*Artikel ini adalah hasil kolaborasi antara Kantor Hukum Surabaya Law Firm dengan Aliansi Advokat dan Paralegal Indonesia, Jakarta Selatan
Persamaan antara Penyidik Polri dan PPNS
1. Dasar Kewenangan Penyidikan.
Keduanya berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kesehatan berdasarkan KUHAP. Ini ditegaskan pada Pasal 424 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan untuk Polri, yang berbunyi,
“Pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang dan bertanggung jawab melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kesehatan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.”
dan Pasal 424 ayat (2) untuk PPNS, yang berbunyi,
“Selain penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kesehatan.”
yang menyatakan bahwa kewenangan PPNS dilaksanakan sesuai ketentuan KUHAP. Artinya, prosedur seperti pemeriksaan saksi, penyitaan bukti, dan penghentian penyidikan harus mengikuti prinsip-prinsip umum KUHAP, seperti hak tersangka atas pendampingan hukum dan larangan penyiksaan.

2. Ruang Lingkup Penyidikan.
Kedua pejabat fokus pada tindak pidana di bidang kesehatan, seperti pelanggaran standar medis, distribusi obat ilegal, atau malpraktik yang dapat dikategorikan sebagai pidana (misalnya, berdasarkan UU Kesehatan atau regulasi terkait). Ini memastikan spesialisasi dalam penanganan kasus yang memerlukan pengetahuan teknis kesehatan.
3. Koordinasi dan Pengawasan. PPNS berada di bawah koordinasi dan pengawasan Polri Pasal 424 (ayat 6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yang berbunyi,
“Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil berada di bawah koordinasi dan pengawasan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.”
sehingga ada persamaan dalam rantai komando. Misalnya, PPNS harus berkoordinasi dengan Polri untuk tindakan lain Pasal 424 (ayat 3 huruf m) yang berbunyi, “melakukan tindakan lain setelah berkoordinasi dalam rangka meminta bantuan penyidikan kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
dan hasil penyidikan PPNS disampaikan melalui Polri ke penuntut umum Pasal 424 (ayat 4), yang berbunyi, “Penyidik Pegawai Negeri Sipil mengirimkan pemberitahuan tentang dimulainya penyidikan dan penyampaian hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
Ini menciptakan sinergi, di mana Polri sebagai penyidik umum memastikan konsistensi penegakan hukum.

3. Tujuan Umum.
Keduanya bertanggung jawab untuk menerima laporan, memeriksa kebenaran, dan mengumpulkan bukti. Dengan dasar hukum Pasal 424 ayat 3 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang berbunyi,
“Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang:a. menerima laporan dan melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang Kesehatan;”
untuk PPNS, dan secara implisit untuk Polri berdasarkan KUHAP Pasal 1 ayat 2, yamg berbunyi,
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”
Tujuannya adalah membuktikan adanya tindak pidana dan melindungi masyarakat dari pelanggaran di bidang kesehatan.
Perbedaan antara Penyidik Polri dan PPNS
1. Asal dan Status Pejabat.
- Polri. Merupakan penyidik umum dari institusi kepolisian. Hal ini berdasarkan Pasal 424 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yang berbunyi, “Pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang dan bertanggung jawab melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kesehatan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.”
yang bersifat permanen dan independen dalam penyidikan pidana apa pun, termasuk di bidang kesehatan. Polri tidak memerlukan penunjukan khusus untuk kasus ini, karena kewenangan mereka bersifat luas berdasarkan KUHAP
- PPNS.
Merupakan penyidik khusus dari PNS di lingkungan pemerintahan bidang kesehatan. Hal ini berdasarkan Pasal 424 ayat 2, yang berbunyi,”Selain penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kesehatan.”
yang diberi wewenang khusus melalui pengangkatan. Hal ini berdasarkan Pasal 426 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yang berbunyi, “Persyaratan, tata cara pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan administrasi penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
PPNS bukan penyidik profesional penuh waktu seperti Polri, melainkan pegawai teknis (misalnya, dari Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan) yang diberi tugas tambahan penyidikan.
2. Ruang Lingkup dan Kewenangan.
- Polri. Memiliki kewenangan penuh dan tidak terbatas hanya pada bidang kesehatan. mereka dapat menangani kasus lintas sektor. Tidak ada pembatasan spesifik dalam pasal ini, sehingga Polri dapat melakukan tindakan independen tanpa koordinasi wajib dengan pihak lain kecuali penuntut umum.
- PPNS. Kewenangan terbatas pada tindak pidana di bidang kesehatan saja (Pasal 424 ayat 3), dengan daftar spesifik seperti :
- menerima laporan (huruf a),
- penggeledahan (huruf b),
- penyitaan (huruf h),
- hingga menghentikan penyidikan (huruf l).
- Namun, untuk tindak lanjut (huruf m),
PPNS harus berkoordinasi dengan Polri. Ini menunjukkan kewenangan PPNS bersifat tambahan dan tidak setara dengan Polri.
3. Prosedur Penyidikan dan Pelaporan.
- Polri. Melakukan penyidikan secara mandiri dan langsung menyampaikan hasil ke penuntut umum (berdasarkan KUHAP Pasal 109-110)
- PPNS. Hasil penyidikan harus disampaikan melalui Polri ke penuntut umum (Pasal 424 ayat 4), yang berbunyi,
“Penyidik Pegawai Negeri Sipil mengirimkan pemberitahuan tentang dimulainya penyidikan dan penyampaian hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
dan berada di bawah pengawasan Polri (ayat 6). Ini menciptakan hierarki, di mana PPNS tidak bisa bertindak sepenuhnya otonom. Selain itu, pengangkatan dan administrasi PPNS diatur secara khusus (Pasal 426), sementara Polri mengikuti regulasi internal kepolisian.

