* Artikel ini adalah hasil kolaborasi antara Kantor Hukum Surabaya Law Firm dengan Aliansi Paralegal Indonesia, Jakarta Selatan
PENDAHULUAN
Simulasi peristiwa penangkapan ini dirancang untuk mencerminkan prosedur hukum yang sah sesuai dengan hukum positif Indonesia. Penangkapan dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan mematuhi prinsip hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Simulasi ini mencakup tahapan penangkapan, pelaksanaan, dan dasar hukumnya untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur yang sah.

SIMULASI PERISTIWA PENANGKAPAN
- Latar Belakang dan Identifikasi Tersangka
Pada hari Senin, 2 Juni 2025, pukul 13:00 WIB, Polres Jakarta Selatan menerima laporan dari warga bahwa seorang individu bernama Andi Susanto diduga melakukan pencurian dengan kekerasan di sebuah toko elektronik di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, pada pukul 09:30 WIB. Laporan tersebut disertai dengan rekaman CCTV yang menunjukkan Andi mengambil barang elektronik senilai Rp50 juta dan melawan petugas keamanan toko.
Andi Susanto di BAP sebagai saksi untuk dimintai keterangannya secara lengkap.
Berdasarkan laporan tersebut dengan disertai bukti CCTV dan saksi, penyidik Polres Jakarta Selatan mengidentifikasi Andi Susanto sebagai tersangka dengan alamat terdaftar di Jalan Melati No. 12, Jakarta Selatan.
Hal ini telah sesuai dengan Pasal 1 KUHAP
“14. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana;” - Penerbitan Surat Perintah Penangkapan
Pada hari Selasa, 3 Juni 2025, penyidik yang berwenang, yakni Ipda Budi Santoso, menyusun laporan hasil pemeriksaan awal dan mengajukannya kepada atasan Pejabat Kepolisian yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan.
Hal ini telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) KUHAP, atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa penangkapan
Setelah persetujuan diberikan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Surat Perintah Penangkapan (SPP) Nomor: 021/VI/2025/Polres-JS diterbitkan pada Senin tgl. SPP tersebut mencakup identitas tersangka, alasan penangkapan (didasarkan pada dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP), dan waktu serta tempat eksekusi.
Pasal 365 KUHP, berbunyi :
“(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.” - Pelaksanaan Penangkapan
Pada hari Rabu Tanggal 4 Juni 2025, pkl 11:30 WIB, tim penyidik yang dipimpin oleh Ipda Budi Santoso, bersama dua anggota polisi lainnya, tiba di kediaman Andi Susanto di Jalan Melati No. 12. Penangkapan dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
Pemberitahuan Identitas dan Tujuan: Anggota polisi memperkenalkan diri dengan menunjukkan tanda pengenal resmi dan membacakan isi SPP kepada Andi Susanto di hadapan dua saksi, yaitu tetangga Andi, Pak Joko dan Ibu Sari, sesuai Pasal 18 ayat (1) KUHAP yang mewajibkan pemberitahuan identitas dan alasan penangkapan.
Pasal 18 ayat (1) KUHAP berbunyi,
“(1) Pelaksanaan tugas penangkapan. dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa;”
Penangkapan: Andi ditangkap tanpa perlawanan setelah diberitahu bahwa ia dicurigai melakukan pencurian dengan kekerasan berdasarkan bukti awal.
Proses penangkapan dilakukan secara humanis tanpa kekerasan fisik. - Penyitaan Barang Bukti
Penyitaan Barang Bukti: Dari pemeriksaan awal di lokasi, polisi menyita sebuah laptop yang diduga hasil pencurian,
Hal ini telah sesuai dengan Pasal 39 KUHAP, yang berbunyi,
“Pasal 39
(1) Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;”
Laptop ini yang kemudian disegel dan didokumentasikan dalam Surat Tanda Penerimaan sesuai Pasal 42 KUHAP, yang berbunyi,
“Pasal 42
(1) Penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita, menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan;
(2) Surat atau tulisan lain hanya dapat diperintahkan untuk diserahkan kepada penyidik jika surat atau tulisan itu berasal dari tersangka atau terdakwa atau ditujukan kepadanya atau kepunyaannya atau diperuntukkan baginya atau jikalau benda tersebut merupakan alat untuk melakukan tindak pidana.” - Pemberitahuan Hak Tersangka
Pemberitahuan Hak Tersangka: Andi diberitahu haknya untuk menghubungi pengacara (Sesuai Pasal 54 KUHAP), dan bertemu keluarga sesuai Pasal 60 KUHAP, dengan diberikan akses untuk menghubungi kuasa hukumnya pada pukul 12:00 WIB.
Bunyi Pasal 54 KUHAP, yaitu :
“Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.”
Bunyi Pasal 60 KUHAP, yaitu :
“Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.” - Pengantar ke Kantor Polisi
Setelah penangkapan, Andi dibawa ke Mapolres Jakarta Selatan pada pukul 13:00 WIB untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dalam perjalanan, Andi diberikan pengawalan yang aman, dan BAP penangkapan diserahkan kepada petugas piket untuk didokumentasikan.
penangkapan awal dilakukan maksimal 1×24 jam sesuai Pasal 19 KUHAP.
Pasal 19 KUHAP berbunyi :
“Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat dilakukan untuk paling lama satu hari;” - BAP
Pada pukul 14:00 WIB, BAP penangkapan diselesaikan dengan tanda tangan Andi, dua saksi, dan penyidik.

KESIMPULAN
Simulasi penangkapan Andi Susanto menunjukkan prosedur yang sesuai dengan KUHAP, dimulai dari identifikasi tersangka, penerbitan SPP, pelaksanaan penangkapan dengan pemberitahuan hak, penyitaan barang bukti, hingga pengantaran ke kantor polisi dengan dokumentasi yang memadai.
Semua tahapan didukung oleh dasar hukum yang jelas, memastikan penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan humanis sesuai hukum Indonesia.