I. DUDUK PERKARA & LATAR BELAKANG FAKTUAL
1. Sengketa Keperdataan Awal. Berawal dari perselisihan antara konsumen (sebagai Penggugat/Pengadu) dan PT Grab Teknologi Indonesia (Grab Indonesia) terkait klaim hadiah/promo aplikasi ojek daring yang berujung pada gugatan di pengadilan.
2. Gugatan Balik Grab Indonesia. Dalam proses hukum yang berjalan, pihak Grab Indonesia menuntut ganti rugi mencakup pembebanan biaya jasa honorarium advokat (lawyer fee) sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada pihak konsumen.
3. Pengujian Konstitusionalitas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Merasa tertekan dan terancam oleh tuntutan lawyer fee tersebut, konsumen mengajukan Permohonan Pengujian Konstitusionalitas Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon menilai Pasal 1365 KUHPerdata bersifat kabur (obscuur) dan membuka peluang kesewenang-wenangan apabila biaya jasa advokat dimasukkan sebagai komponen kerugian nyata yang wajib diganti.
4. Putusan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya memutuskan untuk menolak permohonan pengujian tersebut, namun dalam pertimbangan hukumnya (ratio decidendi), MK memberikan ulasan dan batasan yang sangat mendasar mengenai kedudukan honorarium jasa advokat dalam tuntutan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

II. ISU HUKUM
1. Aspek Keabsahan Komponen Kerugian. Apakah biaya honorarium jasa advokat (lawyer fee) yang dikeluarkan oleh suatu pihak dapat dikategorikan secara otomatis sebagai kerugian materiil langsung akibat Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata?
2. Aspek Perlindungan Hak Akses Terhadap Keadilan. Bagaimanakah batasan hukum agar tuntutan ganti rugi biaya advokat tidak dijadikan alat intimidasi hukum oleh korporasi besar terhadap konsumen?
3. Aspek Pertimbangan Hukum MK. Bagaimanakah implikasi hukum dari Putusan MK terhadap praktik penuntutan ganti rugi perdata di Pengadilan Negeri?
III. DASAR HUKUM
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang berbunyi,
- Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
- Pasal 1246 KUHPerdata tentang Cakupan Ganti Rugi, yang berbunyi
“Biaya, ganti rugi dan bunga, yang boleh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya, tanpa mengurangi pengecualian dan perubahan yang disebut di bawah ini.”
- Pasal 1248 KUHPerdata tentang Syarat Kerugian Langsung, yang berbunyi,
“Bahkan jika tidak dipenuhinya perikatan itu disebabkan oleh tipu daya debitur, maka penggantian biaya, kerugian dan bunga, yang menyebabkan kreditur menderita kerugian dan kehilangan keuntungan, hanya mencakup hal-hal yang menjadi akibat langsung dari tidak dilaksanakannya perikatan itu.”

2. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
- Pasal 21 ayat (1), yang berbunyi
- (1) “Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Kliennya.”
- (2) “Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
3. Herziene Inlandsch Reglement (HIR) / Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (RV)
- Pasal 181 ayat (1) HIR / Pasal 58 RV tentang Biaya Perkara, yang berbunyi,
(1) Barangsiapa dikalahkan dengan keputusan hakim, akan dihukum pula membayar biaya perkara. Akan tetapi biaya perkara itu semuanya atau sebagian boleh diperhitungkan antara suami-istri, keluarga sedarah dalam garis lurus, saudara laki-laki dan saudara perempuan, atau keluarga semenda dalam derajat yang sama; begitu pula halnya jika masing-masing pihak dikalahkan dalam hal-hal tertentu.”
IV. ANALISIS YURIDIS
1. Konstruksi Kerugian Nyata vs Biaya Pilihan
Dalam doktrin hukum perdata, kerugian yang wajib diganti berdasarkan Pasal 1365 jo. Pasal 1248 KUHPerdata harus memenuhi syarat kausalitas langsung yaitu kerugian yang timbul sebagai akibat langsung dan seketika dari perbuatan melawan hukum lawan.
Menunjuk atau menyewa jasa Advokat/Pengacara pada dasarnya merupakan pilihan bebas (voluntary choice) dan hak subjektif dari suatu pihak untuk mendampingi dirinya di pengadilan. Biaya honorarium advokat timbul berdasarkan ikatan perjanjian jasa antara Klien dan Advokatnya sendiri (Pasal 21 UU Advokat), bukan merupakan akibat langsung yang dipaksakan oleh perbuatan tergugat.
Oleh karena itu, menjadikan lawyer fee sebagai kerugian materiil otomatis yang harus ditanggung oleh pihak lawan adalah keliru secara logika hukum perikatan, kecuali dapat dibuktikan adanya itikad buruk yang nyata (bad faith) atau gugatan yang murni bersifat itikad jahat
2. Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi
Dalam amar dan pertimbangan hukumnya terkait pengujian Pasal 1365 KUHPerdata, yang berbunyi,
- Pasal 1365 KUHPerdata dinyatakan Konstitusional. MK menolak membatalkan/mengubah norma Pasal 1365 KUHPerdata karena pasal tersebut merupakan general clause (norma umum) yang sangat krusial dalam hukum perdata Indonesia untuk menjamin keadilan.
- Ulasan Terhadap Kerugian Honorarium Advokat. MK mengulas bahwa Pasal 1365 KUHPerdata tidak boleh ditafsirkan secara liar untuk membenarkan pembebanan honorarium advokat secara sembarangan. Pembebanan honorarium advokat kepada pihak lawan hanya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Pengadilan Negeri secara sangat selektif, obyektif, dan kasuistis, serta harus dibuktikan hubungan kausalitasnya secara amat ketat.
- Pencegahan Kesewenang-wenangan di kemudian hari. MK menyadari bahaya apabila setiap penggugat/konsumen yang menuntut haknya, selalu diancam ganti rugi ratusan juta untuk biaya pengacara korporasi. Hal tersebut dapat merusak asas perlindungan hukum dan menutup akses masyarakat terhadap keadilan.
3. Perlindungan Konsumen dan Menghalangi Praktek Kesewenang-wenangan
- Kasus perselisihan antara konsumen dan korporasi penyedia jasa aplikasi ini mencerminkan dinamika Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau gugatan intimidatif.
- Jika tuntutan biaya advokat sebesar Rp500 juta dibenarkan tanpa batasan ketat, hal ini menjadi preseden buruk di mana pelaku usaha dapat dengan mudah mengintimidasi konsumen agar tidak berani mengajukan komplain atau gugatan perdata di Pengadilan.
V. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI HUKUM
- Kesimpulan.
1. Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Pasal 1365 KUHPerdata tetap sah dan mengikat, namun penggunaan norma tersebut untuk menuntut biaya honorarium advokat lawyer fee tidak bersifat otomatis dan harus dinilai secara sangat ketat oleh Hakim Pengadilan Negeri.
2. Honorarium advokat pada prinsipnya adalah beban perikatan internal antara Klien dan Advokat berdasarkan Pasal 21 UU Advokat, bukan kerugian langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1248 KUHPerdata.
3. Tuntutan ganti rugi lawyer fee bernilai fantastis (seperti Rp500 juta) yang dibebankan kepada konsumen/masyarakat perorangan berpotensi mencederai asas keadilan dan hak akses atas keadilan.
- Rekomendasi Strategi Hukum
1. Dalam Berperkara di Pengadilan Negeri (Eksepsi & Pembelaan). Apabila menghadapi tuntutan ganti rugi biaya advokat dari pihak lawan, Gunakan Putusan MK ini jo. Pasal 1248 KUHPerdata sebagai dasar dalih pembelaan bahwa biaya advokat adalah perjanjian pihak ketiga yang tidak memiliki kausalitas langsung dengan perbuatan yang disengketakan.
2. Bagi Hakim atau Praktisi Hukum. Mengacu pada pertimbangan MK, Hakim hendaknya menolak tuntutan ganti rugi honorarium advokat yang dijadikan alat intimidasi, serta mengembalikan sistem biaya perkara pada ketentuan hukum acara yang berlaku.
PERNYATAAN PENYANGKALAN (DISCLAIMER)
Materi ini disiapkan oleh Penulis untuk diskusi dan bukan sebagai nasihat/opini hukum yang lengkap dan pasti terkait suatu kasus. Informasi di sini tidak boleh dijadikan dasar tindakan tanpa verifikasi sumber utama dan konsultasi lanjutan. Pendapat yang disampaikan mencerminkan kondisi saat ini dan dapat berubah tanpa pemberitahuan. Penulis tidak bertanggung jawab atas kerugian akibat penggunaan informasi ini. Informasi bersifat eksklusif dan terbatas untuk pembelajaran saja. Dengan mengakses materi ini dan/atau membaca ketentuan ini (baik seluruhnya maupun sebagian), Anda menyetujui ketentuan disclaimer ini dan tunduk pada konsekuensi hukumnya.
SUMBER :
Kumparan
HukumOnline
Antara News
https://www.antaranews.com/berita/1757325/kuh-perdata-digugat-di-mk-gara-gara-hadiah-aplikasi-ojek
Viva

