* Artikel ini adalah hasil kolaborasi antara Kantor Hukum Surabaya Law Firm dengan Firma Hukum Sahardjo Pejuang Keadilan, Jakarta Selatan
I. POSISI KASUS
- Dugaan Awal. Pemilik restoran (N) menduga pelanggan (Z) tidak membayar makanan, yang kemudian berujung pada konfrontasi dan viralnya video kejadian tersebut di media sosial.
- Saling Lapor. Pelanggan Z melaporkan pemilik N atas dugaan penghinaan/perbuatan tidak menyenangkan, sementara pemilik N melaporkan pelanggan Z atas dugaan pencurian (makan tidak bayar).
- Status Tersangka. Pemilik restoran N sempat ditetapkan sebagai tersangka atas reaksi yang dianggap melampaui batas hukum.
- Penyelesaian. Kedua belah pihak N dan Z sepakat untuk melakukan mediasi di kepolisian, saling memaafkan, dan mencabut laporan masing-masing.

II. DASAR HUKUM
Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
“(l) Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula yang berupa:
a. pemaafan dari Korban dan/atau Keluarganya;
b. pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Korban;
c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis;
d. ganti rugi atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana yang dialami Korban;
e. memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana yang dialami Korban; atau
f. membayar ganti rugi yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.”
(2) Pemulihan keadaan semula sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dituangkan dalam kesepakatan.
(3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.
(4) Pencabutan Laporan atau Pengaduan hanya dapat dilakukan setelah pelaku memenuhi seluruh kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Setelah seluruh kesepakatan terlaksana, perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan.
(6) Apabila kesepakatan tidak dilaksanakan oleh pelaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik wajib membuat berita acara pelaksanaan mekanisme Keadilan Restoratif yang memuat:
a. identitas para pihak;
b. isi kesepakatan;
c. bukti pelaksanaan sebagian atau seluruh kesepakatan; dan
d. alasan tidak dipenuhinya kesepakatan oleh Pelaku.
(7) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi bagian tidak terpisahkan dari berkas perkara sebagai dasar untuk melanjutkan proses peradilan.
(8) Mekanisme Keadilan Restoratif dilaksanakan pada tahap:
a. Penyelidikan;
b. Penyidikan;
c. Penuntutan; dan
d. pemeriksaan di sidang pengadilan.”
Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
“(1) Mekanisme Keadilan Restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;
b. tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau
c. bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.
(2) Dalam hal belum terdapat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan laporan Korban dilakukan mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan berupa kesepakatan damai antara pelaku dan Korban.”
Pasal 83 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
“(1) Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan dan Penyidikan dilakukan melalui kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di hadapan Penyelidik atau Penyidik.
(21 Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara dan ditandatangani oleh pelaku, Korban, dan Penyelidik atau Penyidik.
(3) Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelidik menerbitkan surat penghentian Penyelidikan.
(41 Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Penyidik menerbitkan surat penghentian Penyidikan.”

III. ANALISIS HUKUM (LEGAL ANALYSIS)
1. Pemenuhan Syarat
Kasus “Bibi Kelinci” memenuhi kriteria Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU No. 20/2025. Dugaan pencurian makanan (nilai kecil) maupun dugaan penghinaan (ancaman pidana di bawah 5 tahun) adalah delik-delik yang secara hukum diizinkan untuk diselesaikan melalui mediasi (Restorative Justice).
2. Intensi Pemulihan Keadaan (Pasal 78 & 79)
Fokus hukum dalam KUHAP Baru bukan lagi sekadar menghukum (retributif), melainkan memulihkan hubungan sosial (restoratif). Dengan adanya “pemaafan” dari kedua belah pihak dan “kesepakatan damai”, maka syarat utama dalam Pasal 79 ayat (1) telah terpenuhi.
Penahanan atau kelanjutan kasus terhadap N (pemilik) tidak lagi memiliki nilai manfaat hukum karena konflik intinya telah padam.
3. Peran Kepolisian sebagai Fasilitator (Pasal 83)
Penyidik kepolisian telah menjalankan kewajiban sesuai Pasal 83 ayat (1) dengan memfasilitasi mediasi. Hal ini krusial karena dalam KUHAP Baru, penyidik tidak hanya bertugas mencari bukti, tetapi juga menjadi penengah untuk mencapai perdamaian dalam kasus-kasus seperti ini.
4. Penghentian Penyidikan
Setelah kesepakatan damai tercapai dan laporan dicabut, maka secara prosedural penyidik akan mengeluarkan Ketetapan Penghentian Penyidikan berdasarkan alasan demi hukum (Keadilan Restoratif), sehingga status tersangka pada N gugur.
IV. KESIMPULAN
Penyelesaian kasus “Bibi Kelinci” melalui mediasi di kepolisian sudah sangat tepat dan selaras dengan spirit UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kasus ini menunjukkan bahwa hukum acara pidana modern mengedepankan solusi yang bersifat integratif daripada sekadar memenjarakan orang atas dasar kesalahpahaman.
Bagi pelaku usaha, kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa legal standing dalam menagih hak (pembayaran) harus dilakukan dengan cara yang tidak melanggar hak asasi orang lain. Namun, bagi masyarakat luas, tersedianya jalur Restorative Justice memberikan ruang bagi “kemanusiaan” untuk memperbaiki kesalahan tanpa harus meninggalkan catatan kriminal permanen.
SUMBER BERITA :
Kompas Nasional
Kompas Megapolitan
JatimTimes

