I. SYARAT DASAR DAN OBJEK PEMULIHAN
1. Tujuan dan Asesmen Pemulihan
Mekanisme Keadilan Restoratif bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula. Bentuk pemulihan yang wajib disepakati meliputi salah satu atau kombinasi dari.
- Pemaafan dari Korban dan/atau Keluarganya.
- Pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana.
- Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.
- Ganti rugi atas kerugian lain yang diderita Korban (materiel atau imateriel).
- Perbaikan kerusakan yang timbul akibat tindak pidana.

2. Syarat Subjektif & Objektif Perkara
Penyelesaian melalui Keadilan Restoratif hanya dapat dikenakan apabila memenuhi syarat,
- Tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III ATAU diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
- Tindak pidana pertama kali dilakukan; DAN/ATAU
- Bukan pengulangan tindak pidana (residivis), kecuali untuk tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau yang dilakukan karena kealpaan.
3. Pengecualian Kasus (Ineligible Crimes)
Mekanisme Keadilan Restoratif TIDAK DAPAT diterapkan pada perkara-perkara berikut,
- Tindak pidana terhadap keamanan negara, negara sahabat, kepala negara sahabat/wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan.
- Tindak pidana terorisme.
- Tindak pidana korupsi.
- Tindak pidana kekerasan seksual.
- Tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali kealpaan.
- Tindak pidana terhadap nyawa orang.
- Tindak pidana yang diancam pidana minimum khusus.
- Tindak pidana yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat.
- Tindak pidana narkotika, kecuali berstatus pengguna atau penyalahguna.

II. ALUR DAN TAHAPAN PELAKSANAAN
Mekanisme ini dapat diakses melalui 2 pintu masuk, yaitu
- Permohonan aktif dari Pelaku atau Tersangka atau Terdakwa atau Keluarganya ATAU Korban Keluarganya.
- Penawaran resmi dari Penyelidik, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim.
Prinsip Utamanya adalah Pelaksanaan Mediasi atau Keadilan Restoratif wajib dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, maupun kekerasan.
TAHAP 1 – Penyelidikan & Penyidikan (Kepolisian atau Instansi Penyidik)
- Pengajuan dan Mediasi. Pelaku dan Korban melakukan musyawarah penyelesaian perkara di hadapan Penyelidik atau Penyidik.
- Penyusunan Surat Kesepakatan. Apabila titik temu tercapai, disusun Surat Kesepakatan Penyelesaian Perkara yang ditandatangani oleh Pelaku, Korban, dan Penyelidik atau Penyidik.
- Batas Waktu Pelaksanaan Komitmen. Pelaku wajib menyelesaikan atau melaksanakan seluruh isi kesepakatan pemulihan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.
- Pencabutan Laporan. Pencabutan Laporan atau Pengaduan oleh Korban hanya dapat dilakukan setelah Pelaku memenuhi seluruh isi kesepakatan tersebut.
- Penghentian Perkara dan Penetapan Pengadilan. Penyidik atau Penyelidik menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan atau Surat Penghentian Penyidikan (SP3).
- Penghentian Penyidikan diberitahukan kepada Penuntut Umum.
- Penyidik wajib memintakan Penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak penghentian.
TAHAP 2 – Penuntutan (Kejaksaan)
- Pemeriksaan Berkas & Penawaran. Dalam hal perkara dilimpahkan ke Kejaksaan dan belum diselesaikan secara RJ, Penuntut Umum berwenang memfasilitasi kesepakatan penyelesaian perkara di hadapan Penuntut Umum.
- Penyusunan Surat Kesepakatan. Kesepakatan ditandatangani oleh Tersangka, Korban, dan Penuntut Umum.
- Eksekusi Pemulihan. Pelaku wajib melunasi atau memenuhi komitmen kesepakatan dalam kurun waktu paling lama 7 Hari.
- Penghentian Penuntutan dan Penetapan Pengadilan. Penuntut Umum menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
- SKP2 wajib dimintakan Penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari.
- Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri tersebut wajib disampaikan oleh Penuntut Umum kepada Penyidik.
TAHAP 3 – Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Apabila mekanisme Keadilan Restoratif tidak atau belum dapat terlaksana pada tahap Pra-Ajudikasi (Penyelidikan, Penyidikan, maupun Penuntutan), maka penerapan Keadilan Restoratif dapat dilakukan pada tahap Pemeriksaan di Sidang Pengadilan melalui Putusan Pengadilan dan pelaksanaan Putusan Pengadilan.
III. KETENTUAN KHUSUS APABILA KESEPAKATAN CIDERA JANJI (WANPRESTASI)
- Apabila kesepakatan pemulihan TIDAK dilaksanakan oleh pelaku sampai dengan berakhirnya batas waktu 7 (tujuh) Hari,
- Pembuatan Berita Acara Kegagalan. Penyidik atau Aparat Penegak Hukum wajib membuat Berita Acara Pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif yang mencantumkan:
- Identitas para pihak.
- Isi kesepakatan awal.
- Bukti pelaksanaan sebagian atau seluruh kesepakatan (jika ada).
- Alasan/penyebab tidak dipenuhinya kesepakatan oleh Pelaku.
- Pengalihan Kembali ke Proses Peradilan Biasa. Berita Acara kegagalan tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari berkas perkara.
- Kelanjutan Hukum. Berkas perkara diproses lanjut ke jalur peradilan pidana biasa.
IV. RINGKASAN TIMELINE
- Pemenuhan Isi Kesepakatan Pemulihan
- Batas waktu Maksimal 7 Hari sejak disepakati
- Pengajuan Penetapan Pengadilan (Tahap Penyidikan) Maksimal 3 Hari sejak penghentian
- Pengajuan Penetapan Pengadilan (Tahap Penuntutan) Maksimal 3 Hari sejak SKP2

