”. Gunakan Pasal 482 KUHP Baru tentang Pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara agar memberikan efek jera yang nyata.
  2. Digitalisasi Parkir Total. Mengikuti langkah di Blok M Square, seluruh area publik harus beralih ke pembayaran non-tunai (cashless). Tanpa adanya perputaran uang tunai di lapangan, ekosistem jukir liar akan mati dengan sendirinya.
  3. Penegakan Hukum Berbasis Data. Hasil penangkapan 128 jukir (Kasus 1) harus didata secara digital. Jika mereka tertangkap untuk kedua kalinya, mereka tidak boleh lagi dikenakan Tipiring, melainkan delik pengulangan tindak pidana dengan pemberatan hukuman.
  4. Tanggung Jawab Pengelola Kawasan. Untuk kawasan bisnis seperti Tanah Abang dan Blok M, pengelola kawasan harus bertanggung jawab secara hukum jika di wilayahnya terdapat jukir liar. Mereka bisa dianggap melakukan pembiaran yang menguntungkan pihak tertentu.

Hukum tidak boleh kalah oleh premanisme yang berkedok “mencari makan”. Ruang publik adalah milik warga yang dilindungi oleh undang-undang, dan setiap rupiah yang ditarik secara paksa adalah serangan terhadap kedaulatan hukum negara.